Perihal Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Buku ini memotret salah satu dari sekian banyaknya persoalan hukum ketatanegaraan di republik ini. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan keberwenangannya untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tentu saja hal ini mengguncang Hukum Tata Negara Indonesia. Sebab, Pasal 22 UUD 1945 menempatkan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada masa lalu undang-undang di Indonesia didominasi oleh lembaga eksekutif sejak dari perencanaan sampai pelaksanaan, bahkan pengesahannya tergantung pada Presiden. Kita mempunyai catatan tentang kasus Rancangan Undang-Undang Penyiaran ...