
UNDANG-UNDANG KEANTARIKSAAN
V I S I , F O R M U L A S I D A N T A N T A N G A N I M P L E M E N T A S I
Keberadaan suatu Undang-undang Keantariksaan yang visioner, komprehensif, berstandar internasional, sesuai dengan karakteristik serta mampu mengakomodasikan kepentingan nasional adalah merupakan suatu kebutuhan. Berkat kemajuan dan pencapaian manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi Keantariksaan serta visi yang tepat dari Pemerintah, pada tahun 1976 Indonesia menjadi Negara Berkembang pertama yang memiliki dan mengoperasikan satelit untuk kepentingan sistem komunikasi domestik. Dengan kondisi geografi s dan demografi s yang khusus, Indonesia memiliki ketergantungan kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta segenap aplikasinya untuk mengakomodasikan kepentingan nasional. Upaya pemenuhan kepentingan nasional tersebut harus diwadahi oleh suatu Undang-Undang Keantariksaan yang memiliki visi yang jelas dan berorientasi ke masa depan, diformulasikan secara jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan dan dinamika yang berkembang.
- ISBN 13 : 6237247033
- ISBN 10 : 9786237247036
- Judul : UNDANG-UNDANG KEANTARIKSAAN
- Sub Judul : V I S I , F O R M U L A S I D A N T A N T A N G A N I M P L E M E N T A S I
- Pengarang : Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana,
- Kategori : Law
- Penerbit : Penerbit Atma Jaya
- Bahasa : id
- Tahun : 2019
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=AWC1DwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Bidang Penyiaran Salah satu bentuk aplikasi dari ilmu pengetahuan dan teknologi keantariksaan adalah satelit siaran langsung (direct broadcasting satellite). Dengan pertimbangan tersebut dalam perumusan rancangan Undang-Undang ...