Sebanyak 17979 item atau buku ditemukan

Ushul Fiqh

Edisi Pertama

Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa dengan buku-buku ushul fiqh pada abad ke-20. Dengan meminjam kritikan Syeikh Abdullah Darraz, bahwa aspek ushul fiqh yang kelihatan agak terabaikan beberapa abad lamanya dalam penyusunan ushul fiqh adalah aspek maqashid syari’ah. Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas. Padahal, secara teoretis, setiap rumusan ushul fiqh pada dasarnya adalah dengan mempertimbangkan aspek mendasar tersebut (maqashid syari’ah). Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis berupaya mengangkat kembali aspek tersebut, bahkan mencoba mencari kembali titik temu antara metode-metode yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu dengan aspek maqashid syari’ah. Dengan penyajian seperti ini, diharapkan kita akan mampu menempatkan setiap pengambilan keputusan dalam bidang hukum Islam pada proporsi yang sebenarnya, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas.

Ushul Fiqih Jilid I

"Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab. Kajian buku ini me mengetengahkan pandangan mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu Syafi’iyah, Malikiyah, ngungkap semua persoalan ushul fiqh secara detail dan mendalam denganHanabilah, Hanafiyah, Syi’ah Imamiyah, dan Zhahriyah. Karena itu, buku ini dirancang untuk dijadikan sebagai literatur standar yang lengkap dan komprehensif mengenai ushul fiqh secara tuntas, sehingga pembaca dapat memahaminya pada setiap jilid sesuai kebutuhan. " Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

"Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab.

USHUL FIQH KONTEMPORER Koridor Dalam Memahami Konstruksi Hukum Islam

buku ini awalnya adalah kumpulan makalah yang dipresentasikan oleh mahasiswa program studi hukum Keluarga Islam, program Pascasarjana IAIN Madura. Mengedit makalah mereka, adalah pekerjaan yang sangat berat, karena kondisi makalah yang mayoritas kejar tayang. Biasanya, mahasiswa di manapun di Indonesia, mengerjakan tugas matakuliah dengan terburu-buru, dalam waktu yang sangat mepet, asal jadi, dan sejumlah kriteria lainnya yang intinya adalah bahwa sebenarnya makalah mereka belum layak untuk ditampilkan di jurnal atau buku, kecuali setelah diedit dan dievaluasi. Mungkin hal ini bisa dimaklumi, karena umumnya mahasiswa pascasarjana biasanya sangat sibuk. Yang sudah berumah tangga sibuk dengan segala tetek bengek kerumahtanggaan, dan yang belum laku alias jomblo, biasanya sibuk dengan hal-hal yang bersifat kejombloan, seperti memikirkan masa depan, memikirkan nasib, dan memikirkan anak orang. Makalah yang terangkum dalam buku ini merupakan tugas mandiri dalam matakuliah Ushul Fikih Kontemporer. Sebuah disiplin ilmu yang berupaya memahami kerangka pembentukan hukum Islam untuk kemudian disajikan dalam bentuk fikih, sehingga memudahkan orang awam untuk melaksanakan rukun Islam.

buku ini awalnya adalah kumpulan makalah yang dipresentasikan oleh mahasiswa program studi hukum Keluarga Islam, program Pascasarjana IAIN Madura.

Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya. Karenanya, tidak bisa dibenarkan mencutat-cutat ayat dan hadis sesuka-sukanya lalu memutuskan suatu hukum Islam (fiqh) tanpa fondasi ilmu-ilmu yang lengkap, utuh, dan otoritatif. Di antara ilmu pokok tersebut adalah Ushul Fiqh. Di antara praktik operasinya ialah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang sangat banyak jumlahnya, warisan para ulama salaf agung pendahulu kita. Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Dan, untuk tujuan kemudahan belaka, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Satu hal lagi yang sangat penting, yakni memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, akan sangat berguna untuk membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Bahwa khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup. Sinopsis: Buku ini menyajikan lintasan pengenalan ilmu Ushul Fiqh dengan sederhana. Setelah itu, diulas tentang kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara gamblang dan praktis. Tujuannya, untuk memudahkan siapa pun yang ingin memahaminya ataupun mempelajarinya lebih jauh. Bagusnya, di setiap kaidah yang diulas, disertakan cerita-cerita humor untuk tujuan kemudahan belaka. Dengan pola demikian, diharapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh takkan lagi “seram” untuk dikenali, dipahami, dan dipelajari. Buku ini sangat penting dimiliki dalam rangka membuka mindset kita dalam berfiqh dan berislam. Artinya, dengan memahami kaidah-kaidah Ushul Fiqh, walau dengan sederhana, kita menjadi tahu bahwa ternyata khazanah hukum Islam (fiqh) sungguhlah amat luas, kaya warna, dan penuh dinamika, , sangat dipengaruhi konteks lokal masing-masing, sehingga khittahnya tidaklah pantas untuk dikatakan “hukum ini benar, itu salah; hukum ini sesuai syariat, itu sesat”, dengan tujuan semata kepada kemaslahatan hidup.

Sumber-sumber utama syariat Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw) sangat luas dan lebar wilayahnya, baik dari segi sebab sejarah turunnya, kekayaan gaya bahasanya, logikanya, sastrawinya, hingga pesan moral yang dikandungnya.

BUKU AJAR USHUL FIQH

Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh. Ilmu tersebut memiliki posisi yang fundamental bagi mahasiswa , sarjana maupun praktisi hukum islam. Karena ushul fiqh adalah metode dalam menggali dan menetapkan hukum Islam dari dalil hukum syara’. Kualified dan tidaknya hasil ijtihad diantaraanya ditentukan oleh ilmu tersebut sebagaai metode dalam istimbat hukum. Persoalan terus muncul seiring bergantinya zaman, mulai dari bidang ekonomi, politik, soial, budaya, medis bahkan teknologi, sementara sumber hukum Islam yang yang asasi : Al Qur’an dan hadis, telah berhenti turun sejak wafatnya rasulullah, diaspek yang lain Islam adalah rohmatan lil alamin, Islam adalah agama yang sempurna, agama yang dinamis dan mencover semua persoalan. Maka jawaban itu semua diantaranya adalah ushul fiqh. Kevalidan metode istimbat hukum akan mempengaruhi kevalidan hasil atau produk hukum. Dengan demikian hasil ijtihad dan produkhukum dapat dipertanggung jawabkan dan mencerminkan kemaslahatan bagi umat. Terinspirasi dan mengambil sari dari Rasulullah, para ulama zaman dahulu telah mewariskan ilmu ushul fiqh agar ijtihad bisa dipertanggung jawabkan. Warisan ini sungguh luar biasa, tidak berlebihan jika dikatakan hampir sempurna. Jadi tugas mujtahid, atau mahasiswa yang belajar bukanlah menemukan metode baru, tapi bagaimana menguasai warisan tersebut dengan efektif dan sempurna. Faktanya –jangankan menemukan metode baru- memahami dan menguasai warisan tersebut, tidak sedikit mahasiswa mengalami kesulitan.Banyak hal yang menjadi penyebab kesulitan. Antara lain: Backround pendidikan sebelum kuliah, bahasa atau istilah masih asing dan bukan dunia mereka, banyaknya perbedaan dalam definisi, serta minimnya kajian tentang ushul fiqh. Hadirnya buku ajar ini berahap menjadi jembatan yang memudahkan mahasiswa belajar ilmu ushul fiqh. Mulai dari ijtihad, konsep dalalah, memaknai lafadz baik yang am, khos, mustarok bahkan sampai teori maqosidus syari’ah.

Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh.