Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

PENERAPAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) DI FASYANKES

Untuk meningkatkan kinerja fasilitas berupa sarana dan prasarana serta keselamatan di rumah sakit, puskesmas dan klinik agar berkualitas, maka dilakukan pengelolaan dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko fasilitas. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di fasyankes ini mencakup 6 bidang meliputi : keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya, manajemen penanggulangan bencana, sistem proteksi kebakaran, peralatan medis dan sistem penunjang. Dalam buku ini disajikan berbagai contoh penerapan manajemen fasilitas dan keselamatan di fasyankes, serta regulasi yang berkaitan dengan implementasi MFK di fasyankes. Semoga Buku ini berguna bagi Pokja MFK dalam mempersiapkan diri sebelum dilakukan penilaian akreditasi dan bagi pembaca sebagai bahan pembelajaran

Untuk meningkatkan kinerja fasilitas berupa sarana dan prasarana serta keselamatan di rumah sakit, puskesmas dan klinik agar berkualitas, maka dilakukan pengelolaan dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang disesuaikan dengan ...

MANAJEMEN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN/FASYANKES

fasilitas pelayanan kesehatan yang jumlahnya semakin berkembang, sehingga akan berpotensi terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup atau berpotensi menyebabkan terjadinya infeksi nosokomial (HAIs = Healthcare Associated Infection) jika pengelolaan limbah B3 di fasyankes dalam hal ini yaitu limbah medis padat/infeksius tidak dilakukan pengelolaan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku di Indonesia. Standar pengelolaan limbah medis padat/infeksius telah disusun di negara kita diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, PermenLHK RI No. P.56 Tahun 2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes, Permenkes RI No. 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, Permenkes RI No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dll, namun demikian peraturan tersebut haruslah di implementasikan dengan baik dan benar, agar dampak negatif yang akan ditimbulkan selama beroperasinya fasyankes dapat diminimalisir.

fasilitas pelayanan kesehatan yang jumlahnya semakin berkembang, sehingga akan berpotensi terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup atau berpotensi menyebabkan terjadinya infeksi nosokomial (HAIs = Healthcare Associated Infection) ...