Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

MANAJEMEN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN/FASYANKES

fasilitas pelayanan kesehatan yang jumlahnya semakin berkembang, sehingga akan berpotensi terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup atau berpotensi menyebabkan terjadinya infeksi nosokomial (HAIs = Healthcare Associated Infection) jika pengelolaan limbah B3 di fasyankes dalam hal ini yaitu limbah medis padat/infeksius tidak dilakukan pengelolaan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku di Indonesia. Standar pengelolaan limbah medis padat/infeksius telah disusun di negara kita diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, PermenLHK RI No. P.56 Tahun 2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes, Permenkes RI No. 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, Permenkes RI No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dll, namun demikian peraturan tersebut haruslah di implementasikan dengan baik dan benar, agar dampak negatif yang akan ditimbulkan selama beroperasinya fasyankes dapat diminimalisir.

fasilitas pelayanan kesehatan yang jumlahnya semakin berkembang, sehingga akan berpotensi terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup atau berpotensi menyebabkan terjadinya infeksi nosokomial (HAIs = Healthcare Associated Infection) ...