Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Ulumul Hadist

Buku ini menyajikan pembahasan mengenai kitab Al-Mustadrak Ala al-Shahihain karya Al-Hakim Al-Naisabury, Al-Sunan Al-Kubra karya Imam Al-Baihaqi, dan I’tibar Al-Sanad. Selain itu, juga dibahas mengenai ilmu hadist dirayah dan ilmu hadist riwayah, syarat-syaratnya, macam-macamnya, dan hukum-hukumnya, keadaan dan periwayatan, macam-macam periwayatan, dan hal-hal berkaitan dengannya.

... Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad bin Hanbal dan imam At - Tirmidzi dari sahabat Abdullah bin Amr r.a. 4. Hadis Keempat وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... Hadis Ketujuh وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَمْ 74 Ulumul Hadist.

ISU-ISU GLOBAL DALAM MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

... MARKETING DAN ENTREPRENEURSHIP A. Problematikan Marketing dan C. Marketing Pendidikan ... Management ........................ 71 1. Fungsi-Fungsi Total Quality Management dalam Pendidikan .......... 73 2. Unsur-unsur dalam Total ...

Sejarah Dan Politik Hukum Hak Cipta

Ketika tulisan tentang hukum yang kerap kali bernuansa normatif bermunculan, OK. Saidin mencoba untuk membuka cakrawala baru menawarkan pendekatan hukum dengan paradigma lain, yang sebenarnya bukan juga hal yang baru. Sekalipun tulisan ini semula adalah sebagian dari naskah disertasi beliau – yang oleh penulisnya dimodifikasi dengan penambahan data dan informasi ter- mutakhir – tetapi bagi siapa pun yang membacanya akan larut dalam pemikiran penulisnya. Pembaca akan terbawa jauh ke alam masa lampau, ketika menelusuri perjalanan sejarah Undang-undang Hak Cipta Nasional. Tidak itu saja pembaca akan menukik ke kedalaman seolah-olah menyelam di dasar laut, lalu terbang membubung ke angkasa ketika pembaca masuk ke bab yang meng- uraikan tentang pendekatan filosofis. Pembaca pun akan terbawa ke jalan berliku dan terjal menembus lereng dan bukit ketika pembaca mulai memasuki babak uraian tentang pilihan politik hukum. Inilah paradigma hukum yang ditawarkan oleh OK. Saidin dalam buku ini. Karenanya buku ini menjadi perlu dibaca oleh siapa pun yang berkecimpung dalam dunia hukum, antara lain: 1. Para akademisi dan mahasiswa terutama mereka yang sedang melanjutkan studi ke jenjang pendidikan S2 dan S3. 2. Para politisi, terutama yang duduk di lembaga Badan Legislatif Nasional. Dewan Perwakilan Rakyat dan siapa pun yang berkecimpung dalam proses pembuatan undang-undang. 3. Para eksekutif dan para pengambil kebijakan dalam bidang hukum Hak Cipta. 4. Para aparat penegak hukum dan pelaku penemuan hukum, terutama polisi, jaksa, advokat, notaris dan para hakim.

Widjaja, Gunawan, Transplantasi Trusts dalam KUH Perdata, KUHD dan Undangundang Pasar Modal Indonesia, Rajawali, ... Soetandyo., Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia ...