Diandra Kreatif
Guru dituntut untuk mampu merencanakan pembelajaran secara matang, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan/pengayaan hasil pembelajaran. Selain itu, guru juga harus melakukan kegiatan pengembangan profesi secara berkelanjutan. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pendidikan di kelas dan di sekolah. Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan kepala sekolah meliputi kegiatan pengembangan diri dan publikasi ilmiah. Kegiatan pengembangan diri berbentuk diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Publikasi ilmiah berbentuk publikasi atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru. Kebutuhan jenis kegiatan pengembangan profesi berbeda-beda pada setiap jenjang pangkat/golongan guru. Selain guru dan kepala sekolah, pengawas sekolah juga wajib melakukan pengembangan profesi. Pengembangan profesi pengawas sekolah meliputi pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan, penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan, dan pembuatan karya inovatif. Hampir sama dengan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, jabatan fungsional ahli widyaiswara juga wajib melakukan pengembangan profesi. Permenpan dan RB RI Nomor 22 tahun 2014 secara eksplisit menegaskan bahwa unsur pengembangan profesi widyaiswara meliputi: (1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi dan lingkup kediklatan; (2) penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya; (3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan (4) pelaksanaan orasi ilmiah sesuai spesialisasinya. Banyak guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan widyaiswara menemui kesulitan dalam menggunakan fasilitas Word 2016 untuk penulisan KTI. Dibandingkan versi-versi sebelumnya, Word 2016 sebenarnya menyediakan fasilitas yang jauh lebih lengkap. Namun, hal ini justeru menimbulkan kesulitan tersendiri. Sebagian pengguna Word 2016 sudah terlanjur terbiasa menggunakan langkah-langkah baku yang cukup panjang. Padahal, Word 2016 menyediakan pintasan pintasan yang dapat digunakan dengan hasil yang sama dengan memakai cara-cara baku tersebut tetapi dengan waktu yang jauh lebih singkat. Buku ini merangkum solusi solusi praktis dan pintasan pintasan tersebut agar penulisan KTI dengan Word 2016 dapat menjadi lebih mudah dan efisien. Para pembaca dapat menemukan jawaban atas beragam masalah yang mereka hadapi pada saat menulis KTI di dalam buku ini. Isi buku ini sengaja disajikan secara lugas dan dilengkapi gambar gambar agar pembaca langsung dapat mempraktikkannya.
Guru dituntut untuk mampu merencanakan pembelajaran secara matang, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan/pengayaan hasil pembelajaran.