Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Pengantar Ilmu Hukum

Ditujukan bagi mahasiswa yang pemula mengenal hukum. Buku Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi ini menyajikan berbagai tema secara komprehensif dengan sistematika yang sederhana sehingga mudah dipahami. Edisi Revisi ini mengalami perubahan total di Bab 1 (Karakteristik Ilmu Hukum), sedangkan bab-bab lainnya tetap seperti semula. Rentang pembahasannya berkisar pada karakteristik ilmu hukum dan kaitan ilmu hukum dengan norma sosial, tujuan hukum, dan masalah hak dalam hukum. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan berkaitan dengan berbagai pengertian elementer dalam hukum, dan perbedaan civil law dan common law serta ditutup dengan paparan mengenai berbagai sumber hukum disertakan pula berbagai contoh kasus sebagai upaya menjembatani teori yang ada dengan pengaplikasian nyata di lapangan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Ditujukan bagi mahasiswa yang pemula mengenal hukum. Buku Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi ini menyajikan berbagai tema secara komprehensif dengan sistematika yang sederhana sehingga mudah dipahami.

Pengantar Ilmu Hukum

Buku ini dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai ilmu-ilmu hukum. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Buku ini dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai ilmu-ilmu hukum. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

An Introduction To Indonesian Law

-

Constitution is implemented by laws both written and unwritten law. Whatever the form of law would be, it must be honored; otherwise, the society leads to chaos. In this book, law does not necessarily mean written law. It is Professor Marzuqi's stance that he is not positivist; in this book, therefore, he also refers to custom and practices, which he regards as law too. This book begins with the history of Indonesian law. It is a good point of departure because presenting pre independence legal sys- tem, he describes how pluralistic and discriminative the legal system under the Netherlands-Indie administration. It is interesting that he retains the original Dutch legal terms and translated into English, by which the reader may conceive the original meaning of the terms. In addition, in this chapter, he shows plainly how the 1945 Constitution was prepared and from his description, it is known that the constitution was intended to be a temporary or provisional constitution.

In this book, law does not necessarily mean written law. It is Professor Marzuqi's stance that he is not positivist; in this book, therefore, he also refers to custom and practices, which he regards as law too.