Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

POTRET KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH

Eksistensi Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru Madrasah Diniyah

Dalam catatan sejarah pendidikan, sistem penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) di Indonesia selama ini belum pernah mendapatkan pengakuan yang konkrit dari pemerintah. Hal ini terjadi, karena selama ini pula eksistensi pendidikan Madin secara yuridis-formil memang tidak diberi ruang apresiasi yang memadai dalam undang-undang sistem pendidikan nasional di tanah air. Fakta ini telah terbukti dalam sejarah panjang pemberlakuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) di Indonesia, mulai UU No. 4/1950, juncto UU No. 12/1954, sampai dengan UU No. 2/1989 yang kesemuanya tidak pernah memuat bab, pasal, maupun ayat-ayat yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah. Padahal secara defacto dan historis Madin selama ini juga ikut memiliki andil dan kontribusi yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa bidang pendidikan di masyarakat.

Dalam catatan sejarah pendidikan, sistem penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) di Indonesia selama ini belum pernah mendapatkan pengakuan yang konkrit dari pemerintah.