Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

KETERBUKAAN SISTEM INFORMASI

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di setiap daerah di Indonesia. Desentralisasi ini memberikan kesempatan kepada setiap daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya dan desa merupakan salah satu yang menjadi unsur dari kelembagaan pemerintah Indonesia. Desa juga merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. Terkait dengan pemahaman desa, inilah yang menjadi suatu tatanan bahwa Pemerintah Daerah berhak dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, dalam tatanannya Pemerintah Desa pun seharusnya perlu dikembangkan pula agar dapat menjadi desa mandiri, karena desa merupakan salah satu pondasi kuat dalam pemerintahan. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di setiap daerah di Indonesia.

PENGEMBANGAN PARIWISATA ALTERNATIF

Pengembangan pariwisata alternatif dalam bentuk desa wisata, secara substansial pengembangannya senantiasa berbasis pada pemberdayaan masyarakat (community-based tourism development) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pengembangan desa wisata sebagai salah satu produk pariwisata yang berbasis pada masyarakat tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan pariwisata di desanya. Keberhasilan pengembangan desa wisata di suatu daerah akan sangat ditentukan oleh potensi daya tarik pariwisata yang harus dimiliki desa tersebut. Salah satu konsep yang menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan dan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat adat (indigenous tourism) yang sesuai dengan konsep desa wisata di suatu daerah adalah elemen “4H” yang meliputi (1) habitat (tempat permukiman asli), (2) history (sejarah/asal usul), (3) handicraft (barang kerajinan tangan), dan (4) heritage (warisan/pusaka budaya). Pembahasan dalam buku ini penulis mengangkat kasus mengenai pengembangan pariwisata alternatif Desa Pakraman Jasri. Di desa ini tentu banyak hal menarik yang perlu dikaji salah satunya mengenai tentang pengembangan pariwisata alternatifnya karena pada dasarnya desa ini terletak di Bali yang tentu sudah sangat terkenal dengan wisatanya yang begitu menawan dan sayang untuk di lewatkan.

Pengembangan pariwisata alternatif dalam bentuk desa wisata, secara substansial pengembangannya senantiasa berbasis pada pemberdayaan masyarakat (community-based tourism development) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).