
Collaborative governance : Suatu konsep penguatan kelembagaan dalam dunia investasi
Selama dekade terakhir, konsep baru tata kelola pemerintahan yang disebut “Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif atau disebut dengan Collaborative Governance” telah dikembangkan. Konsep tata kelola pemerintah ini menyatukan berbagai stakeholder bersama forum beserta lembaga publik untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang berorientasi pada konsensus atau kesepakatan bersama. Dalam buku ini kami melakukan studi analisis yang membahas tentang tata kelola pemerintahan dengan tujuan menguraikan konsep umum dari Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif (Collaborative Governance). Dalam melakukan melakukan studi meta-analisis ini kami mengadopsi konsep yang disebut dengan '‗pendekatan berturut-turut‖ dengan menggunakan sampel dari literatur Internasional untuk mengembangkan bahasa umum dalam menganalisa tata kelola pemerintahan kolaboratif secara berurutan serta menguji konsep ini terhadap studi kasus tambahan dengan upaya dalam menyempurnakan dan mengelaborasi sebuah konsep Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif (Collaborative Governance) ketika kami menganalisa studi kasus dalam dunia investasi Berbicara tentang investasi maka yang terlintas dibenak kita yaitu suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal sehingga entitas yang paling terlibat tentu saja sektor swasta karena topik utama dari Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif (Collaborative Governance) tidak bisa vi terlepas dari pembahasan mengenai adanya konsep rekan kerja (partnership). Salah satu perwujudan konkret dari Collaborative Governance pada saat ini adalah adanya konsep Public Private Partnership. Konsep partnership atau kemitraan antara pemerintah dengan swasta sudah menjadi hal yang umum dan bukan hal yang tabu lagi dalam melaksanakan suatu pembangunan dalam rangka penyelengaraan pelayanan publik. Berbeda dengan masa lampau, dalam hal penyediaan infrastrukturdan pelayanan publik hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Saat ini sektor swasta (private sector) dan masyarakat (civil society) mesti ikut terlibat dalam penyelengaraan pelayanan publik. Meskipun kontemporer ini Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif (Collaborative Governance) mungkin memiliki pengelolaan yang modis karakter konsep yang kurang rapi dalam membahas bagaimana pemerintah berkolaborasi mencerminkan konsep ini meluap terhadap banyak eksperimen lokal namun sayangnya seringkali hal itu sebagai reaksi terhadap kegagalan konsep tata kelola pemerintahan sebelumnya. Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif hadir sebagai tanggapan atas kegagalan implementasiyang mengalir dengan biaya tinggi dan politisasi atas regulasi konsep tata kelola pemerintahan sebelumnya. Konsep ini telah dikembangkan sebagai bentuk alternatif untuk kepentingan kelompok yang pluralis dan kegagalan mengelola akuntabilitas (terutama karena kewenangan para ahli banyak ditolak). Buku ini juga akan membahas Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif sebagai suatu konsep penguatan kelembagaan yang mengacu pada protokol dasar dan aturan dasar untuk berkolaborasi dimana hal yang sangat penting untuk legitimasi prosedural dari proses kolaboratif disini merupakan desain kelembagaan dari para pemangku vii kepentingan. Akses kepada proses kolaboratif itu sendiri mungkin terletak pada masalah desainnya yang paling mendasar. Siapa yang seharusnya termasuk didalam proses kolaboratif? Tidak mengherankan jika menemukan bahwa tulisan tentang ukuran Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif bahwa proses harus terbuka dan inklusif. Kami juga menemukan bahwa Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif (Collaborative Governance) mensyaratkan dimasukkannya perusahaan swasta dan kewenangan organisasi publik itu secara tradisional telah dikembangkan menjadi upaya sebuah model pemerintahan konvensional. Konsep ini berbasis inklusi yang luas dimana tidak hanya merupakan refleksi dari semangat kolaborasi yang terbuka serta menjadikan pemerintahan yang kooperatif. Hal ini adalah inti dari proses legitimasi berdasarkan (1) kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk berunding dengan entitas yang lain tentang hasil kebijakan dan (2) klaim bahwa hasil kebijakan mewakili konsensus yang berbasis luas. Dalam buku ini kami mendefinisikan Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif (Collaborative Governance) sebagai proses yang 'berorientasi konsensus sekalipun menunjukkan bahwa konsensus pada dasarnya tidak selalu tercapai. Masalahnya di sini adalah apakah semua keputusan kolaboratif yang harus dikembangkan secara formal membutuhkan konsensus. Dalam kolaborasi yang para ahli pelajari konsensus dilihat sebagai mempromosikan representasi sudut pandang individu dan mendorong lebih banyak kerja sama. Namun, aturan konsensus sering dikritik karena mengakibatkan hasil denominator paling umum. Akan tetapi konsep ini juga dapat memungkinkan pemerintah mengalami kebuntuan dalam mengambil keputusan meskipun dimungkinkan bagi proses kolaboratif untuk memulai dengan viii konsensus yang prosedural dan kemudian kembali ke prosedur lain dalam kasus kebuntuan yang lainnya. Oleh karena itu buku ini akan membahas bagaimana strategi dalam menguatkan kelembagaan dalam proses kolaborasi. Dalam konteks organisasi banyak diskusi yang berkembang yang menekankan pendekatan multipihak (multistakeholder) serta berbasis pada masyarakat (civil society). Organisasi masyarakat atau organisasi lokal lainnya perlu mendapat perhatian lebih. Entitas semacam ini biasanya lebih berfungsi memecahkan masalah-masalah sosial sehingga memudahkan pemerintah dalam memetakan masalah yang ada di tengah masyarakat dengan berkolaborasi dengan entitas tersebut. Dengan demikian penguatan kelembagaan perlu menekankan pada penguatan organisasi di tingkat lokal pula. Proses pembangunan di masa lalu lebih memperhatikan penguatan kelembagaan di lapisan atas. Biaya, tenaga dan perhatian pada penguatan organisasi pemerintah sangat besar. Kekuatan utamanya biasanya dipegang oleh sektor swasta (private sector) dengan kemampuan mereka dalam menguasai segala dimensi dan unsur modal kelembagaan yang diperlukan. Dari permasalahan dan perdebatan teori diatas maka penyusun mengambil judul buku yaitu: Collaborative Governance (Suatu Konsep Penguatan Kelembagaan dalam Dunia Investasi).
- ISBN 13 : 6025603359
- ISBN 10 : 9786025603358
- Judul : Collaborative governance : Suatu konsep penguatan kelembagaan dalam dunia investasi
- Pengarang : Alfiandri Alfiandri, Dhani Akbar, Khairul Ikhsan, Dhani Akbar, Khairul Ikhsan, Dhani Akbar, Khairul Ikhsan, Dhani Akbar, Khairul Ikhsan, Dhani Akbar, Khairul Ikhsan, Dhani Akbar, Khairul Ikhsan,
- Kategori : Political Science
- Penerbit : UMRAHPRESS
- Bahasa : id
- Tahun : 2019
- Halaman : 307
- Google Book : http://books.google.co.id/books?id=m2ZNEAAAQBAJ&dq=intitle:Investasi+dan+Pasar+Modal+Islam&hl=&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Selama dekade terakhir, konsep baru tata kelola pemerintahan yang disebut “Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif atau disebut dengan Collaborative Governance” telah dikembangkan.