Sebanyak 163 item atau buku ditemukan

Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat

Seri Hukum Zakat

Buku digital ini berjudul "Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!

Buku digital ini berjudul "Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.

Kewajiban Zakat dan Hikmah Zakat

Seri Hukum Zakat

Zakat adalah salah satu di antara ibadah yang selalu disyariatkan pada semua agama samawi. Di luar syariat yang turun kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya, sesungguhnya syariat zakat juga disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus ke muka bumi.

Zakat adalah salah satu di antara ibadah yang selalu disyariatkan pada semua agama samawi.

Pentingnya Zakat dalam Islam dan Pengertiannya

Seri Hukum Zakat

Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Banyak sekali dalil syar’i dari AlQur’an, As-Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin yang menunjukkan secara jelas dan gamblang bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang jika seorang muslim meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia menjadi kafir (murtad), karena pada hakikatnya ia telah mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana pendapat yang disepakati para ulama secara ijma’. (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah II/572, dan Al-Majmu’ karya imam An-Nawawi V/334). Dia harus bertaubat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika dia enggan bertaubat, maka berdasarkan dalil-dalil syar’i boleh untuk diperangi.

Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat.

Syarat Pemberi Zakat dan Kriteria Harta Zakat

Seri Hukum Zakat

Zakat adalah ibadah yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar ibadah itu sah dan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.

Zakat adalah ibadah yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar ibadah itu sah dan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.

Zakat Hasil Produksi

Seri Hukum Zakat

Buku digital ini berjudul "Zakat Hasil Produksi: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!

Buku digital ini berjudul "Zakat Hasil Produksi: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.

Amil Zakat

Seri Hukum Zakat

Buku digital ini berjudul "Amil Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!

Buku digital ini berjudul "Amil Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.

Mengapa Hanya Zakat

Seri Hukum Zakat

Di dalam Syariat Islam ada banyak ibadah yang terkait dengan memberi harta kepada orang lain, zakat hanya salah satunya saja. Di luar zakat, kita mengenal sedekah atau infaq sunnah, nafkah, mahar, wakaf, hibah, fidyah, kaffarah, cicilan, pinjaman, pembebasan hutang, memelihara anak yatim, membebaskan budak, qurban, aqiqah, dan lainnya.

Di dalam Syariat Islam ada banyak ibadah yang terkait dengan memberi harta kepada orang lain, zakat hanya salah satunya saja.

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah. Salah satunya ialah prinsip ta’abbud (penghambaan diri secara total pada Allah). Di sisi lain, zakat bersifat sosial yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dipandang dari aspek sosial-ekonomi, zakat bersifat ta’aqquli (rasionable) yang bertujuan mengayakan masyarakat ekonomi lemah. Seiring berjalannya waktu, zakat tidak selalu bersifat konsumtif, akan tetapi sudah banyak yang mengarah kepada pengelolaan yang bersifat produktif, tujuannya adalah menjadikan zakat sebagai modal usaha bagi masyarakat. Sehingga dengan modal itu, ada harapan mampu mengubah kondisi mustahik menjadi muzaki. Ada dua cara pemberian harta zakat kepada para mustahik: (1) dengan cara tamlik (pemberian secara langsung yang menjadi haknya) dan (2) dengan cara qardl al-hasan (pinjaman tanpa bunga).

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah.

Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda

Pembicaraan tentang Maqashid al-Syari’ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas, karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman. Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Buku ini ditulis dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran secara umum terhadap hukum Islam atau fikih, lebih khusus pada tujuan hukum Islam atau maqashid syari’ah yang menjadi landasan hukum atau fikih Islam. Hal ini dikarenakan hukum Islam harus senantiasa tanggap terhadap persoalan kontemporer yang senantiasa terjadi di dunia modern saat ini dan meminta kepastian hukum. Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

lagi praktik fikih yang dikualifikasikan sebagai materi keyakinan.76 Sehingga jelas bahwa syariah memiliki keterkaitan yang lebih besar dengan wahyu Ilahi, sedangkan fikih merupakan produk akal manusia atau pengetahuan tentang ketentuan ...

Rekrutmen Remaja Masjid Berbasis Pemasaran Sosial

Rekrutmen pengurus merupakan langkah awal pengelolaan suatu organisasi. Rekrutmen sebagai Langkah awal menjadi titik tolak untuk menemukan calon pengurus yang memiliki kualifikasi terbaik yang dibutuhkan oleh organisasi. Oleh karenanya suatu organisasi harus benar-benar merencanakan hingga mengimplementasikan dengan baik strategi rekrutmennya. Hal ini berlaku pula pada organisasi Remaja Masjid. Remaja Masjid harus membuat strategi rekrutmen yang mampu untuk mengajak anak remaja lain ikut bergabung sebagai pengurusnya. Namun, ada yang berbeda antara organisasi keremajaan masjid ini dengan organisasi bisnis atau organisasi hobi, yakni pada ikatan yang dibangun, bukan atas dasar hal “kesenangan tertentu” namun “kesadaran” akan tugas sebagai orang Islam yang mengembangkan misi dakwah. Maka dalam hal penawaran rekrutmen bukanlah perihal materi yang menjadi keunggulan daya tarik, namun nilainya adalah sama dengan menjalankan tugas dakwah sebagai muslim. Oleh karenanya dalam melakukan rekrutmen seorang calon pengurus Remaja Masjid harus menawarkan suatu nilai kesadaran untuk berdakwah terhadap ajaran Islam, bagaimana pengurus perlu melakukan penyadaran terlebih dahulu akan pentingnya mengelola organisasi Remaja Masjid kepada calon pengurus, agar ketika mereka bergabung dengan organisasi, mereka telah memiliki kesadaran untuk mengelola organisasi dengan sungguh-sungguh sebagai pertanggung jawaban sebagai muslim yang harus mendakwahkan ajaran Allah. Inilah yang dimaksud dengan rekrutmen Remaja Masjid berbasis pemasaran sosial.

Inilah yang dimaksud dengan rekrutmen Remaja Masjid berbasis pemasaran sosial.