Sebanyak 479 item atau buku ditemukan

Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan. Dan, ini yang luar biasa, pembahasannya memaparkan dengan cerdas dan bernas berbagai mazhab yang ada, tanpa harus membenarkan, atau menyalahkan mazhab tertentu. Semuanya dipaparkan apa adanya, dan diserahkan kepada pembaca untuk menikmatinya. -- Nadirsyah Hosen (@na_dirs), Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan.

Mengembangkan Fikih Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh: Elaborasi

Kiai Sahal adalah seorang fi lsuf karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam, khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab masalah kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Di sisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonitas, dan imoralitas menjadi fakta sosial yang lepas dari bimbingan agama. Skeptisisme dan relativisme membawa Kiai Sahal ke arah pergolakan intelektual masif yang akhirnya melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi dinamisasi keilmuan dan kerja transformasi sosial. Fikih sosial kemudian lahir sebagai jawaban kegelisahan Kiai Sahal terhadap berbagai ketimpangan di atas. Kiai Sahal turun dari singgasana kekuasaan menuju realitas empiris untuk menggerakkan perubahan di tengah pergolakan sosial yang dinamis. Fikih sosial Kiai Sahal bergerak untuk mengubah kemiskinan, keterbelakangan, dan kemunduran masyarakat Kajen, Pati, yang secara geografis tandus dan kering menjadi masyarakat yang kaya, maju, dan berperadaban. Ibarat bola salju yang terus menggelinding cepat fikih sosial Kiai Sahal melewati batas-batas pemikiran pesantren maupun Nahdlatul Ulama. Buku ini mencoba mengelaborasi lebih jauh mengenai fikih sosial Kiai Sahal melalui lima ciri utamanya. Selamat membaca!

Pilihan dakwah Kiai Sahal yang menghargai budaya lokal tidak lepas dari
kaidah NU, yaitu al-'adatu muhakkamah, budaya masyarakat menjadi sumber
hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam konteks haul
ini ...

Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan; Fikih Ramadan 4 Mazhab

Buku ÒDalam Naungan Bulan Penuh KemuliaanÓ ini menawarkan cara mengamalkan dan menghidupkan sunah Nabi Muhammad bagi para profesional, pengusaha, karyawan, dan lain-lain dalam beribadah dan beraktivitas selama bulan Ramadhan. Buku ini mengajak para pembacaÑkhususnyaÑpara profesional, pengusaha, karyawan, pedagang dan lain-lain, atau siapa saja yang Òtetap sibukÓ ketika bulan puasa, untuk setapak demi setapak dapat menghidupkan bulan Ramadan dengan amalan-amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah, demi mendapatkan rida, keberkahan hidup, pertolongan, keselamatan, kebaikan di dunia dan di akhirat, serta ampunan dari Allah. Buku ini juga menyajikan Fikih 4 Mazhab dalam masalah-masalah khilafiyah yang menyangkut hukum-hukum Puasa, Qiyamullail (Tarawih, Witir dan Tahajud), Zakat Fitrah, dan juga ketika berhari raya. Buku ini ditulis oleh Gus Arifin, seorang Chemical Engineer (Sarjana Teknik Kimia) yang juga guru ngaji atau ÓKyai KampungÓ di Pakujaya Serpong Tangerang Banten. Beliau adalah penulis Buku National Best Seller: "Peta Perjalanan Haji dan Umrah" dan "Doa Zikir Haji dan Umrah" serta buku buku lainnya yang hingga saat ini sudah 25 Judul Buku.

Buku ini ditulis oleh Gus Arifin, seorang Chemical Engineer (Sarjana Teknik Kimia) yang juga guru ngaji atau ÓKyai KampungÓ di Pakujaya Serpong Tangerang Banten.

Fikih Wanita Empat Madzhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah antara lain perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka di mata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya.

Ketika Fikih Membela Perempuan

"""Fikih adalah penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat Al Qur'an & Hadits. Dalam sejarah intelektual Islam,syariah dibedakan dengan fikih. Fikih disusun di dalam masyarakat yang cenderung di dominasi oleh laki-laki (Male diminated society),seperti di kawasan timur tengah ketika itu, sudah tentu akan melahirkan fikih yang bercorak patriarki. Fenomena ini melahirkan beberapa sikap yang dikumandangkan oleh beberapa kalangan. Sebagian di antara mereka masih bersikap hati-hati,dan sebagian lainnya bersikap optimis. Buku yang ada di tangan anda ini, memaparkan bagaimana cara menjembatani itu semua, dengan memberikan alternatif pemikiran baru dan langkah konkret bagaimana seharusnya fikih membela perempuan. Semoga buku ini dapat memberikan wawasan ke islaman yang lebih luas,dan bermanfaat bagi seluruh umat islam di mana pun berada."""

"""Fikih adalah penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat Al Qur'an & Hadits.

Fikih Shalat Empat Madzhab

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam. Begitu berartinya shalat sehingga agama Islam tidak mungkin bisa tegak berdiri tanpa tegaknya shalat. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali dihisab sekaligus menjadi perkara yang terakhir kali dicabut dari Islam. Perintah shalat adalah satu satunya ibadah yang diberikan Allah melalui pertemuan langsung antara Allah dengan Rasul-Nya. Mengingat pentingnya shalat dalam Islam, Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dengan segenap kemampuan dan ikhtiarnya terpanggil untuk menjelaskan persoalan seputar shalat. Memang telah banyak buku yang membicarakan shalat, akan tetapi kebanyakan buku tersebut berbicara tentang shalat dari satu sudut pandang ulama. Bedanya, buku ini menjelaskan shalat dari sudut pandang empat ulama madzhab secara komparatif. Harapannya segala bentuk perbedaan dan perdebatan seputar shalat yang kerap muncul dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis. Sehingga ekses negatif yang mungkin ditimbulkan dari perbedaan pandangan tesebut dapat diminimalis

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam.

Metode Penetapan Hukum Islam

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam. Meskipun demikian, zaman sekarang makin bermunculan segolongan orang yang beranggapan bahwa banyak persoalan yang dihadapinya begitu sukar untuk memperoleh jawaban pasti dari teks-teks Al-Qur`an dan Hadis. Atau juga beranggapan bahwa teks-teks yang ada sudah kurang atau tidak cocok untuk menjawab permasalahan yang ada. Orang-orang yang demikian dapat saja memberikan interpretasi terhadap teks-teks terutama yang sifatnya asumtif (zhanni al-dal‰lah), bahkan lebih dari itu mereka tidak segan-segan menginterpretasikan teks-teks pasti (qathÕI al-dalalah). Usaha tersebut dilakukan terkadang untuk mengikuti kehendak belaka, walaupun mungkin mengatasnamakan ijtihad, padahal dalam ijtihad itu sendiri terdapat syarat-syarat berat yang harus dipenuhi. Lebih jauh lagi orang-orang yang ekstrem cenderung untuk menganggap seluruh ayat adalah zhanni (asumtif), sehingga mereka dapat berbuat sekehendaknya, dikemukakannya pendapat yang aneh-aneh berbeda dengan ketetapan hukum yang pasti. Buku ini mencoba mengetahui sejauh mana ikhtilaf dalam pemahaman hukum dapat dibenarkan dan agar menjadi jelas bahwa suatu ketetapan hukum itu berstatus qathÕI (tetap) atau zhanni (asumtif) dengan menempati proporsinya yang tepat. Selamat membaca.

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam.

Kamus Istilah Ekonomi Islam

Kehadiran Kamus Istilah Ekonomi Islam ini ibarat oase yang muncul di tengah bentangan padang pasir yang gersang. Gairah dan respons yang luar biasa terhadap kehadiran ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat bermunculan bukan hanya di kalangan umat Islam, tetapi telah menjadi wacana publik. Berbagai aspek ekonomi (keuangan, perbankan, pasar modal, perdagangan, pasar uang, organisasi bisnis, dan sebagainya) mulai banyak mengadopsi dan mempergunakan prinsip syariah dalam operasinya. Seiring perkembangan implementasi dan aplikasi sistem syariah di sektor riil, semakin banyak istilah dan kata yang diambil dari bahasa Arab. Kamus ini secara komprehensif mengungkap banyak kata dan istilah dalam berbagai sektor ekonomi, seperti Perbankan, Pasar Modal dan Pasar Uang, Lembaga Keuangan Non-bank, Asuransi, Koperasi, Ekspor-Impor, Pegadaian, dan sebagainya

Kehadiran Kamus Istilah Ekonomi Islam ini ibarat oase yang muncul di tengah bentangan padang pasir yang gersang.

Hidup Kita Tak Terlepas dari Ayat-Nya

Buku ini terdiri dari 50 perintah dan larangan Allah yang semuanya harus kita taati. Prinsipnya, perintah harus kita laksanakan dan larangan harus kita hindari. Dengan begitu sebagai umat yang patuh kepada perintah dan larangan Allah akan mengantarkan kita menjadi manusia yang mampu mengendalikan diri, dan memosisikan diri sebagai hamba yang tidak ada daya upaya, kecuali dengan pertolongan-Nya.

... ekonomi kembali?” maka turunlah ayat tersebut di atas sebagai teguran kepada mereka agar jangan menjerumuskan mereka ke dalam Tahlukah. [Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At–Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan lain-lain yang ...