Sebanyak 532 item atau buku ditemukan

Hukum pemerintahan daerah

pendulum otonomi daerah dari masa ke masa

History and development of Indonesian laws on local government.

History and development of Indonesian laws on local government.

Mengawasi pemilihan umum kepala daerah

hukum pemerintahan daerah

Legal aspects of monitoring on local elections in Indonesia.

Legal aspects of monitoring on local elections in Indonesia.

Penerapan Aplikasi Keseimbangan Manajemen Keuangan Berbasis Score Marginal Untuk Meningkatkan Kinerja Di PT PLN (Persero)

Penulisan buku ini bertujuan untuk memudahkan bagi pengguna dalam menggunakan model yang dihasilkan, model analisi ini dapat digunakan untuk menentukan target dalam memproyeksi perencanaan tahunan atau rencana jangka panjang perusahaan. Buku ini berisikan lima bab. Bab I berisikan informasi umum yang meliputi tujuan pembuatan dokumen, deskripsi umum sistem, dan deskripsi dokumen. Bab II Berisi kebutuhan perangkat untuk menjalankan aplikasi. Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.

Bab III Berisi user manual aplikasi. Bab IV berisi analisi hasil realisasi keuangan dan Anggaran Perusahaan . Bab V penutup berisi kesimpulan, rekomendasi dan keterbatasan serta implikasi.

Pedoman Manajemen E-Jurnal Sejoli (Specta Journal Of Technology)

Buku Pedoman Manajemen E-Jurnal SEJOLI (SPECTA Journal Of Technology) Tahun 2020. Buku pedoman ini disusun dengan maksud agar para pengelola e-jurnal SEJOLI dapat memahami pentingnya mengatur publikasi ilmiah yang masuk ke dalam suatu OJS dengan memperhatikan kualitas substansi, penyuntingan, gaya selingkung, format, bahasa, dan skop. Selain itu, terdapat SOP yang disusun dengan maksud agar para penulis dan pengelola e-jurnal SEJOLI dapat memahami alur publikasi ilmiah menggunakan OJS 3.0 dan prosedur yang berlandaskan dari Panduan Editorial Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2020. Pedoman Manajemen E-Jurnal Sejoli (Specta Journal Of Technology) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Buku Pedoman Manajemen E-Jurnal SEJOLI (SPECTA Journal Of Technology) Tahun 2020.

Drafting Contracts in Legal English

Cross-border Agreements Governed by U.S. Law

Written in a deliberate and concise manner, devoid of United States colloquialisms, Drafting Contracts in Legal English: Cross-border Agreements Governed by U.S. Law is designed for classroom use as well as self-study. Teaching a strategic approach and sequential steps to drafting contracts, the text includes examples and exercises based on cross-border agreements such as distribution agreements, licensing, franchises and equipment leases. Special drafting issues in cross-border agreements are also considered: choice of language clauses, choice of forum clauses, indemnification provisions, force majeure clauses, counterpart clauses, international alternative dispute resolution clauses, and the choice to opt in or out of the CISG. By providing appropriate explanations of United States law, the text increases student comprehension as suggested drafting approaches are placed in legal context. This unique guide discusses the purpose of and provides drafting tips for contract parts, contract organization and formatting, basic contract provisions, letters of intent, and the craft of reviewing and revising contracts. End-of-chapter exercises test overall comprehension and apply drafting concepts presented in the chapter. To increase the non-native speakers lexical range, vocabulary is derived from a statistical analysis of thousands of authentic contracts. To help with contract sentence structures that are challenging for non-native speakers, syntax structures are based on comparison to databases with authentic contracts. A glossary of contract terms is based on frequency counts from thousands of authentic contracts and usage in text, contextualized and cross-referenced with most common collocations.

This unique guide discusses the purpose of and provides drafting tips for contract parts, contract organization and formatting, basic contract provisions, letters of intent, and the craft of reviewing and revising contracts.

Hereof, Thereof, and Everywhereof

A Contrarian Guide to Legal Drafting

This update of Howard Darmstadter's witty, accessible guide to legal drafting reminds practitioners how best to choose their words, to compose clear and succinct sentences, to lay out their documents, and to decide which documents best serve a given scenario. This book may be unconventional, but it is a vital element of any lawyer's library.

This book may be unconventional, but it is a vital element of any lawyer's library.

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

Potret hak kewarganegaraan dan kehidupan keagamaan

sebuah baseline study di enam wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat (Kabupaten Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka)