Buku ini menguraikan kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan, dengan menfokuskan pada lima kasus, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan, talak di luar Pengadilan Agama, kawin hamil karena zina yang diulang setelah anaknya lahir, istri menikah lagi selagi dalam ikatan perkawinan yang sah dan perkawinan di bawah umur. Kemudian buku ini juga menjelaskan hubungan indikator kesadaran hukum pelanggar hukum terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan dan implikasi kesadaran hukum dari pelanggar hukum terhadap pospek peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan. Tidak hanya itu, dalam buku ini juga diuraikan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat baik secara formal maupun non formal, serta peranan aturan adat atau sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum ternyata bisa membuat efek jera dan bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Pengkajian dari sisi Maqashid Syariah tidak terlepas dari filsafat hukum Islam. Sehingga penulis mencoba mengkolaborasi keduanya, agar pembaca bisa memperoleh pengetahuan yang mendalam. Apalagi, dalam buku ini ditampil contoh-contoh yang memperjelas keduanya. Harapannya, buku ini dapat menjadi pelengkap dari buku-buku yang sudah ada. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Sumber ilmu syariah adalah wahyu dan akal. Ilmu itu hakikatnya dari Allah dan manusia diberi alat untuk mengetahuinya, yakni akal dan indra. Pengetahuan kita dinyatakan benar jika pengetahuan itu kita peroleh dari Allah melalui ...
TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP RUU PERKAWINAN. PERKEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN SEJAK ZAMAN BELANDA. RUU PERKAWINAN TERLEPAS DARI SOAL ISLAM ATAU TIDAK ISLAM, TENTANG KESATUAN HUKUM DI INDONESIA.
TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP RUU PERKAWINAN. PERKEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN SEJAK ZAMAN BELANDA. RUU PERKAWINAN TERLEPAS DARI SOAL ISLAM ATAU TIDAK ISLAM, TENTANG KESATUAN HUKUM DI INDONESIA.
perjuangan Fraksi Persatuan Pembangunan dalam Sidang Umum MPR 1998
Resolutions of the faction of Partai Persatuan Pembangunan, the Indonesian Muslim based party in the People's Consultative Assembly at the March 1998 sessions during the Soeharto government.
Resolutions of the faction of Partai Persatuan Pembangunan, the Indonesian Muslim based party in the People's Consultative Assembly at the March 1998 sessions during the Soeharto government.