Sebanyak 3989 item atau buku ditemukan

Eklektisisme hukum nasional

kompetisi antara hukum Islam dan hukum umum

Prospects and problems of institutionalization of Islamic law into the Indonesian national legal system.

Kehidupan hukum di Indonesia amat rumit , karena ratusan tahun penjajahan
Belanda . Sebagai ... Begitu pula dengan kodifikasi hukum pidana ( KUHP ) dan
hukum acara perdata masih tertulis dalam bahasa Belanda . Seorang guru ...

Asas-asas hukum Islam

sejarah timbul dan berkembangnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia

Fundamentals of Islamic law; subject taught at law schools in Indonesia.

Fundamentals of Islamic law; subject taught at law schools in Indonesia.

Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam

Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H, sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, arus demokratisasi diikuti dengan semakin berkembangnya proliferasi gerakan Islam. Berbagai permasalahan dan perdebatan kontemporer saat ini, mulai dari wacana pendirian Negara Islam di Indonesia, pengakuan negara terhadap agama dan aliran kepercayaan, berbagai konflik antar umat beragama, proliferasi gerakan radikalisme Islam, penyerangan terhadap penganut agama minoritas hingga munculnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, dapat dikembalikan kepada pertanyaan mendasar: bagaimana hubungan antara negara, hukum, dan agama dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, namun tidak menganut baik teokrasi maupun sekularisme. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Keluarga dalam Masyarakat Modern Indonesia Secara umum masyarakat modern cenderung menyerahkan model keluarga inti—hanya ibu dan beberapa orang anak, tanpa sanak saudara—menurut Alvin Toffler, keluarga inti “Menjadi bentuk susunan ...

Hukum Islam tentang waris, asuransi, dan pengadilan

Islamic law regarding inheritance and succession, insurance, and civil procedure concerning inheritance case of Muslim in Indonesia; collection of articles.

Islamic law regarding inheritance and succession, insurance, and civil procedure concerning inheritance case of Muslim in Indonesia; collection of articles.

Hukum Pidana Islam

Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut Fatwa MUI; Tindak Pidana yang Terkait dengan Harta; Pindak Pidana yang Terkait dengan Jiwa dan Anggota Badan; Tindak Pidana yang Terkait dengan Kesusilaan; Tindak Pidana yang terkait dengan Akal; serta Tindak Pidana Riddah dan al-Baghyu. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut ...

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga, khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s. dengan istrinya, Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkernbangan di sana sini, hukurn-pernikahan dilaksanakan oleh, anak-anak Nabi Adam a.s. secara kontinu dari dahulu hingga sekarang. Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerin-tah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, hukum keluarga Islam telah menjadi hukum positif Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, dalam mempelajari mata kuliah Hukum Keluarga Islam. Hukum Keluarga Islam merupakan mata kuliah yang harus dikuasai oleh -mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, karena perkara Hukum Keluarga Islam menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, merupakan kompetensi absolut peradilan agama, bagi kaum Muslimin di Indonesia. Buku ini dapat juga dijadikan sumber bacaan oleh para praktisi hukum (para pengacara, hakim di lingkungan Perachlan Agama), untuk menunjang profesi hukumnya. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

... keluarga 3. Hukum kekeluargaan 4. Hukum perorangan Menurut Saepudin Jahar et. al., keluarga adalah sanak saudara, kaum kerabat, kaum saudara atau satuan kekerabatan yang mendasar dalam masyarakat. Sementara kekeluargaan adalah perihal ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...