Sebanyak 3453 item atau buku ditemukan

MODEL PENAFSIRAN HUKUM IBNU KATSÎR

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Ibnu Katsîr begitu banyak dikenal dan dijadikan rujukan utama di kalangan Islam di Indonesia, terutama dunia pesantren. Namun dalam produk penafsirannya, ternyata Ibnu Katsir justru mengupas masalah-masalah hukum yang tidak selamanya sejalan dengan madzhab al-Syafi’i yang diikuti mayoritas umat Islam di Indonesia. Bahkan Ibnu Katsir sebagai pengagum Ibnu Taymiyyah yang dianggap alergi pemikirannya di kalangan pesantren, justru mengutip langsung pernyataan Ibnu Taymiyyah secara utuh dalam kitab tafsirnya, sehingga tidak mengehrankan apabila dalam penafsirannya mendukung pandangan Ahmad Ibnu Hanbal, dan muridnya Ibnu Taymiyyah. Ini sungguh-sungguh ironi, satu sisi Ibnu Katsîr seorang ulama Syafi’iyyah, yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi sisi lain, Ibnu Katsir mengagumi kehebatan dan kepiawian Ibnu Taymiyyah dalam melakukan kajian keislamannya, termasuk hukumnya.

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an.

HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL

Pada Muhammmad Ibnu Abdillah, Kebanggaan atasmu sebagai pemimpin Umat mengaburkan segala daya upaya sebagai bagian yang terindah menjadi seorang Muslim. Kuhanya memintamu untuk memberikan syafaat kelak dimana tidak ada lagi manusia yang memberikannnya. Buku ini hadir sebagai bahan bacaan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya, Khususnya menyangkut mata Kuliah Hukum dan kearifan lokal. Banyak yang mengkritik mengapa harus hukum dan kearifan lokal? Bukankah rezim hukum kita telah melapaui rezim global. Penting dicatat, bahwa kehadiran kearifan lokal bukanlah wacana baru dalam konteks hukum Indonesia. Kearifan lokal sebenarnya hadir bersamaan dengan terbentuknya masyarakat kita, masyarakat Indonesia. Eksistensi kearifan lokal menjadi cermin nyata dari apa yang kita sebut sebagai hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.

Buku ini hadir sebagai bahan bacaan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya, Khususnya menyangkut mata Kuliah Hukum dan kearifan lokal.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga. Buku yang ada di tangan anda ini adalah salah satu buku yang mengupas secara singkat dan padat persoalan-persoalan hukum yang berkembang seputar kehidupan keluarga. Mulai dari hukum seputar perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat sampai pada perwakafan dalam kajian keindonesiaan. Walaupun buku ini tidak terlalu tebal namun isi di dalamnya cukup padat, lengkap dan sistematis dengan dalil-dalil hukum Islam dan hukum negara yang akan sangat berguna bagi mereka penggiat ilmu-ilmu Syari’ah dan Hukum.

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga.

Sistem Hukum Kenegaraan Iran

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya. Pada tahun 90-an, penulis mengakui sumber-sumber bacaan tentang Islam mazhab Syi’ah cukup banyak diterbitkan di Indonesia. Pada masa itu, forum-forum akademik dalam bentuk seminar, diskusi, simposium, dan lain-lain cukup intens dilakukan kalangan mahasiswa Indonesia. Namun demikian, semenjak era reformasi, khususnya sejak bermunculannya organisasi-organisasi Islam Sunni “militan”, literatur-literatur dan forum-forum diskusi tentang Islam mazhab Syi’ah mengalami penurunan secara signifikan. Sejak itu, wacana keislaman lebih banyak didominasi oleh ekspresi gaya kaum populis di Eropa dan di Amerika. Kelompok-kelompok minoritas, kaum pinggiran, dan komunitas bukan arus utama banyak mendapat tekanan, intimidasi, dan bahkan ancaman. Bagi para pemikir tercerahkan, kondisi demikian sungguh dirasakan amat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Penulis memberanikan diri untuk menerbitkan hasil kajian disertasi penulis ketika penyelesaikan program doktor pada Program Studi Hukum Islam, Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya.

Pengantar Filsafat Hukum Islam

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih.

Hukum islam

Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia bersama hukum Adat dan hukum Barat civil law peninggalan penjajah Belanda. Sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan di perguruan tinggi. Hukum Islam diajarkan di seluruh Fakultas Hukum dan menjadi matakuliah wajib karena masuk dalam kurikulum nasional. Buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia Edisi Revisi merupakan pengembangan dari buku sebelumnya yang isinya disesuaikan dengan materi perkuliahan hukum Islam dan diperkaya dengan hasil riset. Bahasan buku ini mencakup sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan pemberlakuan hukum Islam di dunia saat ini, konsep dasar hukum Islam, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, mazhab dalam hukum Islam, hukum Islam yang berlaku di Indonesia, peradilan agama, dan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa fakultas hukum, fakultas syari’ah, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang minat terhadap studi hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan di perguruan tinggi. Hukum Islam diajarkan di seluruh Fakultas Hukum dan menjadi matakuliah wajib karena masuk dalam kurikulum nasional.

Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam

Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H, sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, arus demokratisasi diikuti dengan semakin berkembangnya proliferasi gerakan Islam. Berbagai permasalahan dan perdebatan kontemporer saat ini, mulai dari wacana pendirian Negara Islam di Indonesia, pengakuan negara terhadap agama dan aliran kepercayaan, berbagai konflik antar umat beragama, proliferasi gerakan radikalisme Islam, penyerangan terhadap penganut agama minoritas hingga munculnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, dapat dikembalikan kepada pertanyaan mendasar: bagaimana hubungan antara negara, hukum, dan agama dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, namun tidak menganut baik teokrasi maupun sekularisme. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Keluarga dalam Masyarakat Modern Indonesia Secara umum masyarakat modern cenderung menyerahkan model keluarga inti—hanya ibu dan beberapa orang anak, tanpa sanak saudara—menurut Alvin Toffler, keluarga inti “Menjadi bentuk susunan ...

Hukum Pidana Islam

Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut Fatwa MUI; Tindak Pidana yang Terkait dengan Harta; Pindak Pidana yang Terkait dengan Jiwa dan Anggota Badan; Tindak Pidana yang Terkait dengan Kesusilaan; Tindak Pidana yang terkait dengan Akal; serta Tindak Pidana Riddah dan al-Baghyu. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut ...

Dinamika Hukum Islam Indonesia

Hukum Islam dapat dipahami sebagai sebuah hukum yang bersumber dari ajaran syariat Islam yaitu Al-Qur’an dan as sunnah atau hadist. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan-atauran atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maupun sebuah ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.

Buku Dinamika Hukum Islam Indonesia ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga, khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s. dengan istrinya, Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkernbangan di sana sini, hukurn-pernikahan dilaksanakan oleh, anak-anak Nabi Adam a.s. secara kontinu dari dahulu hingga sekarang. Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerin-tah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, hukum keluarga Islam telah menjadi hukum positif Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, dalam mempelajari mata kuliah Hukum Keluarga Islam. Hukum Keluarga Islam merupakan mata kuliah yang harus dikuasai oleh -mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, karena perkara Hukum Keluarga Islam menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, merupakan kompetensi absolut peradilan agama, bagi kaum Muslimin di Indonesia. Buku ini dapat juga dijadikan sumber bacaan oleh para praktisi hukum (para pengacara, hakim di lingkungan Perachlan Agama), untuk menunjang profesi hukumnya. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

... keluarga 3. Hukum kekeluargaan 4. Hukum perorangan Menurut Saepudin Jahar et. al., keluarga adalah sanak saudara, kaum kerabat, kaum saudara atau satuan kekerabatan yang mendasar dalam masyarakat. Sementara kekeluargaan adalah perihal ...