Sebanyak 4505 item atau buku ditemukan

Perilaku Kebijakan Organisasi

Buku ini membahas Isu kebijakan semenjak perubahan era baru dalam penerapan kebijakan organisasi. Misalnya program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang ditandatangani oleh pemerintah pusat atau dengan kata lain sejak garis kebijakan vertikal menjadikan kebijakan program BKKBN, Termasuk isu kebijakan yang sering diberitakan bahwa sejak program BKKBN ini iotonomikan terdapat banyak pegawai dan tenaga penyuluh BKKBN yang melakukan mutasi pindah ke instansi lains ebagai dampak dari banyaknya karyawan yang melakukan mutasi umumnya adalah tenaga yang telah terlatih dan menguasai pekerjaan penyuluh BKKBN sebagai aset dalam pengembangan program kelembagaan mengalami pengurangan. Isu kebijakan program kelembagaan di era otonomi pemerintahan daerah, terdapat adanya berbagai kesenjangan (gap) dalam pelaksanaan tugas yang diemban terhadap publik, khususnya dalam pendampingan dan pemberian penyuluhan Kelembagaan di tingkat kabupaten dan kota yang ditempatkan di kecamatan dan desa. Sebelum kebijakan otonomi pemerintah daerah dalam satu kecamatan terdapat lebih dari dua orang Petugas Penyuluh Lapangan BKKBN yang mengkoordinir Penyuluh Lapangan Desa (PLD), saat ini telah ditetapkan hanya satu orang di kecamatan. Termasuk PLD BKKBN sebelum otonomi pemerintahan daerah, 1 orang PLD BKKBN menangani satu desa, tetapi saat ini 1 orang PLD BKKBN desa menangani tiga sampai empat desa, sehingga tidak efektif dalam melakukan pembinaan, pencerahan dan penyuluhan kepada publik khususnya masyarakat yang rentang dengan reproduksi. Bagi pemerintah kabupaten/kota, program kelmebagaan adalah program bupati tau/walikota yang tentunya kebijakan yang dikeluarkan harus mendukung kebijakan utama yang menjadi prioritas dari bupati/walikota yang saat ini nampaknya program kelembagaan bukan lagi sebagai program prioritas, melainkan program pendukung kebijakan bupati/walikota, menjadi wajar jika jumlah penduduk bertambah, kesehatan masyarakat mengalami perubahan yang stagnan dan tingkat kesejahteraan masyarakat mengalami penurunan, sehingga nampaknya program kelembagaan mengalami pengabaian dari program-program pemerintah yang berskala prioritas, terkalahkan dengan kebijakan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai program kebijakan prioritas pemerintah daerah.

Buku ini membahas Isu kebijakan semenjak perubahan era baru dalam penerapan kebijakan organisasi.

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Muamalah

Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Muamalah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar muamalah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

... mempraktekkan mudharabah pada harta Khadijah, bahkan telah meniagakan
harta Khadijah hingga ke negeri Syam. Dan ketika beliau diutus untuk
mengemban dakwah Islam, beliau mengokohkan dan menguatkan system
mudharabah ...

Fikih Bisnis Syariah Kontemporer

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuan­ketentuan dan prinsip­prinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), bernilai ibadah, serta mendapatkan pahala untuk memudahkannya menuju surga yang dicita­citakan. Buku ini terdiri dari 13 bab. Setelah dibuka dengan pendahuluan di bab pertama, penulis memaparkan konsep fikih bisnis syariah kontemporer di bab kedua. Bab tiga hingga lima menjelaskan jual beli daring (e-commerce), bisnis multi level marketing (MLM), waralaba (frenchise). Bab enam dan tujuh membahas tentang kartu bank dan kartu kredit (credit card). Selanjutnya, penulis membahas hak guna usaha (leasing), pembiayaan modal ventura, dan anjak piutang (factoring). Diikuti dengan penjelasan jual beli valuta asing (sharf) di bab sebelas, dan jual beli saham di bab berikutnya. Materi penutup adalah tentang prinsip­prinsip umum muamalah yang melandasi bisnis syariah kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa dalam mempelajari dan memahami ketentuan hukum bisnis syariah di bidang hukum ekonomi Islam, khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan hukum ekonomi syariah di fakultas syariah, maupun ekonomi islam di fakultas ekonomi dan bisnis islam, di berbagai universitas islam negeri dan/atau swasta. Di samping itu, buku ini juga cocok dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam mengetahui ketentuan hukum syara’ tentang bisnis syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam redaksi yang lain fikih muamalah didefinisikan sebagai hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalanpersoalan keduniaan.91 Misalnya, dalam persoalan jual beli, sewame nyewa, utang piutang, kerja sama dagang, ...

Fikih Sunnah Jilid II

Kitab Shalat

Dihadapan pembaca yang budiman adalah kitab Al-Muharrar fiil Hadits yang ditulis oleh Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abdul Hadi Al-Maqdisi (w.744 H). Tidak hanya mencantumkan haditsnya saja penulis juga menerjemahkan artinya dalam bahasa Indonesia dan melengkapinya dengan penjelasan kosa kata, menuliskan faedah dan istinbat hadits yang dinukil dari kitab-kitab syarah hadits yang muktamad, dari para ulama yang muktabar. Kitab Al-Muharrar fiil Hadits adalah kitab pegangan wajib selama puluhan tahun di Fakultas Hadits Syarif dan Dirasat Islamiyah Universitas Islam Madinah pada tingkat sarjana (bachelor). Pembelajaran dilaksanakan secara sistematis dan wajib dihafalkan hadits-haditsnya untuk kemudian dipelajari syarahnya dari para syeikh (dosen-dosen pengampu). Minimal seorang mahasiswa harus menghabiskan waktu selama delapan semester atau empat tahun lamanya bersama kitab tersebut untuk kemudian lulus dengan gelar sarjana (bachelor) Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca yang budiman. Sebagai upaya menjaga tradisi ulama salaf dalam menghidupkan sunnah Nabi Muhammad r dan untuk lebih mendekatkan serta menambah kecintaan kepada beliau. Karena sesungguhnya setiap orang pada hari akhirat kelak akan bersama dengan siapa yang dia cintai. Jakarta, 9 Zulhijjah 1440 H Penulis

Sarjana Ilmu Hadits, Islamic University of Madinah, KSA (2006 - 2010). • Higher
Diploma Ilmu Dakwah, Islamic University of Madinah, KSA (2010 - 2011). •
Magister from Institute of Imams and Khateeb, Taibah University, Madinah, KSA (
2012 ...

Fikih Sunnah Jilid I

Kitab Taharah

Dari buku ini, anda akan mendapatkan banyak hal antara lain: - Teks hadis kitab al-Muharrar karya Imam Ibnu Abdil Hadi al-Maqdisi yang merupakan buku pegangan wajib di Fakultas Hadis Syarif Universitas Islam Madinah. - Penjelasan kosa kata, faedah, dan istinbat hadis yang di sadur dari kitab-kitab syarah hadis, seperti: Ma’aalim As-Sunan, Syarah Sahih al-Bukhari Ibnu Batthal, al-Minhaaj dan Fathul Baari. - Contoh-contoh hadis yang sama, namun kesimpulan hukum yang berbeda dari ulama Mazhab yang empat. - Bagaimana satu hadis memberikan puluhan faedah dan hikmah. - Ternyata ulama mazhab selalu mengambil kesimpulan hukum berlandaskan Al-Quran dan hadis, namun terkadang berbeda pandangan derajat hadis tersebut. - Edisi perdana buku Fikih Sunnah terdiri dari 2 jilid. Jilid ke-1 membahas tentang taharah secara tuntas. Jilid ke-2 membahas ibadah shalat dari bab fardu shalat s.d bab sujud sahwi. Penyusun: Fakhrizal Idris Penyusun buku ini adalah alumni Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah.

Kosa kata hadits: 1. Amru bin 'Abasah bin Khalid bin 'Amir bin Ghaadhirah bin
Khaffaf bin Imriil Qais , kun yah beliau Abu Najiih. Beliau sudah memeluk Islam
sejak periode dakwah Makkah, namun kemudian diizinkan Rasulullah kembali ...

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

tokoh Muktazilah, menegaskan usul fikih sebagai sebuah metodologi fikih. Ia mengatakan, “Usul fikih adalah penyelidikan mendalam tentang metode-metode fikih ...

Fikih Tadarruj

Tahapan-tahapan dalam Membumikan Syariat Islam

Di antara keagungan Syariat Islam adalah, nilai-nilai dalam aturan-aturan yang terdapat didalamnya tidak mungin bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Syariat islam adalah aturan-aturan dari Allah yang sangat menghargai, menjaga, dan melindungi fitrah manusia. Tidak ada aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta alam semesta ini, meainkan untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia, dan keselamatnnya di akhirat kelak. Syariat Islam adalah rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamain). Karena itu, maqashid syariah (tujuan-tujuan dari tegaknya syariat), yaitu ; mejaga agama (hizhuddin), menjaga jiwa (hifzhunnaf), menjaga akal (hifzhul aql), menjaga harta (hifzhul maal), dan menjaga keturunan (hifzhunnasl), adalah upaya menjaga kemanusiaan agar tetap hidup dalam kemuliaan , keharmonisan, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Karena begitu mulianya syariat ini, maka upaya-upaya untuk membumikannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Rasulullah Saw, para sahabat, dan salafussaleh setelahnya. Di antaranya adalah dengan menggunakan metode pentahapan (at-tadarruj) ; yang dalam praktiknya memperhatikan hal-hal yang terkait dengan realitas masyarakat (fiqh al-waqi’), agenda prioritas (fiqh al-aulawiyat), dan keseimbangan (fiqh al muwazanah). Semuanya itu, bertujuan agar syariat ini secara bertahap diterima oleh seluruh umat manusia secara kaffah (menyeluruh). Buku “Fikih Tadarruj” yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu’tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini hadir sebagai jawaban atas keraguan orang-orang yang belum memahami syariat secara utuh dan juga jaawaban atas keraguan orang-orang yang masih menganggap syariat ini sebagai ancaman bagi kemanusiaan. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Fikih Tadarruj" yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu'tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fikih Wanita Praktis

Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah, namun keliru dalam praktiknya. Sebagai contoh, pengetahuan mereka terkait warna "sesuatu" yang keluar dari farj (kemaluan) setelah mandi haidh. Acapkali terjadi pada wanita, apabila haidhnya sudah kering, ia mandi junub, namun setelah itu, cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas dari satu di antara tiga warna: kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan. Tentu, mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting, karena berdampak kepada status hukumnya. Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam-hitaman, maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh. Tetapi, manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan, maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, "Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haidh)." (HR. Al-Bukhari) Artinya, ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat, cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu. Dan, masih banyak lagi kesalahan-kesalahan fikih yang sering terjadi. Penulis, Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA menghadirkan buku, "Fikih Wanita Praktis" ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah, baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga. Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tak pelak, buku ini layak Anda miliki. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Madrasah Aliyah Negeri, aktif berdakwah di daerah Pekanbaru dan sekitarnya,
bergabung dengan dua lembaga dakwah yang sangat dekat dengan masyarakat
Pekanbaru, yaitu Ikatan Masjid Indonesi (IKMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah ...