Sebanyak 41824 item atau buku ditemukan

HUKUM ACARA PRAPERADILAN DALAM TEORI DAN PRAKTIK

Mengurai Konflik Norma dan Kekeliruan dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan

Kekeliruan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu lama akan berubah menjadi kebenaran. Itulah yang terjadi saat ini dengan praktik penanganan perkara praperadilan. Proses pemeriksaan seperti layaknya perkara perdata, pemanggilan dan pemberitahuan dilakukan oleh Jurusita, bahkan eksekusi oleh Panitera Pengadilan. Benarkah yang dilakukan selama ini? dan bagaimana seharusnya?

... berwenang mengadili perkara Pidana Islam (jinayat), maka kewenangan
pemeriksaan praperadilan merupakan kewenangan penuh pengadilan negeri
karena pengadilan militer tidak mengenal lembaga praperadilan. Hukum acara
pidana ...

Islamic Corporate Social Responsibility (I-CRS) Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS): Teori Dan Praktik

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR bank syariah berdasarkan kriteria-kriteria I-CSR LKS. Uji kriteria I-CSR LKS pada perbankan syariah untuk melihat dan mengetahui bagaimana persepsi stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap CSR pada bank syariah. Hasil kajian di tahap pertama menunjukkan bahwa walaupun ayat Al-Qur’an dan as-Sunnah tidak langsung menjelaskan tentang konsep CSR, akan tetapi terdapat banyak ayat dan Hadis yang menyatakan kewajiban individu untuk bertanggung jawab dalam sosial. Konsep CSR dalam Islam dilakukan dalam tiga bentuk tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab kepada Allah SWT. Kedua, tanggung jawab kepada manusia. Ketiga, tanggung jawab kepada alam sekitar. Tiga bentuk tanggung jawab ini dilandasi oleh prinsip-prinsip utama, yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwwah, dan penciptaan maslahah. Dari lima prinsip tersebut, dibentukenam kriteria dan 33 item sebagai instumen bagi mengukur pelaksanaan CSR LKS. Enam kriteria tersebut yaitu kepatuhan syariah, keadilan dan kesejahteraan, bertanggung jawab dalam bekerja, jaminan kesejahteraan, jaminan kelestarian alam, dan bantuan kebajikan. Adapun hasil kajian di tahap kedua menunjukkan bahwa persepsi nasabah dan pekerja terhadap praktik CSR bank syariah di Aceh berada ditahap yang tinggi. Nasabah dan pekerja bank syariah menjadikan kriteria kepatuhan syariah sebagai kriteria yang utama dalam pemilihan bank syariah. Dari sisi kepuasan terhadap praktik CSR, 72.5 persen nasabah Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR ...

Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran)

Buku ini dimaksudkan sebagai textbook dan sekaligus sebagai handbook. Dimaksudkan sebagai textbook (buku pelajaran) bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang belajar atau mendalami hukum kepailitan. Dengan demikian, buku ini merupakan buku referensi dalam rangka penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Dimaksudkan sebagai handbook (buku pegangan) bagi para praktisi hukum kepailitan, antara lain bagi para pengacara, Kurator, dan para hakim, baik hakim pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Tinggi maupun para Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Daftar isi buku ini disusun sedemikian perincinya sehingga dari daftar isi tersebut pembaca dapat dengan mudah mencari substansi yang ingin dibaca. Selain itu, daftar indeks dari buku ini juga dapat membantu pembaca dalam mencari substansi tertentu yang ingin dipahami. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Indonesia telah menandatangani perjanjian Marrakesh/WTO mengenai liberalisasi perdagangan jasa dan barang. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh DPR-RI ... 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal di Indonesia semakin marak.

Teori-teori Besar Dalam Hukum

Grand Theory

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Hukum Islam mengategorikan suatu tindakan manusia (berbuat atau tidak
berbuat) ke dalam kategori-kategori sebagai ... dapat dianggap sepadan juga
dengan pengertian akibat hukum (pidana dan perdata) dalam sistem hukum
umum.

Filsafat dan Teori Hukum Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum di Indonesia

Filsafat dapat didefinisikan sebagai refleksi rasional, kritis, dan radikal mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan. Refleksi rasional merupakan perenungan ilmiah yang tidak bersandar pada rasio atau akal dan penalaran. Filsafat merupakan “seni bertanya”, mempertanyakan apa pun tanpa tabu, mempertanyakan tentang apa yang ada (being) maupun yang mungkin ada, sehingga filsafat kerap juga disebut berpikir spekulatif. Pertanyaan yang diajukan filsafat memiliki ciri khas yang mendalam (radikal). Kedalaman pertanyaan inilah yang menjadi distingsi antara filsafat dengan ilmu pengetahuan. Ilmu merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan jelas merumuskan dan menentukan apa yang hendak dikaji, bagaimana cara memperolehnya, dan bagaimana pula nilai kegunaannya. Tiga elemen ini merupakan hal yang mendasari bangunan ilmu pengetahuan. Pada kaitannya, dengan filsafat ilmu, ianya merupakan kajian yang mendalam secara filosofis mengenai apa yang menjadi dasar-dasar ilmu. Apa yang hendak dikaji disebut dengan istilah “ontologi”, bagaimana cara memperolehnya disebut dengan “epistemologi”, dan bagaimana nilai gunanya diistilahkan dengan “aksiologi”. Oleh karenanya, pengetahuan ilmiah bertujuan untuk menemukan kerangka konseptual berbagai aspek yang dapat mempermudah manusia menyelesaikan masalah kehidupan. Buku persembahan penerbit Prenada Media

Filsafat dapat didefinisikan sebagai refleksi rasional, kritis, dan radikal mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan.

Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik

Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperà oleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa. Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhankeluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikaburkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan. Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, bekas Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.” Buku Persembahan Pernerbit PrenadaMedia

Transisi tiba-tiba dari ekonomi sosialis ke ekonomi campuran meningkatkan peluang untuk korupsi secara eksponensial. Kurangnya disiplin birokrasi selanjutnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan investasi.

Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik

Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis, aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi.

Buku Aspek hukum perbankan syariah dari teori ke praktik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer

Eksistensi suatu disiplin ilmu pengembangan, ditunjukan dengan adanya teori- teori sebagai bentuk pengembangan, begitu juga dengan ilmu hukum. Lahirnya teori – teori tersebut, tidak terlepas dari kejelian para ahlinya. Dari masa ke masa masing – masing teori hukum telah menunjukan perannya yang sangat luar biasa, baik dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang terakait antar individu maupun publik, sealain itu teori hukum menjadia acuan dalam penelitian ilmiah daalm dunia akademis, apalagi pada Abad ke – 21, teori hukum terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang tak terbendung, sehingga antara teori hukum dan perkembangan masyarakat harus berjalan beriringan. Setiap munculnya teori yang baru, maka tidak terlepas dari teori yang lama, oleh karena itu, mengkaji, kemudian membedah teori – teori hukum kontemporer menjadi suatu keniscayaan guna mengetahui sejarah lahirnya teori – teori hukum dan kegunaannya. Buku ini akan membedah teori – teori hukum kontemporer secara rinci, beserta penyajian kekurangan dan kelebihan dan tiap – tiap teori hukum yang ada. Dengan gaya bahasa yang ilmiah dan susunan teori – teori yang sesuai dengan sejarah lahirnya, buku ini akan membuka wawasan dan memperkaya informasi, sehingga hukum akan dipandang secara holistik.

Afdol, 2003, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam dan
Permasalahan Implementasi Hukum ... Kita, Konstruksi Sosial tentang
Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika
Aditama, Bandung.

ETIKA LINGKUNGAN (Teori dan Praktik Pembelajarannya)

Sebagai buku yang diharapkan memberikan pengayaan kompetensi mahasiswa dalam kajian bioetika, khususnya dalam kajian etika lingkungan, buku ini terdiri dari 6 Bab. Bab I merupakan pengantar yang memberikan informasi latar belakang mengapa buku ini disusun/ditulis. Permasalahan lingkungan adalah fakta yang tak terbantahkan. Manusia berada pada baris terdepan sebagai tersangka atau bahkan terdakwa terkait masalah itu. Untuk semakin menguatkan pemahaman mahasiswa terkait maslaah tersebut maka bagian Bab II buku mengupas tentang Manusia dan Permasalahan Lingkungan. Uraian terdiri atas 1) manusia sebagai pembuat masalah lingkungan, 2) pencemaran udara dan problem pemanasan global, 3) pencemaran air dan problem penggunaan air, 4) pencemaran tanah dan problem penggunaan lahan, dan 5) deforestasi dan eksploitasi sumberdaya laut berlebihan. Berbagai data coba dihadirkan dalam bagian tersebut, baik dari data primer ataupun sekunder. Bab III secara khusus membahas tentang konsep etika, mulai dari definisi etika, teori etika, etika normatif, etika terapan, dan metaetika, kaidah atau norma etika, hingga prinsip etika. Pembahasan tersebut diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif dan holistik. Selanjutnya, pemahaman tersebut akan menjadi dasar dalam mempelajari Bab IV yang menguraikan konsep etika lingkungan. Bab ini menyajikan definisi etika lingkungan, tiga kelompok dalam etika lingkungan berdasarkan pendekatannya, teori-teori yang berkembang dalam etika lingkungan, dan beberapa wujud implementasi etika lingkungan (deep ecology). Bab V dalam buku ini adalah upaya menegaskan bahwa Islam lah agama yang benar-benar lengkap dan paling peduli terhadap kelestarian lingkungan. Bab ini menguraikan etika lingkugan dalam Islam (Islamic deep ecology). Pembaca dapat mempelajari apa urgensi dari Islamic deep ecology, asas-asas Islamic deep ecology, upaya menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam permasalahan lingkungan dan akhlaq terhadap lingkungan hidup. Setelah mempelajari bab V ini kita akan semakin mengimani bahwa Islam memperhatikan dan mempedulikan secara detail semua komponen lingkungan tanpa terkecuali. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam) telah memberi rambu-rambu yang jelas dan benar bagaimana seharusnya sentuhan hidup terhadap lingkungan sehingga yang tersaji adalah equilibrium (keseimbangan) dan bukan kehancuran/kerusakan.

Sebagai buku yang diharapkan memberikan pengayaan kompetensi mahasiswa dalam kajian bioetika, khususnya dalam kajian etika lingkungan, buku ini terdiri dari 6 Bab.

Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia

Mengupas Berbagai Hal Dalam Peradilan Perdata: Asas-asas Hukum Acara Perdata; Cara Mengajukan Tuntutan/Gugatan; Proses Pemeriksaan Perkara di Persidangan; dan lain-lain. • Dilengkapi berbagai Contoh Draf Surat: Surat Gugatan; Eksepsi; Replik; Duplik; Surat Penyusunan Bukti Tulis; Surat Putusan; Blangko Pernyataan Banding; Memori Banding; Perlawanan; Risalah Permohonan Kasasi; Memori Kasasi; Peninjauan Kembali; Kontra-Memori Peninjauan Kembali; dan lain-lain. Membicarakan praktik pengadilan perdata, maka mau tak mau kita harus mengetahui teorinya. Sebab nonsense orang bisa langsung praktik zonder tahu akan teori. Untuk itulah penulis sengaja memberi judul buku ini “Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia”. Sampai sekarang, hukum acara atau hukum formal sendiri masih terlalu sederhana. Apalagi kita masih berkiblat pada Het herziene Indonesisch Reglement (staatsblad-tahun 1941 nomor 44), dan juga Rechsreglement voor de Buiteng westen (staatsblad tahun 1927 nomor 227). Mr. Wichers sendiri yang membuat rancangan HIR, telah menyadari dan mengakuinya bahwa Hukum Acara Perdata yang terdapat dalam HIR tidak selengkap yang dikehendaki oleh masyarakat pada zamannya, maka ia membuka kesempatan kepada para hakim untuk tidak apriori legalistik dan mempergunakan ketentuan pasal 393 HIR yang memberi kemungkinan bagi peradilan mempergunakan ketentuan-ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (RV) sebagai ketentuan acara dalam menciptakan hukum acaranya sendiri. Untuk keperluan pemaduan teori dan praktik peradilan perdata di Indonesia ini, maka disusun buku ini sebagai bahan pengantar berpraktik di pengadilan perdata. Oleh karena itu, buku ini dapat sangat berguna bagi para mahasiswa, akademisi, maupun praktisi di bidang hukum. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Moekadi Wahyu Muldjono, Bunga Rampai Hukum Islam, UNPID, 1998. Moreland
, Caroll C., Equal Justice Under Law, Oceana Publication, Inc, New York, 1957.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan, Cetakan X, ...