Sebanyak 2584 item atau buku ditemukan

Mengembangkan Fikih Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh: Elaborasi

Kiai Sahal adalah seorang fi lsuf karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam, khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab masalah kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Di sisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonitas, dan imoralitas menjadi fakta sosial yang lepas dari bimbingan agama. Skeptisisme dan relativisme membawa Kiai Sahal ke arah pergolakan intelektual masif yang akhirnya melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi dinamisasi keilmuan dan kerja transformasi sosial. Fikih sosial kemudian lahir sebagai jawaban kegelisahan Kiai Sahal terhadap berbagai ketimpangan di atas. Kiai Sahal turun dari singgasana kekuasaan menuju realitas empiris untuk menggerakkan perubahan di tengah pergolakan sosial yang dinamis. Fikih sosial Kiai Sahal bergerak untuk mengubah kemiskinan, keterbelakangan, dan kemunduran masyarakat Kajen, Pati, yang secara geografis tandus dan kering menjadi masyarakat yang kaya, maju, dan berperadaban. Ibarat bola salju yang terus menggelinding cepat fikih sosial Kiai Sahal melewati batas-batas pemikiran pesantren maupun Nahdlatul Ulama. Buku ini mencoba mengelaborasi lebih jauh mengenai fikih sosial Kiai Sahal melalui lima ciri utamanya. Selamat membaca!

Pilihan dakwah Kiai Sahal yang menghargai budaya lokal tidak lepas dari
kaidah NU, yaitu al-'adatu muhakkamah, budaya masyarakat menjadi sumber
hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam konteks haul
ini ...

Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab (Cover Baru, Edisi Revisi)

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa. Agar dapat menjalankan beragam peran itu sesuai kaidah Islam, perempuan membutuhkan pedoman yang tepat, mudah dipahami, dan gampang di terapkan. Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab bisa menjadi solusinya. Mengapa fikih? Fikih adalah sebenar-benar pedoman yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits sahih. Dengan fikih, semua amalan dan ibadah menjadi jelas ketentuan maupun tata laksananya sehingga kesempatan mendapat nilai sempurna di mata-Nya pun semakin terbuka. Karena toh inti kehidupan ini adalah beribadah kepada-Nya, bukan? Dijelaskan dari kacamata fikih secara lengkap namun tetap sederhana. Kisah inspiratif, catatan kecil, berbagai tip praktis, dan ilustrasi pendukung turut dihadirkan agar pembaca makin mudah menerapkan fikih dalam kehidupan sehari-hari. Bebas repot, bebas pusing

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa.

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat

Bagian Pertama: Dasar Shalat Pengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat –Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat – Rukun-Rukun Shalat – Sunah-Sunah Shalat –Batalnya Shalat Bagian Kedua: Shalat Berjemaah Shalat Berjemaah – Imam Shalat – Makmum – Masbuk – Azan – Ikamah – Shalat Jumat Bagian Ketiga: Shalat dalam Berbagai Keadaan Uzur Meninggalkan Shalat – Shalat di Kendaraan – Mengqasar Shalat – Menjamak Shalat –Mengqada Shalat – Shalat Orang Sakit Bagian Keempat: Shalat Sunah Shalat Sunah Rawatib – Shalat Tahiyatul Masjid – Shalat Tarawih – Shalat Tahajud –Shalat Witir – Shalat Id – Shalat Duha – Shalat Istikharah – Shalat Gerhana –Shalat Jenazah – Shalat Istisqa – Shalat Tasbih Bagian Kelima: Pelengkap Sujud Sahwi – Sujud Tilawah – Kunut

Bagian Pertama: Dasar Shalat Pengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat –Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat – Rukun-Rukun Shalat – Sunah-Sunah Shalat –Batalnya Shalat Bagian Kedua: Shalat ...

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat

Bagian Pertama: Pengertian Dasar Zakat Pengertian – Kewajiban Zakat – Hikmah Zakat & Sedekah – Syarat Pemberi Zakat – Kriteria Harta Zakat – Kekeliruan Memahami Zakat – Zakat dan Pajak – Zakat & Kemiskinan – Mengapa Hanya Zakat? Bagian Kedua: Jenis-Jenis Zakat Sumber Zakat & Perbedaan Pendapat – Zakat Pertanian – Zakat Hewan Ternak – Zakat Emas & Perak – Zakat Barang Dagangan – Zakat Rikaz – Zakat Makdin – Zakat Fitrah Bagian Ketiga: Jenis Zakat Modern Zakat Modern – Zakat Uang Kertas – Zakat Profesi – Zakat Hasil Produksi – Zakat Surat Berharga Bagian Keempat: Yang Berhak Menerima Zakat Masharif Zakat – Fakir – Miskin – Amil Zakat – Mualaf – Budak yang Berutang – Fi Sabilillah – Ibnu Sabil

D. ZAKAT SERTIFIKAT INVESTASI Sertifikat investasi sebenarnya merupakan obligasi juga, sekalipun pakai nama “sertifikat” dan “investasi”, kadang-kadang “produksi” seperti obligasi produksi, nama “perjuangan” seperti obligasi perjuangan, ...

Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan; Fikih Ramadan 4 Mazhab

Buku ÒDalam Naungan Bulan Penuh KemuliaanÓ ini menawarkan cara mengamalkan dan menghidupkan sunah Nabi Muhammad bagi para profesional, pengusaha, karyawan, dan lain-lain dalam beribadah dan beraktivitas selama bulan Ramadhan. Buku ini mengajak para pembacaÑkhususnyaÑpara profesional, pengusaha, karyawan, pedagang dan lain-lain, atau siapa saja yang Òtetap sibukÓ ketika bulan puasa, untuk setapak demi setapak dapat menghidupkan bulan Ramadan dengan amalan-amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah, demi mendapatkan rida, keberkahan hidup, pertolongan, keselamatan, kebaikan di dunia dan di akhirat, serta ampunan dari Allah. Buku ini juga menyajikan Fikih 4 Mazhab dalam masalah-masalah khilafiyah yang menyangkut hukum-hukum Puasa, Qiyamullail (Tarawih, Witir dan Tahajud), Zakat Fitrah, dan juga ketika berhari raya. Buku ini ditulis oleh Gus Arifin, seorang Chemical Engineer (Sarjana Teknik Kimia) yang juga guru ngaji atau ÓKyai KampungÓ di Pakujaya Serpong Tangerang Banten. Beliau adalah penulis Buku National Best Seller: "Peta Perjalanan Haji dan Umrah" dan "Doa Zikir Haji dan Umrah" serta buku buku lainnya yang hingga saat ini sudah 25 Judul Buku.

Buku ini ditulis oleh Gus Arifin, seorang Chemical Engineer (Sarjana Teknik Kimia) yang juga guru ngaji atau ÓKyai KampungÓ di Pakujaya Serpong Tangerang Banten.

Fikih Prioritas

Banyak pendapat dan analisa berkaitan dengan kemerosotan umat islam saat ini. Ada yang menyalahkan faktor internal maupun eksternal. Salah satunya adalah umat tidak memperhatikan prioritas dalam beramal, bermuamalah, bermasyarakat, dan berperilaku sehari-hari. Buku ini akan menunjukkan kepada kita apa saja yang semestinya diprioritaskan berkaitan dengan fikih Islam sehingga akan menghasilkan amal yang maksimal, muamalah yang sempurna, masyarakat yang madani, dan perilaku yang terpuji. Dengan mengetahui rambu-rambu prioritas, maka kita tidak akan salah langkah dalam mengambil segala tindakan. Untuk anda, buku ini akan menambah khazanah keislaman yang buahnya dapat dimanfaatkan setiap kaum muslimin sehingga menuju kepada kejayaan dan kebangkitan Islam di muka bumi.

- Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar.

Fikih Wanita Empat Madzhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah antara lain perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka di mata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya.

Ketika Fikih Membela Perempuan

"""Fikih adalah penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat Al Qur'an & Hadits. Dalam sejarah intelektual Islam,syariah dibedakan dengan fikih. Fikih disusun di dalam masyarakat yang cenderung di dominasi oleh laki-laki (Male diminated society),seperti di kawasan timur tengah ketika itu, sudah tentu akan melahirkan fikih yang bercorak patriarki. Fenomena ini melahirkan beberapa sikap yang dikumandangkan oleh beberapa kalangan. Sebagian di antara mereka masih bersikap hati-hati,dan sebagian lainnya bersikap optimis. Buku yang ada di tangan anda ini, memaparkan bagaimana cara menjembatani itu semua, dengan memberikan alternatif pemikiran baru dan langkah konkret bagaimana seharusnya fikih membela perempuan. Semoga buku ini dapat memberikan wawasan ke islaman yang lebih luas,dan bermanfaat bagi seluruh umat islam di mana pun berada."""

"""Fikih adalah penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat Al Qur'an & Hadits.

Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i

Selain lengkap dan sempurna, Islam juga agama yang lentur dan toleran. Islam sangat menghargai perbedaan pendapat selama masih dalam koridor yang bisa dipertanggung jawabkan; jelas sumbernya dan jelas pula alasannya. Dan, sesungguhnya perbedaan pendapat ini sudah ada sejak masa Rasulullah Saw, di mana beliau tidak menyalahkan sahabatnya ketika alasannya bisa diterima. Setidaknya ada empat Madzhab fikih yang kita kenal; Hanafi, Maliki, AS-Syafi'i, dan Hambali. Ada banyak perbedaan di antara mereka, namun kesamaannya juga tak terhitung banyaknya. Demikianlah buku ini, meskipun membahas fikih ibadah menurut madzhab Asy-Syafi'i, tetapi penulisnya juga sering menyandingkan dan membandingkannya dengan pendapat-pendapat dari tiga madzhab yang lain. Bahkan, jika ada perbedaan pendapat di antara para ulama sesama madzhab Asy Syafi'i pun, juga beliau sebutkan. Anda yang ingin memperbaiki pratik ibadah Thaharah, wudhu, shalat, zakat, puasa, dan haji; Anda yang menyukai fikih; dan khusunya Anda yang bermadzhab Asy Syafi'i, buku ini sangat cocok bagi Anda. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Demikianlah buku ini, meskipun membahas fikih ibadah menurut madzhab Asy-Syafi'i, tetapi penulisnya juga sering menyandingkan dan membandingkannya dengan pendapat-pendapat dari tiga madzhab yang lain.

7 Kaidah Utama Fikih Muamalat

Kaidah-kaidah fikih (qawa’id fiqhiyah) adalah kaidah-kaidah hukum yang disusun oleh para fikih, sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan fikih di dalam menentukan hukum dari suatu perkara dan kejadian. Kaidah-kaidah ini sangat banyak dan bercabang-cabang. Dari sisni, seorang pengkaji hukum Islam atau faqih tidak dapat memahami segala isi kajian hokum Islam kecuali jika ia mempelajari qawa’id fiqhiyah. Semakin tinggi tingkat penguasaan seorang faqih akan kaidah-kaidah ini, maka tingkat prestasinya akan semakin naik dan rangkingnya pun akan semakin meningkat, dan terbukalah jalan di hadapannya menuju prosedur fatwa. Oleh karena itu, mempelajari kaidah-kaidah fikih merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menggeluti dunia fikih.

- Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar.