Sebanyak 3152 item atau buku ditemukan

Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Filsafat Komunikasi Bina Cipta, Bandung. Azhary. 1995. ... Cohemlia. 360 FILSAFATHUKUM: Refleksi Filsafat Pancasila, HakAsasi Manusia, dan Etika.

Mengenal Filsafat Hukum

Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum. Untuk itulah pada Bab Pertama buku ini dihantarkan kepada penulis untuk memahami perbedan antara Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Jurisprudence. Setelah itu barulah Penulis memperkenalkan metode memperlajari hokum secara ontologism, epistologis dan axiologis. Setelah itu mulailah Penulis mengajak mahasiswa untuk menjelajah beberapa mazhab dalam filsafat hokum, yaitu Mazhab Hukum Alam, Mazhab Positiviseme Hukum, Mazhab Sejarah Hukum, Mazhab Utility, Mazhab Realisme Hukum, Teori Hukum Kritis . Buku ini tentunya adalah buku yang diperuntukan bagi para mahasiswa yang ingin mengenal filsafat hukum dengan cara sederhana, oleh sebab itu bahasa yang dipergunakan disesuaikan dengan tututan pembelajaran studi filsafat hukum.

Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum.

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia. Dewasa ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek hukum, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh penyelenggara negara kepada masyarakat. Karenanya, sangat krusial untuk mempelajari dan memahami hukum administrasi yang berlaku, sehingga dapat terwujud upaya penyelenggara pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Buku ini sejatinya merupakan buku ajar pada matakuliah hukum administrasi negara, terutama pada Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Syariah. Karenanya, materi di dalamnya telah disesuaikan dengan kebutuhan perkuliahan. Mahasiswa akan disuguhkan materi yang amat mendasar tentang hukum di bab pertama, disusul dengan materi negara hukum, hukum administrasi negara dan berbagai teorinya, hukum kepegawaian, wewenang, serta tindakan pemerintah. Pentingnya good governance, perlindungan dan penegakan hukum administrasi negara, lembaga Negara Republik Indonesia, serta sanksi administrasi juga termasuk dalam materi yang diajarkan. Tidak ketinggalan, penulis juga membahas hukum pemerintah daerah di akhir buku. Buku ini dapat berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya, terutama mahasiswa Fakultas Hukum, baik strata I, II, dan III. Kehadiran buku ini akan bermanfaat dan menambah wacana hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta menambah wawasan para pembaca yang mempelajari hukum administrasi negara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia.

Sistem Hukum Indonesia

Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Jauh lebih penting dari itu kita harus membangun kualitas diri menjadi manusia dan warga negara yang seutuhnya memahami hukum itu sendiri. Dan untuk itulah buku ini hadir.

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.

Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas

Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas mengalami siklus kehidupan dan kematian sebagaimana manusia. Kehidupan PT diawali dengan pemberian status badan hukum oleh negara, maka kematian PT sebaliknya ditandai dengan dicabutnya status tersebut yang juga dilakukan negara. Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran, yang diikuti dengan likuidasi berupa pemberesan harta kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban pada Kreditor. Setelah likuidasi selesai, maka PT akan memasuki tahap pengakhiran status badan hukum, yang merupakan fase terakhir dari pengakhiran Perseroan Terbatas. Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan likuidasi, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait. Buku ini merupakan pengantar dasar untuk memahami konsep pembubaran, likuidasi dan pengakhiran status badan hukum PT secara utuh, yang disertai dengan kritik untuk perbaikan rumusan dan implementasi norma dalam pembentukan peraturan mendatang. Dalam buku ini, penulis mencoba menguraikan peraturan-peraturan yang sifatnya normatif disertai kritik dan argumentasi atas kebuntuan normatif yang tidak terselesaikan melalui teks hukum saja. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi praktisi di bidang perbankan, asuransi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau bagi para pemangku kepentingan di bidang pengurusan perseroan terbatas. serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan mahasiswa baik pada fakultas hukum, dan pelaku profesional seperti advokat dan likuidator di Indonesia.

Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang ...

Mimbar hukum aktualisasi hukum Islam No. 58 Thn. XIII 2002

POLITIK HUKUM DALAM NEGARA KESATUAN UPAYA MENCIPTAKAN HARMONISASI PEMBANGUNAN HUKUM

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”.

Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat. Peran ini hanya dapat diwujudkan melalui serangkaian wewenang untuk melakukan tindakan pemerintahan, baik tindakan faktual maupun tindakan hukum. Namun dalam realitasnya, tidak semua tindakan pemerintahan sesuai harapan dan kemudian menyisakan persoalan hubungan hukum. Pendekatan inilah yang mengantarkan pemikiran akan perlunya pemahaman atas jenis tindakan pemerintahan dan implikasi hukumnya. Buku ini hadir untuk menghubungkan konsep kewenangan, jabatan, keabsahan tindakan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun secara praktis, buku ini lebih difokuskan pada upaya perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Perluasan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan penempatan upaya administratif sebagai primum remedium dijadikan sebagai media pemetaan perlindungan hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, buku ini juga menyajikan upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance), yang memposisikan pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Hakikatnya, pemerintah hadir untuk mengurus dan mengatur hubungan antar kepentingan dalam masyarakat.

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM FEDERALISME DI AMERIKA SERIKAT DENGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Buku ini merupakan hasil penelitian mandiri yang telah dilakukan oleh penulis. Karena disajikan dalam bentuk buku, barang tentu penulis telah melakukan adaptasi dan penyesuaian terhadap isinya. Hal ini antara lain bertujuan agar hasil penelitian dapat dibaca dan dinikmati oleh publik

Isu-isu ekonomi terkait dengan pendanaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memerlukan perhatian terpisah karena tiga alasan berikut39: 1. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekarang menjadi bagian penting ekonomi Indonesia, ...

PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.