Sebanyak 513 item atau buku ditemukan

Pembelajaran Bahasa Indonesia Responsif Budaya: Teori dan Aplikasi

Pembelajaran Bahasa Indonesia Responsif Budaya: Teori dan Aplikasi PENULIS: Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd. ISBN : 978-623-7532-94-1 www.guepedia.com Sinopsis: Proses pembelajaran, pembelajaran, dan atau pengajaran bahasa dan sastra Indonesia bukan hanya harus berlandaskan [berbasis] kebudayaan, melainkan harus senantiasa dilambari atau dilumuri kebudayaan, bahkan bertujuan kebudayaan. Paling tidak tindak pembelajaran, pemelajaran, dan atau pengajaran bahasa dan sastra Indonesia harus peka atau responsif budaya. Pelbagai inovasi dan inisiasi praksis pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia responsif budaya telah dikerjakan oleh berbagai pihak di Indonesia. Akan tetapi, sebagian besar di antara kita sering tergoda untuk memillih dan memakai salah satu atau beberapa teori dan metodologi pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia yang tidak responsif budaya. Kemudian muncul gejala pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia abai budaya yang menjadikan peserta didik justru tercerabut dari akar budaya atau mengalami gegar budaya {culture shock}. Kita juga melihat berbagai kebijakan pendidikan nasional yang tidak responsif budaya, salah satu di antaranya kebijakan kurikulum kurang responsif budaya, yang menimbulkan gejala pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia tidak atau kurang responsif budaya. Dalam buku ini, para penulis akan menyajikan tentang diversitas budaya, model-model pembelajaran responsif budaya yang dapat digunakan di kelas bahasa, fenomena gegar budaya {culture shock} guru bahasa di sekolah tujuan SM3T, dan beragam fenomena budaya di kelas bahasa. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pembelajaran Bahasa Indonesia Responsif Budaya: Teori dan Aplikasi PENULIS: Prof.

Politik Hukum Studi perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan sistem Hukum Barat

Buku ini, pada bagian pertama, menjelaskan perkembangan disiplin politik hukum dari masa ke masa sehingga menjadi suatu disiplin yang independen. Kemudian perbincangan berlanjut kepada berbagai sistem politik yang berkembang, menjadi dominan, dan kemudian runtuh dalam sejarah politik Islam di masa lalu. Dari sejarah tersebut, para pakar politik Islam menyaringdan memeras berbagai ajaran dan nilai Islam tentang politik, pemerintahan, dan hukum, kemudian memformulasikannya ke dalam berbagai konsep legislatif, yudi katif, dan eksekutif. Di antara konsep tersebut, yang kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dan perbincangan inti dalam naskari ini, adalah: Kepala negara dalam kaitannya dengan konsep eksekutif; Ahlul Halli wal Aqdi, musyawarah, dan demokrasi dalam kaitannya dengan legislatif; dan Qadhi serta supremasi hukum dalam kaitannya dengan yudikatif.Ê--- Penerbit Kencana Prenadamedia Group

Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. mempunyai masalah ekonomi, sehingga akan menjalankan tugasnya dengan penuh kesetiaan dan kewaspadaan. ... Solusi untuk masalah ini telah diutarakan oleh beberapa ahli hukum Islam dengan cara ...

Studi Perbandingan Ushul Fiqh

Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab. Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... masing-masing diterbitkan oleh IAIN RAFAH Press 2006 dan Tunas Gemilang Press Palembang 2008; Pengantar Ilmu Ushul Fiqh (Penerbit Kencana 2017); Kebebasan Berusaha dan Kolektivisme Dalam Sistem Ekonomi Islam (Pendekatan Normatif), ...

Kamus Pintar Al-Qur'an

Al-QurÕan adalah kitab akhir zaman, pegangan hidup kita. Dengan membaca, memahami, dan menerapkan isinya, banyak kebaikan yang bisa kita raih. Dengan tujuan itulah Kamus Pintar Al-QurÕan ini dihadirkan. Menyajikan terjemahan ayat-ayat Al-QurÕan secara tematik, kamus ini menghadirkan lebih dari 1000 kata kunci dalam bentuk daftar kata dasar yang disusun secara alfabetis agar Anda dapat dengan cepat dan tepat mencari serta menemukan pesan-pesan Al-QurÕan sesuai dengan tema atau masalah yang ingin Anda ketahui. Keunggulan kamus ini: ¥ Ayat-ayat Al-QurÕan diperkenalkan melalui salah satu kata yang menonjolkan pesan utamanya. ¥ Karena kandungan Al-QurÕan sangat luas, buku ini juga memperkenalkan ayat-ayat melalui kosakata yang bukan termasuk kata kunci. ¥ Cakupan kata kunci sangat beragam, antara lain Abu Lahab, Baitullah, cinta, durhaka, emas, fakir, gempa, halal, iddah, Jibril, Kakbah, Luth, malaikat, nikah, orang, perkara, qishash, rezeki, sakaratul maut, takabur, utang, waris, Yahudi, dan zikir. ¥ Anda bisa melakukan kajian silang melalui kata-kata yang termuat dalam ayat-ayat lain. ¥ Terjemahan ayat-ayat Al-QurÕan dalam kamus ini bersumber pada Al-QurÕan dan Terjemahnya susunan Tim Departemen Agama RI yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi (Madinah Al-Munawwarah: 1413 H).

Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial ...

Kearifan Al-Qur'an

Al-QurÕan adalah kitab suci terakhir untuk seluruh manusia hingga akhir zaman. Sebagai permulaan Islam dan manifestasinya yang terpenting, Al-QurÕan merupakan dunia tempat kaum Muslim hidup. Ia adalah ajaran yang relevan untuk kehidupan manusia kapan saja dan di mana saja. Berlaku sepanjang masa, norma-normanya menjadi ukuran seluruh hukum yang berlaku dalam masyarakat, baik hukum positif, moral, susila, maupun adat kebiasaan. Al-QurÕan juga merupakan intisari dari semua pengetahuan. AyatayatnyaÑ sebagian didaktis dan penuh keterangan, sebagian lagi puitis, ringkas, dan langsung pada pokok persoalan; agung dan penuh misteri seperti rimba belantara; kadang jernih, simetris, dan geometris seperti kristalÑmengandung kearifan yang tidak hanya mempertebal iman, tapi juga menghangatkan jiwa dan bisa menjadi pedoman mengatasi berbagai problem hidup. Buku ini mengajak Anda menyibak satu per satu rahasia mengapa Al-QurÕan tak lekang waktu, juga menghadirkan ayat-ayat kearifan pilihan yang bukan saja perlu dijadikan panduan menjalani hidup, tapi juga merupakan media ampuh mendekatkan diri kepada-Nya. Sungguh, dalam Al-QurÕan ini ada peringatan bagi kaum yang menyembah Allah. (21:106)

Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial ...

MANAJEMEN STRATEGI PENGEMBANGAN APARATUR NEGARA

Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan anugerah-Nya yang senantiasa menyertai saya sehingga buku berjudul Manajemen Strategi Pengembangan Aparatur Negara bisa diselesaikan. Manajemen ASN merupakan suatu pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini bertujuan agar instansi yang menaungi ASN dapat terus bertahan dan bersaing, serta mewujudkan ASN profesional, bertanggung jawab, jujur, serta adil karena dominasi teknologi saja tidak cukup jika tidak ditunjang dengan ASN yang andal. Oleh karena itu, pengembangan ASN sebagai bagian dari sumber daya ekonomi yang berharga tidak dapat ditunda lagi. Buku ini sangat bermanfaat bagi pemimpin instansi, manajer, para ASN, serta mahasiswa yang berkeinginan memperdalam kajian mengenai manajemen aparatur sipil negara. Pada kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Mohamad Rizan, M.M. sebagai Promotor dan Usep Suhud, M.Si., Ph.D. sebagai Co-Promotor serta semua pihak yang telah membantu. Penulis mohon kepedulian para ahli untuk memberikan kritik konstruktif demi sempurnanya buku ini.

Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan anugerah-Nya yang senantiasa menyertai saya sehingga buku berjudul Manajemen Strategi Pengembangan Aparatur Negara bisa diselesaikan.

Antologi Pemikiran Hukum Syariah di Aceh

Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah. Materi yang disuguhkan dalam buku ini merupakan diskursus pemikiran dari dimensi-dimensi hukum syariat yang sering menjadi perhatian publik. Diskursus ini menandakan tingkat kepedulian kaum intelektual dan masyarakat luas dalam mewujudkan syariat Islam secara sempurna di Aceh. Karena sepanjang sejarah perkembangan sosial budaya Syariat Islam telah berguna sebagai falsafah hidup masyarakat. Syariat Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah secara personal, tetapi juga sering menjadi sarana dalam menegahi konflik, mewujudkan kedamaian dalam masyarakat Aceh menuju keadilan abadi dunia dan akhirat. Kontribusi yang disumbangkan menjadi harapan untuk tergugah hati akdemisi, praktisi dan masyarakat dalam memahami Syariat Islam secara komprehensif sampai menikmati dinamika Islam di Aceh []

Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah.

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia. Pengangkatan anak. Harta bersama. Hukum hibah. Wasiat. Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern. Paradigma baru hukum wakaf. Hukum sedekah. Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyar akat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Demikian juga dengan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan dari Hukum Islam itu sendiri yaitu untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ...

DASAR–DASAR AKUNTANSI ISLAMIC VIEW

Judul : DASAR–DASAR AKUNTANSI ISLAMIC VIEW Penulis : Assoc. Prof. Dr. Zulhelmy, S.E., M.Si., Ak, CA.,ACPA Dr. Suhendi, SE., MA Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 215 Halaman No ISBN : 978-623-6233-99-3 Akuntansi sejak masa lalu hingga saat ini masih berperan sangat penting dalam mewujudkan transfaransi dan akuntabilitas. Akuntansi tidak hanya sekedar teknis pencatatan atau penjurnal hingga menghasilkan laporan keuangan, akan tetapi lebih dari itu yakni sebagai alat pengambilan keputusan bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam perkembangan dunia bisnis modern pun seperti adanya teknologi keuangan berbasis digital (digital based finance technology), tidak menghilangkan peran akuntansi sebagai alat pengambilan keputusan. Bagaimanapun juga sehebat-hebatnya teknologi tidak akan mampu menggantikan akal manusia (logical reasoning). Buku ini hadir dalam rangka memberikan sumbangan pengetahuan bagi para peminat di bidang akuntansi khususnya dalam pondasi pengetahuan dasar akuntansi. Mulai dari sejarah akuntansi hingga siklus akuntansi baik perusahaan jasa maupun perusahaan dagang. Uniknya buku ini meskipun dianggap dasar-dasar akuntansi akan tetapi memberikan gambaran umum tentang Akuntansi dari sudut pandang Islam (Islamic view). Buku ini juga memberikan kritikan terhadap sejarah akuntansi yang didominasi oleh pandangan barat (Conventional view) yang mengatakan bahwa akuntansi berasal dari Eropa. Contoh-contoh kasus yang diberikan baik perusahaan jasa maupun perusahaan dagang juga berbasis Islamic view, yakni bebas riba, seperti hutang piutang yang menggunakan bunga yang merupakan bagian dari riba. Buku ini diharapkan menjadi pegangan para peminat ilmu akuntansi, khususnya mahasiswa program studi Akuntansi S1. Semoga buku ini memberikan manfaat terutama dalam khasanah ilmu pengetahuan di bidang akuntansi Islam (Islamic accounting).

Kekuatan yang berawal dari penerapan transaksi syariah dimotori oleh sistem perbankan syariah dan kemudian baru akan dilanjutkan dengna sektor lainnya. Sistem perbankan syariah ini mempunyai sebuah perjalanan yang telah terekam begitu ...

Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan Di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral Dan Batu Bara

Pada dasarnya Pengelolaan dan pemanfaatan terhadap sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945 khususnya yang tercantum dalam pasal 33 yang mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan terhadap sumber daya alam mineral dan batu bara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu eksistensi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya alam mineral dan batu bara (Minerba) sebagai wujud dari pelaksanaan hak negara dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana ketentuan Pasal 33 UUD 1945 harus sejalan dengan tujuan negara yaitu untuk pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara terus mengalami perubahan, perubahan perubahan tersebut tentu diharapkan membawa semangat pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. Undang-undang tersebut juga diharapkan mengatur tentang pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada vi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan Di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral Dan Batu Bara ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan Di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral Dan Batu Bara ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.