Sebanyak 26 item atau buku ditemukan

PENGANTAR ILMU HUKUM

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar Hukum Internasionalsesuai bidang kajian Pendidikan S1 hingga S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.Jadi isi buku ini saya pikir sungguh-sungguh relevan dengan latar belakang penulisnya yang memiliki latar belakang kompetensi kajian disiplin Ilmu Hukum. Karena itu, saya pikir sangat layak kalau saya menyampaikan ucapan selamat kepada yuniorsaya ini yang telah bersedia menulis dan menerbitkan buku ini sebagai salah satu buku yang masih langka sesungguhnyadi Indonesia ditulis oleh generasi muda Balijika dikaitkan dengan buku-buku bertemakan Hukum

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar ...

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...

HUKUM KONVERGENSI Kajian Resolusi Konflik Hukum Adat dengan Hukum Nasional

Menguatnya paham etatisme berwujud sentralisme hukum, seringkali merintangi kesadaran akan hukum adat yang merupakan pengejawantahan dari cara pandang tatanan sosial serta tatananideal yang ada dalam masyarakat. Bahkan di bawah pemikiran hukum sebagai rekayasa sosial, menjadikan hukum nasional bersifat monolit komprehensif dalam pengaturanmanusia sehingga hukum adat menjadi terdesak dan termarjinalisasikan dalam ranah kehidupannya. Tak mengherankan jikaterjadi pembangkangan terhadap hukum nasional, akibat terdapatnya celah selisih antara intensi pembentuk hukum dengan realitas yang adadi alam kesadaran warga tentangkonsep hukum yang adil. Buku “Hukum Konvergensi (Kajian Resolusi Konflik Hukum adat dengan Hukum Nasional)” disusun sebagai upaya mengotentisitas hukum nasional melalui pendayagunaan hukum adat yang kaya akan nilai-nilai keindonesiaandenganmemotretpenyelenggaraan tradisi 160Dr. Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.

Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Sistem Ekonomi Islam

Prinsip Dasar

Buku yang ada di tangan ini adalah salah satu buku rujukan ekonomi Islam yang menjadi rujukan akademisi dunia. Rentang tema utama yang distrsun dengan sistematika ilmu ekonomi modern memudahkan mereka yang menaruh minat untuk mengetahui apa dan bagaimana konsep Islam dalam soal produksi, distribusi, hutang piutang, pendapatan, dan belanja negara. Tema utama tersebut juga masih dilengkapi dengan berbagai bahasan pendukung seperti bunga, hak milik, pertanahan, tenaga kerja, dan analisis komparatif antara sistem ekonomi yang dominan saat ini dengan Islam. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Tema utama tersebut juga masih dilengkapi dengan berbagai bahasan pendukung seperti bunga, hak milik, pertanahan, tenaga kerja, dan analisis komparatif antara sistem ekonomi yang dominan saat ini dengan Islam.

Logika Ushul Fiqh

Sebagai sebuah perspektif teori, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam mengerangkakan bangunan epistemologi hukum dalam Islam. Ia dibangun oleh para yuris Islam, bukan saja didasarkan pada semangat teks wahyu, tetapi juga dikombinasikan dengan logika berpikir ilmiah. Dengan kombinasi tersebut, ushul fiqh dinilai terus relevan dijadikan perspektif teori dalam beragam kajian hukum mutakhir. Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagai alat analisis, diharapkan berbagai kajian hukum modern mendapatkan momentum penyelesaiannya sesuai prinsip-prinsip maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum), yakni untuk menebar kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan. Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri. Hukum lahir bukan dalam ruang vakum, melainkan dikreasi untuk menatakelola kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Pilihan teori dalam kajian hukum sangat menentukan sejauh mana ia dapat mengapresiasi prinsip luhur sebuah hukum dibentuk sesuai tujuan asasinya. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk ikut mendiskusikan ilmu ushul fiqh sebagai teori hukum. Selamat membaca!

Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri.