Sebanyak 21038 item atau buku ditemukan

Buku Ajar Prinsip Etika Profesi

Membangun Profesionalisme Diri

KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan Puja dan Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa atas segala anugerahNya sehingga buku Etika Profesi ini dapat terselesaikan. Buku Etika Profesi ini sangat perlu dipelajari dan dipraktekkan oleh para ahli teknik yang memilih menjadi manajer pada usahanya sendiri meupun yang memilih profesi sebagai pegawai atau tenaga kerja. Alumni Perguruan Tinggi bukan saja harus terampil dalam teknis operasional pekerjaan, tapi juga harus melek hukum dan paham etika dari profesi yang ditekuninya. Tanpa pengetahuan etika profesi, seorang alumni akan gamang - bekerja tanpa arah, sehingga lambat dalam mencapai hasil optimal. Sebaliknya dengan bekal pengetahuan yang memadai diharapkan akan muncul calon-calon pengusaha unggul yang menjunjung tinggi etika bisnis, jujur, bernurani dan berfokus pada kepuasan stakeholders menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Penulisan buku untuk mata kuliah etika profesi ini memuat berbagai pengetahuan etika dan profesi serta contoh-contoh panduan atau implementasi etika profesi yang dibutuhkan mahasiswa ketika nanti mereka bekerja. Buku ini berfungsi sebagai seperangkat materi yang disusun sistematis yang digunakan oleh pengajar dan mahasiswa dalam kegiatan belajar. Dengan adanya buku ini diharapkan semua pihak yang berkepentingan dapat menjelaskan secara sistematis dan terstruktur tujuan instruksional yang akan dicapai sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Dengan selesainya penyusunan bahan ajar ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pihakpihak yang telah membantu, terutama kepada pihak-pihak yang telah membantu, terutama kepada Bapak Satria Hadi Lubis dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dan Pengurus Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) yang pendapatnya banyak dikutip pada buku ini. Ucapan terima kasih juga penulis tujukan kepada Bapak I Nyoman Abdi, SE., M.eCom., selaku Direktur Politeknik Negeri Bali dan Bapak Dr. Ir. I Gede Santosa, M.Erg., selaku Ketua Jurusan Teknik Mesin serta Bapak Kadek Ervan H.W., ST.,MT., yang telah memberikan motivasi dan dukungan terus menerus bagi selesainya penulisan bahan ini. Terima kasih juga disampaikan kepada Bapak I Gede Nyoman Suta Waisnawa,SST.,MT., yang telah menyumbangkan materi untuk penyusunan buku ini serta Bapak I Nyoman Suamir, ST., M.Sc., Ph.D. yang merancang format penulisan buku ini. Kami menyadari bahwa dalam menyusun buku ini masih terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, disebabkan keterbatasan waktu dan penguasaan materi. Untuk itu kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan penyusunan buku ini di masa yang akan datang. Semoga buku mata kuliah etika profesi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi para mahasiswa. Denpasar, 15 Juni 2020 Penyusun

KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan Puja dan Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa atas segala anugerahNya sehingga buku Etika Profesi ini dapat terselesaikan.

Etika Profesi Pendidikan Generasi Milenial 4.0

Buku ini membahas tentang etika dan profesi pendidik dalam menghadapi generasi milenial di era revolusi industri dan society 5.0 yang meliputi hakikat etika profesi keguruan, implementasi profesi keguruan, etika guru, serta kompetensi guru profesional. Guru profesional dituntut memiliki kompetensi keguruan yang meliputi (1) kompetensi personal, (2) kompetensi pedagogik, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Optimisasi keempat kompetensi tersebut untuk mewujudkan guru profesional yang berpegang pada etika profesi keguruan dijelaskan secara rinci pada bab strategi pembelajaran. Strategi pembelajaran yang sesuai dengan generasi milenial 4.0 akan mewujudkan guru profesional yang dibutuhkan oleh siswa. Secara garis besar buku ini dibagi menjadi tiga tema yaitu etika profesi pendidikan di era 4.0, strategi pengelolaan kelas untuk menjadi guru profesional, dan etika profesi yang terintegrasi ke sistem tata laksana pendidikan, administrasi sekolah, kepengawasan sekolah, dan kepemimpinan sekolah. Sehingga buku ini dapat digunakan sebagai bahan rujukan bagi praktisi pendidikan, pendidik, calon pendidik, tenaga kependidikan, pengawas sekolah, serta kepala sekolah.

Buku ini membahas tentang etika dan profesi pendidik dalam menghadapi generasi milenial di era revolusi industri dan society 5.0 yang meliputi hakikat etika profesi keguruan, implementasi profesi keguruan, etika guru, serta kompetensi guru ...

Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan

Keyakinan dasar yang melatarbelakangi penulisan buku ini adalah bahwa setiap profesi dan pekerjaan apa pun bentukdan jenisnya harus dikawal dengan kode etik. Buku yang merupakan kompilasi pelbagai kode etik profesi dan pekerjaan ini merupakan kristaiisasi dari hasil "perburuan" penulisterhadap pelbagai literaturyang berkenaan dengan kode etik profesi dan pekerjaan. Buku ini diawali dengan ulasan tentang elemen persamaan dan per-bedaan antara profesi dan pekerjaan, yang kemudian pada bab dan subbab selanjutnya diikuti dengan pendeskripsian pelbagai bentuk profesi dan pekerjaan berikut kode etik yang mengawalnya. Buku ini juga mengulas sanksi-sanksi yang merupakan konsekuensi dari di-langgarnya kode etik profesi dan pekerjaan. Terdapat 21 kode etik profesi dan 7 pekerjaan yang dijabarkan dalam buku ini, di mana tiap-tiap babnyadisistematiskan dengan cara: penggambaran profesi dan pekerjaan, kode etik yang mengawalnya, sanksi yang mengancam bagi pihak yang melanggar kode etik tersebut, dan yang terakhir bagaimana mekanisme penegakannya ketika secara nyata kode etik tersebut di-langgar. • Uraian Lengkap tentang Ragam Etika dalam Profesi dan Pekerjaan: Advokat; Polisi; Tentara; Jaksa; Hakim; Kurator; Notaris; PPAT; Akuntan Publik; Politikus; Wartawan; Guru; Dokter; Perawat; Bidan; Psikolog/Psikiater; PNS; Satpol PP; Pustakawan; Penerbit Buku; Arsitek; Marketing; Bankir; dll. • Pedoman bagi Masyarakat yang Ingin Mengadu/Melaporkan Pihak-pihak yang Melanggar Etika. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Betapa berperannya guru dalam membangun sebuah peradaban manusia. Peranan guru yang bergelar “pahlawan tanpa tanda jasa” itu pun begitu dimuliakan hingga sampaisampai saat Jepang pada waktu negaranya dibumihanguskan oleh bom atom B-29 ...

Studi Kasus Etika Profesi

Buku yang berisikan rangkaian makalah studi kasus hasil dari perkuliahan Etika Profesi yang dikemas menjadi bunga rampai. Karena diajarkan di program studi Sistem Informasi, maka studi kasus yang ada didalamnya bersesuaian dengan tinjauan Sistem Informasi yang menjadi keunikan buku ini. Setiap studi kasus dilengkapi dengan landasan teori dan pembahasan secara subyektif yang menjadikan hasil dari buku dapat dijadikan referensi bagi para akademisi maupun para praktisi di bidang manajemen ataupun bidang sistem informasi.

Buku yang berisikan rangkaian makalah studi kasus hasil dari perkuliahan Etika Profesi yang dikemas menjadi bunga rampai.

Etika Profesi Insinyur: Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik

untuk memenuhi kebutuhan sebagai buku ajar, maka dalam penyusunannya buku ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas tentang konsep dan teori etika yaitu: Bab 1 tentang manusia dan alam semesta, Bab 2 tentang filsafat dan etika, Bab 3 tentang etika keilmuan, Bab 4 tentang etika dalam dunia teknik dan Bab 5 tentang profesi dan profesionalisme. Adapun bagian kedua membahas tentang etika profesi insinyur, yang terdiri: Bab 6 tentang kode etik profesi, Bab 7 tentang kepentingan profesional dan publik, Bab 8 tentang hak dan kewajiban insinyur, Bab 9 tentang kompetensi dan integritas profesi insinyur dan Bab 10 tentang kode etik profesi insinyur Indonesia. Akan tetapi, walaupun sebagai buku ajar untuk mahasiswa pada Jurusan Teknik Sipil, buku ini juga tetap dapat digunakan sebagai referensi oleh mahasiswa semua jurusan, serta masyarakat pada umumnya dalam menambah pengetahuan khususnya terkait dengan etika profesi. Sedikitnya ada tiga sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan buku ini, yaitu: (1) membantu mahasiswa untuk memahami bahwa setiap pilihan moral membawa reaksi atau akibat bagi orang lain; (2) membantu mahasiswa untuk menilai dan menempatkan konsep-konsep seperti keadilan, martabat, kebebasan, kebajikan, kebenaran, kebaikan, dan prinsip etis lainnya; dan (3) menggugah kesadaran mahasiswa untuk tetap mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluhuran budi agar mereka dapat mengaplikasikan dalam hubungan antara manager, rekayasawan, pekerja/buruh, masyarakat, profesi dan pemerintah.

Buku Etika profesi insinyur : membangun sikap profesionalisme sarjana teknik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Etika dan Profesi Keguruan

Guru adalah makhluk yang diberikan amanah untuk mendidik manusia menjadi manusia yang berakhlak berbudi pekerti, memiliki karakter dan berilmu. Tugas yang dibebankan kepada guru merupakan tugas yang sangat mulia sekaligus memiliki tanggungjawab yang ditidak ringan, dalam menjalankan amanah tersebut guru mestilah memiliki hal yang telah disebutkan diatas, guru adalah pendidik maka ia harus memiliki ilmu bagaimana bias mendidik, guru harusnya terlebih dahulu berakhlak, berkarakter dan lain sebagainya, bagaimana mungkin ia bisa mencetak manusia yang berakhlak sementara ia tidak berakhlak. Seorang guru mestilah terampildan ahli dalam bidangnya hal inilah yang disebut sebagai profesi. Dalam setiap profesi pastinya mempunyai kode etik yang harus di patuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Kode etik sangat dibutuhkan dalam sebuah profesi agar dapat melindungi suatu profesi dari suatu penyalahgunaan wewenang. Begitu juga dengan profesi seorang guru juga mempunyai kode etik yang harus di ikuti dan ditaati oleh seorang guru di indonesia dalam menjalankan tugasnya dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang guru.

Guru adalah makhluk yang diberikan amanah untuk mendidik manusia menjadi manusia yang berakhlak berbudi pekerti, memiliki karakter dan berilmu.

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.