Sebanyak 21360 item atau buku ditemukan

Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzab Syafiメi

Judul : Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzab Syafiメi Penulis : Galih Maulana, Lc Terbit : Fri, 17 April 2020 Halaman : 72 hlm. Kategori : Thaharah Views: 32.744 views Share: | 624 Daftar Isi Najis dan Jenis-jenisnya. 5 Pengertian. 5 Benda-benda Najis 6 Semua Minuman yang Memabukkan. 7 Anjing. 9 Babi 10 Bangkai 12 Darah. 19 Muntahan. 25 Sesuatu yang keluar dari dua jalan. 29 Menghilangkan Najis 38 Tingkatan Najis. 38 Wujud Najis. 42 Najis Maメfu メAnhu. 46 Pengertian. 46 Banyak dan Sedikitnya Najis. 46 Objek yang Terkena Najis. 49 Istinja. 54 Pengertian. 54 Hukum.ᅠ54 Media Untuk Istinja. 55 Adab istinja. 60 Tentang penulis 72

Judul : Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzab Syafiメi Penulis : Galih Maulana, Lc Terbit : Fri, 17 April 2020 Halaman : 72 hlm.

Anotasi Pemikiran Hukum

Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas ...

Melacak Akar Akar Kejahatan Secara Historis dan Sosiologis (Refleksi Pemikiran Filsafat Hukum Islam Ali Syari’ati)

Isi dari buku ini adalah sebagai berikut: (1). Koherensi historis sosiologis pemikiran filsafat hukum islam Ali Syari'ati, lebih disemangati oleh upaya mengembalikan masyarakat Iran, terutama generasi mudahnya, yang tergila-gila pada Marxisme dan pola hidup Barat lainnya, kepada pangkuan Iman dan Islam kembali, tentu dengan muatan syari’at Islam melalui interpretasi kritis dan orisinalnya; (2). Manusia adalah makhluk bidimensional, karena menurut kisah kejadian dan penciptaannya, manusia diciptakan dari dua unsur yang saling berlawanan atau berkontradiksi satu sama lain secara subjektif, bathiniah dan berlangsung dalam esensinya, yaitu: roh Allah dan lempung busuk. Manusia benar-benar merupakan ajang kontradiksi ,pertarungan konstan yang berlangsung secara dialektis.(3). Allah menyampaikan rencana-Nya kepada para malaikat, bahwa Dia akan menciptakan khalifah-Nya di atas muka bumi, yaitu: Adam dan keturnannya. Oleh karena itu, tanpa ditunda-tunda lagi para malaikat serempak mengajukan hipotesis, berdasarkan hasil observasi yang deskriptif metodis pada pengalaman masa lalu (QS., 56:61-62), tentang sesuatu perbuatan yang akan dilakukan oleh manusia dalam perjalanan hidupnya selama di atas muka bumi, yang akan menumpahkan darah, berbuat kejahatan, menyebarkan kebencian dan balas dendam, sebagaimana firman Allah yang artinya :“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata : Mengapa Engkau akan menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau. Tuhan berkata: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS., 2:30). (4).Proses kontradiksi dialektis yang terjadi dalam diri setiap individu manusia dan sejarah itu, terus menerus bergerak maju secara progresif evolusioner ke arah puncak kesempurnaan tertinggi sebagai sintesis, yaitu: ketika sudah sampai di sisi Allah atau roh Allah bagi setiap individu manusia, dan bagi sejarah apabila kaum mustadh’afiin telah berhasil menata sistem sosial dan masyarakat yang disebut sebagai ummat, dengan tata pemerintahan yang disebut sebagai kesucian kepemimpinan, yang lebih menekankan pada sistem dan suasana yang kondusif, bukan kepada personifikasi individu sang pemimpin, berpandangan hidup tauhid yang melihat segala sesuatu sebagai emperium tunggal, dan bahwa pembagian segala sesuatu dalam dua hal yang berpasangan secara kontradiktif itu sesungguhnya bukanlah dualisme, melainkan pembagian yang nisbi sesuai dengan daya nalar dan kognitif manusia, diperlukan dalam kerangka epistemologi bukan ontologi.

Isi dari buku ini adalah sebagai berikut: (1).

Hukum Fiqih Seputar Nafkah

Judul : Hukum Fiqih Seputar Nafkah Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Wed, 27 May 2020 Halaman : 67 hlm. Kategori : Pernikahan Views: 6.040 views Share: | 685 Keluarga dibentuk dan diikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya saling cinta serta adanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. Dalam hal ini adalah nafkah rumah tangga, baik berupa materi maupun non materi. Bagaimana aturan nafkah dalam Islam? Apa saja bentuk nafkah itu? Ada berapa macam nafkah? Kapan seorang wajib dan tak wajib memberi atau diberi nafkah? Semua itu tertulis dalam buku sederhana ini. Silahkan membaca! Daftar Isi 4 Mukaddimah. 5 1. Pengertian Nafkah. 6 2. Ayat dan Hadits Nafkah. 9 a. Ayat 9 b. Hadits. 12 3. Diskusi Perbedaan dan Dalil-Dalil 15 4. Macam-Macam Nafkah. 17 a. Nafkah untuk Diri Sendiri 17 b. Nafkah untuk Istri 19 c. Nafkah untuk Kerabat 20 1) Nafkah Anak Kepada Orang Tua. 21 2) Nafkah Orang Tua Kepada Anak. 23 d. Nafkah untuk Benda Milik. 32 5. Konsekwensi Nafkah. 33 6. Standar dan Jenis Nafkah. 34 7. Sebab dan Syarat Nafkah. 45 a. Wajib Bagi Suami 45 b. Syarat Menerima Nafkah. 50 c. Sebab tak Menerima Nafkah. 51 d. Nafkah Istri Lebih dari Satu. 52 8. Nafkah Perempuan Bekerja. 53 9. Nafkah dan Harta Bersama. 55 10. Nafkah dalam Hukum Negara. 61 Penutup. 65

Judul : Hukum Fiqih Seputar Nafkah Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Wed, 27 May 2020 Halaman : 67 hlm.

Illat Hukum

Judul : Illat Hukum Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sun, 1 March 2020 Halaman : 0 hlm. Kategori : Ushul Fiqih Views: 16.790 views Share: | 507

Judul : Illat Hukum Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sun, 1 March 2020 Halaman : 0 hlm. Kategori : Ushul Fiqih Views: 16.790 views Share: | 507