Sebanyak 21322 item atau buku ditemukan

Hukum Fiqih Seputar Nafkah

Judul : Hukum Fiqih Seputar Nafkah Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Wed, 27 May 2020 Halaman : 67 hlm. Kategori : Pernikahan Views: 6.040 views Share: | 685 Keluarga dibentuk dan diikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya saling cinta serta adanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. Dalam hal ini adalah nafkah rumah tangga, baik berupa materi maupun non materi. Bagaimana aturan nafkah dalam Islam? Apa saja bentuk nafkah itu? Ada berapa macam nafkah? Kapan seorang wajib dan tak wajib memberi atau diberi nafkah? Semua itu tertulis dalam buku sederhana ini. Silahkan membaca! Daftar Isi 4 Mukaddimah. 5 1. Pengertian Nafkah. 6 2. Ayat dan Hadits Nafkah. 9 a. Ayat 9 b. Hadits. 12 3. Diskusi Perbedaan dan Dalil-Dalil 15 4. Macam-Macam Nafkah. 17 a. Nafkah untuk Diri Sendiri 17 b. Nafkah untuk Istri 19 c. Nafkah untuk Kerabat 20 1) Nafkah Anak Kepada Orang Tua. 21 2) Nafkah Orang Tua Kepada Anak. 23 d. Nafkah untuk Benda Milik. 32 5. Konsekwensi Nafkah. 33 6. Standar dan Jenis Nafkah. 34 7. Sebab dan Syarat Nafkah. 45 a. Wajib Bagi Suami 45 b. Syarat Menerima Nafkah. 50 c. Sebab tak Menerima Nafkah. 51 d. Nafkah Istri Lebih dari Satu. 52 8. Nafkah Perempuan Bekerja. 53 9. Nafkah dan Harta Bersama. 55 10. Nafkah dalam Hukum Negara. 61 Penutup. 65

Judul : Hukum Fiqih Seputar Nafkah Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Wed, 27 May 2020 Halaman : 67 hlm.

Illat Hukum

Judul : Illat Hukum Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sun, 1 March 2020 Halaman : 0 hlm. Kategori : Ushul Fiqih Views: 16.790 views Share: | 507

Judul : Illat Hukum Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sun, 1 March 2020 Halaman : 0 hlm. Kategori : Ushul Fiqih Views: 16.790 views Share: | 507

Melacak Akar Akar Kejahatan Secara Antropologis (Refleksi Pemikiran Filsafat Hukum Islam Ali Syari’ati)

Buku ini menjelaskan sebagai berikut: (1). Koherensi historis pemikiran dialektika dalam filsafat sejarah Ali Syari'ati, lebih disemangati oleh upaya mengembalikan masyarakat Iran, terutama generasi mudahnya, yang tergila-gila pada Marxisme dan pola hidup Barat lainnya, kepada pangkuan Iman dan Islam kembali, tentu dengan muatan syari’at Islam melalui interpretasi kritis dan orisinalnya; (2). Dialektika Subjektif misalnya, dalam batas-batas tertentu, mirip dengan dialektika Hegel, yang merupakan guru Karl Marx, sebab dialektika ini terjadi dalam diri setiap individu manusia, dengan sifatnya yang batiniah dan berlangsung dalam esensinya sendiri. Berbentuk pertarungan atau kontradiksi antara tesis/roh Allah sebagai lambang kebenaran dan antitesis/lempung busuk sebagai lambang kebathilan atau kejahatan, sehingga menjadilah manusia sebagai realitas kontradiksi dialektis; (3). Proses kontradiksi dialektis yang terjadi dalam diri setiap individu manusia itu terus menerus bergerak maju secara progresif evolusioner ke arah puncak kesempurnaan tertinggi sebagai sintesis, yaitu: ketika sudah sampai di sisi Allah atau roh Allah bagi setiap individu manusia. Inilah titik tolak dan/atau sumber pemikiran Ali Syari’ati tentang filsafat hukum islam secara antropologis, yang disitu akar akar kejahatan dapat dilacak dan ditemukan secara subyektif bathiniyah pada setiap individu manusia.

Buku ini menjelaskan sebagai berikut: (1).

Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats

Judul : Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sat, 26 October 2019 Halaman : 54 hlm. Kategori : Ilmu Al-Quran & Tafsir Views: 26.684 views Share: | 433

Judul : Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sat, 26 October 2019 Halaman : 54 hlm. Kategori : Ilmu Al-Quran & Tafsir Views: 26.684 views Share: | 433

ISTINBAT HUKUM EKONOMI (Kajian Terhadap Pemikiran Al-Syaukani)

Fokus buku ini adalah melacak model metode istinbat hukum Al-Syawkani dan kontekstualisasinya dengan hukum ekonomi di Indonesia. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Al-Syawkani diklaim sebagai tokoh Syi’ah Zaydiyyah, sehingga ia sering mendapatkan respon yang tidak bersahabat. Namun dalam produk usul fikih dan tafsirnya, ternyata ia mampu mengungkapkan makna tafsir secara luas, melampaui berbagai imam madzhab, bahkan terkadang bertentangan dengan madzhabnya, sehingga produk usul dan tafsirnya sangat relevan untuk dijadikan sebagai referensi dan solusi hukum atas berbagagai kejadian dan kegian ekonomi di Indonesia.

(Kajian Terhadap Pemikiran Al-Syaukani) surat kepada 'Umar, “agar memberi mereka bagian zakat” tetapi 'Umar merobek surat Abu Bakar tersebut, sembari berkata, “kalian dahulu diberi harta zakat, karena waktu itu hati kalian sedang ...

MODEL PENAFSIRAN HUKUM IBNU KATSÎR

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Ibnu Katsîr begitu banyak dikenal dan dijadikan rujukan utama di kalangan Islam di Indonesia, terutama dunia pesantren. Namun dalam produk penafsirannya, ternyata Ibnu Katsir justru mengupas masalah-masalah hukum yang tidak selamanya sejalan dengan madzhab al-Syafi’i yang diikuti mayoritas umat Islam di Indonesia. Bahkan Ibnu Katsir sebagai pengagum Ibnu Taymiyyah yang dianggap alergi pemikirannya di kalangan pesantren, justru mengutip langsung pernyataan Ibnu Taymiyyah secara utuh dalam kitab tafsirnya, sehingga tidak mengehrankan apabila dalam penafsirannya mendukung pandangan Ahmad Ibnu Hanbal, dan muridnya Ibnu Taymiyyah. Ini sungguh-sungguh ironi, satu sisi Ibnu Katsîr seorang ulama Syafi’iyyah, yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi sisi lain, Ibnu Katsir mengagumi kehebatan dan kepiawian Ibnu Taymiyyah dalam melakukan kajian keislamannya, termasuk hukumnya.

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an.

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan

Buku ini menguraikan kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan, dengan menfokuskan pada lima kasus, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan, talak di luar Pengadilan Agama, kawin hamil karena zina yang diulang setelah anaknya lahir, istri menikah lagi selagi dalam ikatan perkawinan yang sah dan perkawinan di bawah umur. Kemudian buku ini juga menjelaskan hubungan indikator kesadaran hukum pelanggar hukum terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan dan implikasi kesadaran hukum dari pelanggar hukum terhadap pospek peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan. Tidak hanya itu, dalam buku ini juga diuraikan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat baik secara formal maupun non formal, serta peranan aturan adat atau sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum ternyata bisa membuat efek jera dan bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Filsafat Hukum & Maqashid Syariah

Pengkajian dari sisi Maqashid Syariah tidak terlepas dari filsafat hukum Islam. Sehingga penulis mencoba mengkolaborasi keduanya, agar pembaca bisa memperoleh pengetahuan yang mendalam. Apalagi, dalam buku ini ditampil contoh-contoh yang memperjelas keduanya. Harapannya, buku ini dapat menjadi pelengkap dari buku-buku yang sudah ada. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sumber ilmu syariah adalah wahyu dan akal. Ilmu itu hakikatnya dari Allah dan manusia diberi alat untuk mengetahuinya, yakni akal dan indra. Pengetahuan kita dinyatakan benar jika pengetahuan itu kita peroleh dari Allah melalui ...