Sebanyak 21231 item atau buku ditemukan

Hukum Islam Indonesia

dari nalar partisipatoris hingga emansipatoris

Development of methodological approach to Islamic law studies in Indonesia, 1970-2000.

Dia adalah seorang ulama yang berpikiran cukup moderat , kompromis , dan
akomodatif . Petualangannya yang cukup lama di Timur Tengah ( menetap di
tanah Haramain selama 9 tahun ) telah membentuk karakter yang membedakan
 ...

Formalisasi syariat Islam dalam perspektif tata hukum Indonesia

Implementation of sharia in the Indonesian legal system from the perspective of Indonesian administrative law.

Implementation of sharia in the Indonesian legal system from the perspective of Indonesian administrative law.

Hukum Kawin Paksa Dibawah Umur (Tinjauan Hukum Positif dan Islam)

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum khususnya hukum tentang perkawinan. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu hukum. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan buku ini masih terdapat beberapa kekurangan dan masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi perbaikan selanjutnya.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

Dinamika Hukum Islam Indonesia

Hukum Islam dapat dipahami sebagai sebuah hukum yang bersumber dari ajaran syariat Islam yaitu Al-Qur’an dan as sunnah atau hadist. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan-atauran atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maupun sebuah ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.

Buku Dinamika Hukum Islam Indonesia ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam

Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di Indonesia dengan baik dan benar. Bab Hukum Syara’ membahas tentang pengertian, pembagian, maqasid asy-syariah, al-hakim, mahkum fih dan mahkum alaih. Juga membahas tentang sumber-sumber hukum syara’ berkaitan dengan dalil-dalil yang disepakati dan diperselisihkan. Bab Fatwa membahas tentang pengertian, syarat-syarat dan kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Bab metode-metode istinbat ahkam, yang pernah dilakukan oleh para ulama untuk mendapatkan produk hukum yang sesuai dengan perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Bab Qawaid Fiqhiyah membahas tentang pengertian, konsep dasar, qawaid khamsah dan qawaid kulliyah.

Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Reception Through Selection-Modification: Antropologi Hukum Islam di Indonesia

Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia. Ia juga berguna bagi para juru dakwah dalam memilih metode dakwah, khususnya dalam bidang hukum Islam kepada komunitas Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo. Karena kekhasan yang mereka miliki, maka dakwah kepada mereka harus menggunakan metode khusus. Pembahasan dalam buku ini berguna bagi komunitas adat, sebagai jawaban bagi permasalahan-permasalahan yang muncul, terutama mengenai pelaksanaan adat-istiadat mereka dilihat dari perspektif hukum Islam.

Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia.