Sebanyak 23618 item atau buku ditemukan

Yang OK dan KO Dalam Ibadah Haji dan Umrah

KO itu merujuk kepada tidak ada ilmu (jahil) ataupun dengan kata lain, mengerjakan haji dengan cara ikut-ikut sahaja yang seterusnya melahirkan pelbagai tingkah laku buruk di kalangan sebahagian daripada jemaah haji. Haji bukannya boleh ikut-ikut sahaja, pergi tanpa ilmu. Haji tanpa ilmu jadilah haji KO atau haji kalah dan tewas iaitu ditolak oleh Allah.

)Judahth ugaIa urusan kami din hpangkanlah M kami dan ;nda/;ihh amalan-
amalan kami dengan kehikan. uahai Allah wahai Tuhan. matikanlah kami dalam
Islam, hidupkauhh kami dalam Mam dan senakanlah kami bernama-sama orang
 ...

Pinar Ibadah

Dilengkapi : Tuntunan Shalat Wajib, Shalat Sunat, Zakat, Puasa, Haji, Shalawat, Doa-doa

Buku PINTAR IBADAH ini disajikan hal-hal di antaranya pembahasan akidah, rukun islam, tata cara shalat, serta tata cara ibadah lainnya. Pembahasan yang jelas dan lugas dalam buku ini akan lebih mempermudah kita untuk mempelajari serta mengenal agama Islam lebih mendalam. Bahkan yang membedakan buku ini dengan buku-buku yang lain, bahwa buku PINTAR IBADAH yang ada di tangan anda ini dilengkapi dengan kumpulan shalawat dan doa-doa maqbul. Semoga setelah membaca serta mengamalkan isi buku ini, akan menambah keimanan, wawasan serta kecerdasan kita dan pada gilirannya akan menemukan kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Buku PINTAR IBADAH ini disajikan hal-hal di antaranya pembahasan akidah, rukun islam, tata cara shalat, serta tata cara ibadah lainnya.

Ibadah dan Bisnis di BPR Syariah

Sebagaimana kita ketahui bahwa ekonomi syariah pada dasarnya merupakan perintah Al-Quran dan Hadist dengan kata lain merupakan perintah agama dalam hal ini agama Islam. Di lain pihak, ekonomi syariah juga merupakan suatu sistem ekonomi yang universal karena merupakan suatu sistem ekonomi yang adil dan tidak mendzolimi pihak-pihak terkait, dan diperintahkan juga oleh agama-agama lainya. Saat ini kurang lebih 10% masyarakat Indonesia yang memahami ekonomi syariah, dan dari 10% tersebut baru sekitar 50% yang melaksanakan ekonomi syariah. Hal ini tercermin dalam kegiatan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah yang sampai saat ini besarannya baru mencapai 5,34%. Pertanyaannya, menjadi tanggungjawab siapa untuk meningkatkan tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap ekonomi syariah dan sekaligus meningkatkan besaran ekonomi syariah di Indonesia khususnya perbankan syariah? Pastilah jawabannya bukan hanya tugas dan tanggung jawab presiden selaku Ketua Forum Ekonomi Syariah saja, atau menjadi tugas Masyarakat Ekonomi Syariah saja, atau menjadi tugas Majellis Ulama Indonesia saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Dalam rangka itulah penulis selaku pribadi dan selaku umat Islam ingin ikut berpartisipasi dan mengambil peran baik dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk memahami ekonomi syariah maupun ikut meningkatkan besaran skala ekonomi syariah khususnya perbankan syariah, yaitu dengan cara menulis buku yang sederhana ini serta ikut mendirikan dan mengelola BPR Syariah. Pertanyaan berikutnya, kenapa ikut mendirikan dan mengelola BPR Syariah? Jawabannya sederhana, yaitu ingin "berbisnis sekaligus beribadah". Seseorang berinvestasi dengan mendirikan BPRS pastilah tujuan utamanya adalah bisnis selain mengembangkan usaha juga berharap memperoleh deviden di setiap tahunnya, tetapi karena dengan berinvestasi di BPRS yang bisnisnya syariah maka dengan demikian juga "beribadah" karena bisnis ini juga dalam rangka melaksanakan perintah Al-Quran dan Hadist berarti juga melaksanakan ibadah, yaitu melaksanakan perintah agama.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ekonomi syariah pada dasarnya merupakan perintah Al-Quran dan Hadist dengan kata lain merupakan perintah agama dalam hal ini agama Islam.

MENYINGKAP RAHASIA IBADAH DALAM ISLAM

Dikisahkan oleh Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ikatlah kantong airmu (yang terbuat dari bahan dasar kulit), tutup semua perkakas yang berisi makananmu serta sebutlah nama Allah SWT. Dan bila kamu tidak memiliki penutupnya, maka tutuplah dengan apa saja, kayu misalnya.” Pun begitu hadits yang berbunyi, “Tutuplah semua perkakas makananmu dan ikatlah kantong airmu (dari kulit). Ketahuilah bahwa satu malam dalam setahun akan ada wabah (epidemi) yang akan turun mengisi perkakas makananmu yang tidak kamu tutup atau kantong airmu (dari kulit) yang tidak kamu ikat. Ingatlah bahwa wabah akan mencemarinya.” (HR Imam Muslim). Dari hadits-hadits tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa aturan agama Islam –mulai dari perkara yang paling sederhana sampai yang paling rinci– telah mengajarkan kepada kita pola hidup yang sehat dan bersih. Tentu saja ajaran ini tidak semata-mata ingin menjaga makanan dan air agar tetap terbebas dari wabah bakteri namun sekaligus ditujukan buat menjaga kesehatan manusia itu sendiri. Setiap aspek ajaran Islam (melalui ilmu fikih) selalu berupaya meramu antara ajaran moral dan nilai kesehatan menjadi satu kesatuan yang utuh. Ini menyiratkan bahwa, dalam pandangan Islam, aspek moral berkaitan erat dengan aspek kesehatan, baik fisik maupun psikis. Buku yang aslinya berjudul Asrâr al-Ibâdât fi al-Islâm ini mengajak kita menyelami bahwa setiap ajaran dan ibadah dalam Islam memiliki kedalaman makna yang sungguh bermanfaat. Misalkan ketika kita rajin bersedekah, maka kita akan memperoleh banyak manfaatyang terkadang di luar akal sehat manusia. Dengan menyelami makna terdalam sebuah ritual ibadah, kita tentu akan semakin khusyuk, itiqamah dan ikhlas menunaikannya. Semoga

Dikisahkan oleh Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ikatlah kantong airmu (yang terbuat dari bahan dasar kulit), tutup semua perkakas yang berisi makananmu serta sebutlah nama Allah SWT.

Fatwa Kontemporari Jilid 1, Siri 4 (Hubungan Kemasyarakatan)

Antara persoalan menarik dalam buku Fatwa Kontemporari Jilid Satu, Siri Empat adalah: 1. Adakah riba terdapat pada wang kertas? 2.Apakah hukum makan ayam dan daging yang disembelih dan di import dari luar negara? 3.Apakah hukam mengharapkan kematian di saat kita berputus asa untuk meneruskan kehidupan? 4.Apakah hukum bekerjasama dengan musuh demi menyelamtkan diri sendiri? 5.Hukum merokok menurut pandangan Al-Quran, sunnah dan kaedah syariah. 6. Benarkah hukum menonton televisyen, mendengar lagu adalah haram? 7.Apakah pandangan islam berkaitan kamera dan fotografi?

Kesilapan utama kita adalah meminta fatwa Islam dalam permasalahan yang
tidak diwujudkan oleh agama ini. Kita menghendaki daripada Islam cara-cara
merawat penyakit yang datang dari tempat lain dan kita tidak mengikut cara
Islam ...

Islam dan problema-problema kemasyarakatan

Collection of articles previously published in Suara Masjid and Panji Masyarakat.

(2) Islam-phobie Perkataan phobie atau phobi yang berasal dari bahasa Griek
phobos artinya ialah takut, rasa takut. Jadi, Islam-phobie ialah perasaan takut
terhadap Islam. Rasa takut terhadap Islam itu bukanlah dalam arti segan karena
 ...

Fenomena kemasyarakatan

refleksi cendekiawan Muslim

Socio-politics, education, and economic aspects of Islam in Indonesia.

Socio-politics, education, and economic aspects of Islam in Indonesia.