D. ZAKAT SERTIFIKAT INVESTASI Sertifikat investasi sebenarnya merupakan obligasi juga, sekalipun pakai nama “sertifikat” dan “investasi”, kadang-kadang “produksi” seperti obligasi produksi, nama “perjuangan” seperti obligasi perjuangan, ...
Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan – Najis yang Dimaafkan – As-Su’ru – Penyucian Najis – Menyamak Kulit Bangkai – Istihalah – Istinja Bagian Ketiga: Hadas Hadas – Mengangkat Hadas – Jenis Air & Hukumnya – Pengertian, Hukum, dan Syarat Rukun Wudu – Sunah-Sunah Wudu – Makruh dalam Wudu – Yang Membatalkan Wudu – Mengusap Dua Khuff – Mandi Janabah – Tayamum Bagian Keempat: Darah Wanita Haid – Yang Haram Dilakukan Saat Haid – Nifas – Istihadah Bagian Kelima: Fitrah Islam Fitrah - Khitan - Parfum - Kumis dan Jenggot
Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan ...
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat.
Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.
Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...
Judul : Hukum Fiqih Seputar Nafkah Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Wed, 27 May 2020 Halaman : 67 hlm. Kategori : Pernikahan Views: 6.040 views Share: | 685 Keluarga dibentuk dan diikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya saling cinta serta adanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. Dalam hal ini adalah nafkah rumah tangga, baik berupa materi maupun non materi. Bagaimana aturan nafkah dalam Islam? Apa saja bentuk nafkah itu? Ada berapa macam nafkah? Kapan seorang wajib dan tak wajib memberi atau diberi nafkah? Semua itu tertulis dalam buku sederhana ini. Silahkan membaca! Daftar Isi 4 Mukaddimah. 5 1. Pengertian Nafkah. 6 2. Ayat dan Hadits Nafkah. 9 a. Ayat 9 b. Hadits. 12 3. Diskusi Perbedaan dan Dalil-Dalil 15 4. Macam-Macam Nafkah. 17 a. Nafkah untuk Diri Sendiri 17 b. Nafkah untuk Istri 19 c. Nafkah untuk Kerabat 20 1) Nafkah Anak Kepada Orang Tua. 21 2) Nafkah Orang Tua Kepada Anak. 23 d. Nafkah untuk Benda Milik. 32 5. Konsekwensi Nafkah. 33 6. Standar dan Jenis Nafkah. 34 7. Sebab dan Syarat Nafkah. 45 a. Wajib Bagi Suami 45 b. Syarat Menerima Nafkah. 50 c. Sebab tak Menerima Nafkah. 51 d. Nafkah Istri Lebih dari Satu. 52 8. Nafkah Perempuan Bekerja. 53 9. Nafkah dan Harta Bersama. 55 10. Nafkah dalam Hukum Negara. 61 Penutup. 65
Judul : Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sat, 26 October 2019 Halaman : 54 hlm. Kategori : Ilmu Al-Quran & Tafsir Views: 26.684 views Share: | 433
Judul : Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sat, 26 October 2019 Halaman : 54 hlm. Kategori : Ilmu Al-Quran & Tafsir Views: 26.684 views Share: | 433
Buku ini berisikan kumpulan materi Pendidikan Agama Islam. Sangat cocok untuk Mahasiswa ataupun Masyarakat Umum yang ingin menambal ilmu tentang Agama Islam.
Buku ini berisikan kumpulan materi Pendidikan Agama Islam. Sangat cocok untuk Mahasiswa ataupun Masyarakat Umum yang ingin menambal ilmu tentang Agama Islam.