Sebanyak 4106 item atau buku ditemukan

Kinerja Sumber Daya Manusia

Teori, Aplikasi dan Penelitian

Memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dambaan setiap organisasi, selain dapat memudahkan pimpinan mengarahkan mereka juga mendorong capaian keunggulan kompetitif (competitive advantage) organisasi. Dengan mengetahui faktor-faktor yang mendorong kinerja mereka akan memudahan dalam pengelolaan mengelolanya, organisasi akan dapat mendorong mereka untuk memberikan kontribusi yang positif pada kinerja individu maupun tim kerja mereka. Buku ini disusun untuk membantu para praktisi khususnya dalam pengambilan keputusan atas pengelolaan karyawan yang mereka miliki. Dibahas ringan dan lugas disertai dengan uraian ringkas dengan dukungan teori. Sangat cocok untuk para mahasiswa dan dosen yang sedang mencari bahan referensi untuk penulisan ilmiah karena buku ini juga memberikan pembahasan tentang hasil-hasil penelitian sebelumnya khususnya yang berhubungan dengan kinerja karyawan, manajemen sumber daya manusia dan perilaku organisasi.

Sangat cocok untuk para mahasiswa dan dosen yang sedang mencari bahan referensi untuk penulisan ilmiah karena buku ini juga memberikan pembahasan tentang hasil-hasil penelitian sebelumnya khususnya yang berhubungan dengan kinerja karyawan, ...

Kebijakan Kesehatan Berbasis Penelitian di Era Revolusi Industri 4.0

Pergeseran paradigma publik mengenai kebijakan berdasarkan opini ke bukti yang berkualitas (sistematis, rasional, dan kritis) sudah terjadi di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kebijakan yang didasarkan pada media sosial, foto, teks surat, file resmi, surat kabar, internet, dan pemikiran pakar. Keutamaan dari sebuah bukti adalah harus dapat dikomunikasikan, artinya dalam proses pembuatan kebijakan diperlukan bukti-bukti yang bisa disampaikan dengan baik, khususnya antara pembuat data (researcher) dengan pembuat kebijakan (policy maker). Dalam buku ini, penulis membagi menjadi empat bab dengan topik pembahasan yang mendasar, dimulai dari fokus utama yang bersifat umum tentang kebijakan publik ke topik khusus tentang kebijakan kesehatan berbasis penelitian, sebagai berikut. Pertama, tentang kebijakan publik yang terbagi menjadi enam subbab, di antaranya: kebijakan publik, proses kebijakan publik, formulasi, impelementasi, dan evaluasi kebijakan. Kedua, pada bab ini dijelaskan secara khusus tentang pengertian kebijakan kesehatan dan implemetasi kebijakan kesehatan di Indonesia. Pada subbab kebijakan kesehatan di Indonesia diberikan beberapa studi kasus untuk menjelaskan secara terperinci tentang pengertian dan perbedaan dari kebijakan publik dan kebijakan kesehatan. Selain itu, penulis juga memberikan penjelasan tentang rekomendasi dan advokasi kebijakan kesehatan beserta contohnya. Ketiga, terdapat beberapa subbab penjelasan tentang pengertian bukti dan perumusan kebijakan kesehatan berbasis bukti penelitian. Subbab tersebut terdiri atas pengertian bukti, evidence-based policy making, dan pemahaman tentang bukti oleh peneliti dan pembuat kebijakan. Keempat, pembahasan tentang rekomendasi kebijakan, policy brief, policy paper, policy memo, makalah kebijakan, artikel kebijakan disertai dengan contohnya. Kelima, rangkuman yang mempermudah pembaca dalam memahami secara singkat, tetapi padat keseluruhan isi buku.

Pergeseran paradigma publik mengenai kebijakan berdasarkan opini ke bukti yang berkualitas (sistematis, rasional, dan kritis) sudah terjadi di Indonesia.

Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional

Indonesian legal system; collection of articles.

Ketiga cara ini merupakan faham yang ekstrim , oleh karena kapitalisme menganggap bahwa manusia perorangan ... ini secara bertahap mencoba mengubah strukturnya menjadi struktur ekonomi yang lebih modern melalui industrialisasi .

REKONSTRUKSI PARADIGMA DAN SISTEM HUKUM INDONESIA DI ERA PANDEMI COVID-19

Buku ini merupakan kumpulan ide-ide konstruktif dengan beragam topik, namun terikat dalam satu judul, yaitu Rekonstruksi Paradigma dan Sistem Hukum Indonesia di Era Pandemi Covid-19. Buku ini terdiri atas 11 (sebelas) bab dan ditulis oleh 26 pakar. Bab I, membahas tentang Peluang dan Tantangan Hukum Pidana Islam dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, ditulis oleh Fitri Wahyuni dan Riana Kesuma Ayu. Bab 2, membahas tentang Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Berorientasi pada Restorative of Justice, ditulis oleh Susi Delmiati. Bab 3, membahas tentang Upaya Preventif di Wilayah Polres Batubara dalam Penanganan Peredaran Narkotika (Studi di Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara), ditulis oleh Muhammad Salim Fauzi Lubis dan Rani Januarta Manurung. Bab 4, membahas tentang Hukum Bisnis dan Etika Bisnis, ditulis oleh Erny Rachmawati. Bab 5, membahas tentang Regulasi Hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia, ditulis oleh Maisyarah Rahmi. Bab 6, membahas tentang Suspend Kekuatan Hukum Mengikat Kontrak Pertambangan Implikasi Pandemic Global sebagai Fundamental Change Of Circumstances: Literasi Kontrak Internasional, ditulis oleh Ma’rifah, Julius Jillbert, Endang Samsul Arifin, Muhsyanur, dan Rusnadi A. Kasan. Bab 7, membahas tentang Politik Hukum, Keadilan dan Konflik atas Pengelolaan Lingkungan di Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, ditulis oleh Suryaningsi. Bab 8, membahas tentang Rebuilding Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Critical Natural Capital) Berbasis Nilai Keadilan Lingkungan, ditulis oleh Indah Cahyani, Nikmah Fitriah, dan Muhammad Nasir. Bab 9, membahas tentang Paradigma Hukum sebagai Evaluasi dan Kritik Hukum Nasional di Era Pandemi Covid-19, ditulis oleh Abdul Hamid, Istiana Heriani, dan Maksum. Bab 10, membahas tentang Pergeseran Otonomi Nilai Religi dan Budaya (Truth Claim Autonomy) dan Konteks Modus Vivendi sebagai Hukum Ad Baculum, ditulis oleh Ita Rahmania Kusumawati, Indra Kristian, M. Rendi Aridhayandi, Bram B. Baan, Dewi Maharani. Bab 11, membahas tentang Peran Polri dalam Penanganan Covid-19 dengan Mengaplikasikan Konsep Presisi dan Berkeadilan Bermartabat di Masa Pandemi, ditulis oleh Anwar Sodik dan Yusrina Handayani.

Nopriansyah (2019) juga menyadari bahwa minimnya undang-undang yang khusus mengatur ekonomi Islam bukan berarti lembaga keuangan Islam lain tidak diatur dalam undangundang. Terdapat lembaga keuangan Islam seperti asuransi syariah, ...

Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi (Edisi Revisi)

Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru. Salah satunya adalah upaya “pemurnian” sistem demokrasi presidensial melalui amandemen konstitusi sejak tahun 1999 hingga 2002. Sebagian besar upaya pemurnian sistem demokrasi presidensial melalui amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil. Pelembagaan tiga prinsip pokok sistem presidensial terpenuhi, yakni (1) presiden dipilih untuk masa jabatan yang bersifat tetap; (2) presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui dewan pemilih (electoral college); dan (3) presiden merupakan kepala eksekutif yang bersifat tunggal. Tiga prinsip tersebut tidak hanya telah dilembagakan melalui perubahan pasal-pasal UUD 1945, melainkan juga telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan politik bangsa Indonesia sejak Pemilu 2004. Namun demikian, obsesi untuk memurnikan dan memperkuat sistem demokrasi presidensial tidak sepenuhnya terpenuhi. Sistem saling mengawasi secara seimbang (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif misalnya, tidak dilembagakan secara kuat karena presiden tidak memiliki hak veto. Selain itu, obsesi atas presidensialisme tidak didukung dengan pelembagaan sistem perwakilan dan sistem kepartaian yang compatible. Dalam konteks sistem kepartaian, praktik demokrasi presidensial cenderung terpenjara oleh sistem multipartai ekstrem yang menghasilkan struktur politik fragmentatif di parlemen. Buku ini hendak membahas dinamika dan efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia dari masa ke masa atas dasar beragam faktor pengaruh yang dikemukakan tersebut. Secara teoritis sistem demokrasi presidensial dalam buku ini adalah sistem pemerintahan yang menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif sekaligus pusat kekuasaan negara. Atas dasar itu akan tampak mengapa pada waktu-waktu tertentu sistem presidensial bisa bekerja dan pada waktu atau periode lain tidak bisa bekerja. Juga menarik dikaji lebih jauh, aspek institusional dan noninstitusional yang perlu diperbaiki dalam rangka penyempurnaan sistem presidensial ke depan, sehingga pada akhirnya bisa mewadahi kebutuhan bangsa kita akan sebuah sistem pemerintahan yang tidak hanya demokratis, tetapi juga stabil dan efektif –dalam arti, bekerja untuk kepentingan rakyat.

... 101, 102, 119,144, 209 Partai Sosialis Indonesia (PSI) Peter Kasenda, 129 Piagam Jakarta, 31 presidensialisme, 6, ... 209, 238, 241, 264, 297, 302, 330, 359 dan pembangunan ekonomi, 239 gaya kepemimpinan, 231 struktur politik era, ...

Reorientasi Sistem Pendidikan Nasional

Kritik Nalar Internasionalisasi Pendidikan di Indonesia

Melalui penelitian ini, penulis mendapatkan dua kesimpulan pokok. Pertama, bahwa formasi nalar internasionalisasi tumbuh bersamaan dengan transformasi sosial menuju masyarakat pasca-industri. Dengan demikian logika perumusan, kelahiran, model evaluasi dan pengembangannya didasarkan pada arus industrialisasi global. Hal itu bisa ditengarai dari isu yang mengemuka adalah peningkatan kualitas pendidikan, sebagai upaya untuk 1) memenuhi kebutuhan modernitas; 2) mengejar ketertinggalan dalam pertumbuhan industri; 3) meningkatkan daya saing dengan negara-negara berkembang-maju lainnya. Dalam rangka itu, pemerintah memiliki peran signifikan melalui regulasi serupa keterlibatan dalam OECD, PISA, penetapan SNP, dan beberapa UU dan Peraturan yang mendukung orientasi pendidikan ke arah industrialisasi dan globalisasi. Namun, dalam hal ini pemerintah hanya memainkan peran pendukung, sebatas legislasi dan legalisasi orientasi sebuah kelompok yang memainkan peran utama, yaitu kelas menengah borjuis. Pada dasarnya diksi transformasi sosial, industrialisasi dan modernisasi sosial dapat ditandai sebagai sinyalemen keterlibatan kelas menengah borjuis sebagai aktor utama. Mereka adalah sebuah kelas sosial yang memiliki kecenderungan liberalism politik-ekonomi, relativisme kultural dalam arti mengaburkan sekat-sekat identitas nasional, dan pemikiran keagamaan yang progresif. Sangat wajar jika ide yang diusung dalam bidang pendidikan adalah pendidikan yang berkualitas, penyiapan sumber daya manusia yang kompetitif dan berdaya saing. Semua itu dicanangkan dapat terealisasi dalam program internasionalisasi pendidikan, dengan menempatkan wawasan internasional dan iklim pasar global sebagai orientasi pendidikan. Kedua, orientasi sistem internasionalisasi yang apolitis bahkan cenderung depolitis tidak berarti bahwa ia hanya bergerak dalam bidang pendidikan an sich, atau semata-mata dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan output SDM yang dihasilkan. Depolitisasi ala kelas menengah dalam bidang pendidikan merupakan ideologisasi kepentingan mereka, mengingat pendidikan merupakan superstruktur yang mencerminkan ideologi kelas. Dalam hal ini, penulis menemukan titik lemah internasionalisasi sebagai orientasi pendidikan nasional, karena tiga alasan. Alasan pertama, internasionalisasi pendidikan hanya menguntungkan kelas menengah, baik nasional maupun global, dengan mengabaikan kepentingan nasional, dan kebutuhan rakyat lokal. Alasan kedua, program ini membunuh potensi kearifan lokal sebagai muara pengembangan keilmuan. Alasan ketiga, internasionalisasi juga berarti dehumanisasi, yaitu menempatkan rakyat Indonesia hanya sebagai tuas mesin besar globalisasi, menjadi korban kolonialisasi ekonomi-budaya global, tanpa kesempatan menjadi subjek aktif yang terlibat dalam mengevaluasi sistem. Alasan terakhir ini dapat dijabarkan, bahwa output unggulan pun pada saatnya akan tergilas oleh sistem yang memiliki tingkat perubahan sosial yang cepat.

Sebagai sebuah sistem yang sudah terbentuk, kapitalisme global mengondisikan mental kelas menengah dunia guna memperkuat sistem tersebut. ... perlu juga disimak pandangan Bung Karno tentang kesejahteraan dan kemerdekaan ekonomi.

Sistem politik Indonesia

Persoalan ekonomi di dalam hal pemerataan pendapatan Seperti diketahui sistem politik ekonomi Indonesia mengacu kepada UUD ... perekonomian daripada negara adalah swasta sehingga lahirlah konglomerat - konglomerat besar atau kapitalis ...

Sistem Perekonomian Indonesia

Penulisan buku ini bertujuan untuk membantu para mahasiswa/i yang berminat mempelajari bidang ilmu Ekonomi dan bidang ilmu lainnya. Buku ini sangat direkomendasikan kepada mahasiswa/i dan dosen serta praktisi untuk menambah pemahaman tentang Perekonomian Indonesia dan dapat sebagai buku referensi dalam Menyusun tugas akhir.

Seperti yang dijelaskan oleh Dumairy (2017), sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam ...

Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia

Terwujudnya peradilan yang agung merupakan visi peradilan yang dirumuskan dalam Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan tahun 2010 yang merupakan kelanjutan dari program reformasi peradilan sebelumnya. Reformasi peradilan ditandai dengan terbitnya naskah Cetak Biru (Blue Print) pertama tahun 2003 dan kemudian disusul dengan cetak biru tahun 2010 dengan visi Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung dan dalam kemandirian pengawasan menjadi salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu prasyarat terjuwudnya Badan Peradilan yang Agung. Buku ini bertujuan untuk memahami tahapan dari pelaksanaan sistem pengawasan badan peradilan di Indonesia, mengetahui hubungan pelaksanaan pengawasan oleh badan pengawasan Mahkamah Agung RI dengan upaya untuk mewujudkan peradilan yang agung dan agar dapat memahami kriteria peradilan yang Agung dan tindakan Mahkamah Agung RI untuk mencapainya agar dapat menganalisis pelaksanaan dan metode yang tepat dalam pelaksanaan sistem pengawasan yang dapat menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Setelah membaca buku ini, pembaca diharapkan dapat memahami bahwa pengawasan yang berhasil adalah pengawasan yang dapat mendukung upaya mewujudkan peradilan yang agung. Pengawasan tidak boleh menjangkau putusan hakim dan melakukan intervensi mental dalam sebuah proses perkara, fungsi pengawasan yang efektif berjalan konsisten dan sejalan dengan indikator peradilan yang agung yaitu peradilan yang bersih dan hakim yang berintegritas yang selalu menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman bermuara pada pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.

Sedangkan di Indonesia tidak menganut sistem ekonomi kapitalis ataupun masyarakatnya tidak liberal. Namun harus diakui juga pahampaham seperti kapitalisme, sosialisme, liberalisme telah bercampur dengan tujuan-tujuan mengenai keadilan ...

Sistem jaminan sosial nasional

mewujudkan amanat konstitusi

On the need for preparation of legal instrument to establish national social security system in Indonesia.

Sistem jaminan sosial merupakan cara ( means ) sekaligus tujuan mewujudkan kesejahteraan , yang sekarang telah dikenal di seluruh dunia , baik yang menganut sistem ekonomi sosialis ( SES ) maupun sistem ekonomi kapitalis ( SEK ) dan ...