Sebanyak 2278 item atau buku ditemukan

DINAMIKA PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAM

Buku ini merupakan bagian – ringkasan - dari beberapa disertasi bidang Psikologi Pendidikan Islam (PPI) yang ditulis di Program Doktor UMY. Hingga April 2020, Program Doktor PPI UMY sudah melahirkan 91 Doktor bidang PPI. Sudah banyak tema riset disertasi yang ditulis oleh mahasiswa PPI, baik yang menempuh studi dengan biaya sendiri, maupun melalui pro-gram beasiswa Kemenag 5000 Doktor. Sungguh baik jika semua hasil disertasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk jurnal dalam dan luar negeri. Terlebih lagi bila dipublikasikan dalam bentuk ringkasan disertasi seperti dalam buku ini. Ke depan akan lebih baik lagi jika semua disertasi diterbitkan dalam bentuk penulisan utuh disertasi berwujud buku. Sejauh ini, sudah banyak tema riset yang ditulis yang jika diklasifikasikan diantarnya sebagai berikut: Pertama, terkait tema psikologi dalam bentuk prilaku, diantaranya tentang topik: Model pendidikan pranikah pengan-tin remaja; Hubungan sexual pranikah mahasiswi anak TKI; Prilaku kenakalan remaja; Kecurangan akademik (academic fraud) dan Motivasi belajar santri. Kedua, tema tentang metode pengajaran, diantaranya tentang topik: Psikologi dan metodologi pengajaran bahasa Arab; Fun card sebagai media pembelajaran; Model quantum learning. Ketiga, terkait tentang studi teks, seperti: Konseling spiritual Tunjuk Ajar Melayu; Nilai pendidikan karakter Serat Sasana Sunu. Keempat, tentang tema pendidikan, kecerdasan dan karakter, diantaranya tentang topik: Multiple intelligence; Pen-didikan karakter di pesantren Pabelan, Boarding school, SLB dan SDIT; Pendidikan Keluarga muslim minoritas; Pendidikan di kalangan masyarakat miskin; Pola asuh orangtua anak vi berprestasi; Pendidikan karakter dalam AIK; Haji berulangkali dan kematangan emosi; Parenting, dan lain-lain. Keempat, tema yang terkait kepemimpinan dan komunitas yakni tentang: Kepemimpinan kepala sekolah dan profesio-nalitas guru; Muslimah karir; Psikologi PKL; Kecemasan aparatur negara (bureaucratic anxiety); Kohesivitas muslim Pangestu; EQ dan SQ dosen; Pendidikan anak dalam keluarga muslim kontemporer; Pola asuh kiyai dan kemandirian santri; Model pendidikan entrepreneurship; Psikologi pensiun; Model kepemimpinan Unggah-ungguh Basa dan Basa Semu. Masih ada beberapa topik disertasi lainnya yang belum dituliskan di pengantar ini. Kelima, penulisan disertasi secara konseptual dalam Quran maupun Hadis, seperti: Pendidikan karakter dalam Islam; Konsep ‘ibadurrahman dalam Quran; Konsep syukur; Konsep akal sehat; Ruhiologi; Pengendalian emosi. Mengakhiri pengantar ini, ke depan menarik pula untuk dijadikan topik disertasi tentang warisan psikologi pendidikan ulama klasik serta kontekstualisasinya di zaman kini. Demikian pula kajian epistemologis ranah psikologi pendidikan Islam klasik dan kontemporer, serta integrasinya dengan wilayah Islamic studies kontemporer, selain juga riset lanjutan aplikatif psikologi pendidikan Islam seperti yang tertera diatas. Semoga buku kedua PPI UMY ini akan disusul dengan terbitan yang ketiga dan seterusnya.

Risalah Syaikh Masyhur Hasan Salman, Ad-Dakwah ilaa Allah baina alwahy wa-
al-Fikr), dalam AdzDzakhiiroh al-Islamiyyah, Vol. 6 no 9, edisi 41, 1429. 17 Yazid
Bin Abdul Qadir Jawwaz, Syarah Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah Jakarta: ...

Model pembelajaran inovatif dalam pengembangan hard skill dan soft skill matematis

Buku ini merupakan kumpulan hasil penelitian dari beberapa penulis yang mempunyai tema pengembangan kemampuan berpikir matematis (hard skill matematis) dan soft skill matematis yang sangat bermanfaat dalam pembelajaran matematika.

Buku ini merupakan kumpulan hasil penelitian dari beberapa penulis yang mempunyai tema pengembangan kemampuan berpikir matematis (hard skill matematis) dan soft skill matematis yang sangat bermanfaat dalam pembelajaran matematika.

Bunga Rampai Strategi, Proses, Evaluasi, dan Model Pembelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) pada Era Pandemi Covid-19

Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital dan berbagai metode pembelajaran menyebabkan berbagai problematik dan berpotensi menghambat tercapainya kompetensi dan ketuntasan belajar siswa. Buku bunga rampai ini merupakan salah satu upaya untuk melihat serta menyelesaikan problematik di masyarakat khususnya pada Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) melalui gagasan ataupun pengalaman yang sudah diterapkan. Sehingga buku ini diharapkan dapat menjadi inspirasi khususnya untuk insan pendidikan di bidang Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat terlaksana dengan baik. Pada buku ini juga memberikan gambaran terkait pelaksanaan pembelajaran PJOK yang dilihat dari empat (4) aspek utama yaitu, strategi, proses, evaluasi dan model pembelajaran PJOK utamanya selama masa Pandemi Covid-19. Gagasan dan pengalaman yang dituangkan pada masing-masing aspek sangat menarik dan relevan terhadap kegiatan pembelajaran jarak jauh di Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sehingga buku ini merupakan wujud nyata kolaborasi dari akademisi dan praktisi untuk memberikan manfaat pada pendidikan di Indonesia

Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital dan berbagai metode pembelajaran menyebabkan berbagai problematik dan berpotensi menghambat tercapainya kompetensi dan ketuntasan belajar siswa.

Model pembelajaran pendidikan karakter

panduan operasional untuk pembelajaran online dan dilengkapi contoh implementasi pada mapel PAI & BP

Dalam ajaran Islam, karakter adalah akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab, yaitu kata al-khuluq. Akhlak dimaknai sebagai tingkah laku, perangai, budi pekerti, atau moral yang indikator baik buruknya berlandaskan pada ajaran agama. Berdasarkan hal tersebut, karakter sebagai akhlak adalah selama penekanan dan landasannya berpusat pada ajaran agama, khususnya ajaran Agama Islam. Sehingga, tujuan pendidikan karakter yaitu berupaya mewujudkan manusia yang berakhlak mulia, berupa akhlak kepada Allāh dan Rasul-Nya, akhlak kepada dirinya sendiri, akhlak kepada sesama manusia, dan akhlak kepada lingkungan sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan karakter seyogyanya dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif, yaitu bukan hanya fokus pada pendekatan nalar, tetapi juga harus ada pendekatan hati dan latihan atau pembiasaan. Selain itu, pelaksanaan pendidikan karakter juga harus mampu menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan berbagai perkembangan yang mempengaruhi kehidupan manusia.

Aplikasi pembelajaran online merupakan bagian yang menentukan karakteristik dari suatu lingkungan pembelajaran. Setiap aplikasi memiliki dan membentuk karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut akan mempengaruhi bagaimana interaksi ...

Teknik Penulisan Karya Ilmiah Menggunakan Mendeley dan Grammarly

Medeley sebagai program popular telah banyak membantu para peneliti dan akademisi dalam menyusun suatu karya ilmiah. Tak lupa dari kepopuleran tersebut buku ini hadir sebagai pelengkap tutorial penggunaan software mendeley. Adapun buku ini merupakan edisi revisi dari judul buku sebelumnya yang dianggap penulis untuk menambahkan beberapa tutorial/topik. Buku ini berisi tutorial berbentuk teks dilengkapi gambar screenshoot yang dapat membantu para pembaca menggunakan software mendeley. Beberapa bab dalam buku ini meliput: cara menginstal software mendeley, menambahkan plugin, membuat folder di mendeley, menginput sumber referensi ke mendeley, menginport referensi ke mendeley web, cara membuat kutipan dengan mendeley di ms word, dan membuat daftar pustaka dengan mendeley. Semoga buku ini memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian

Pada tahap penulisan daftar pustaka Anda tidak perlu mengingat kembali
referensi yang telah dipakai pada hasil karya tulis ilmiah, dalam hal ini mendeley
akan membuat daftar pustaka secara otomatis. 53 Handoko & Riyanto (2021) ...

Kontroversi Ba'asyir

jihad melawan opini "fitnah" global

Interpretation of media news on controversial Muslim cleric Abu Bakar Ba'asyir as the formal head of Jamaah Islamiyah in Indonesia.

Interpretation of media news on controversial Muslim cleric Abu Bakar Ba'asyir as the formal head of Jamaah Islamiyah in Indonesia.

Lembaran dan Berita Negara mengenai Pendidikan Tinggi

Bismillaa Hirrahmaa Nirrohiim Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya. Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penghimpunan regulasi dalam bentuk buku yang penghimpun anggap sebagai salah satu urusan penghimpun di dunia ini dapat diselesaikan sehingga penghimpun dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan akhirat kelak. Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang berisikan himpunan regulasi mengenai perguruan tinggi, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai perguruan tinggi yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Penyusunan buku ini terinspirasi dari beberapa peristiwa, yaitu: Pertama, 6 (enam) pertanyaan dari penghimpun kepada para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda, yang diajukan secara bertahap, yaitu: Pertama, “Apa saja perbedaan antara perikatan dan perjanjian?”. Kedua, “Apakah perikatan hukum antara dosen dan mahasiswa didasarkan atas perjanjian?”. Ketiga, “Apakah yang menjadi dasar terjadinya perikatan antara dosen dan mahasiswa?”. Keempat, “Manakah yang lebih luas, antara perikatan dan perjanjian?”. Kelima, “Apa saja contoh lain terkait dengan terjadinya perikatan antara subjek hukum yang tidak didasarkan atas perjanjian?” Keenam, “Apa kesimpulan akhirnya?”. Kedua, pertanyaan terkait dengan akreditasi kampus dan akreditasi program studi yang diajukan oleh salah seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda kepada penghimpun. Ketiga, keterlibatan penghimpun dalam proses akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda. Sejarah singkat pengundangan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan penelusuran penghimpun antara lain adalah sebagai berikut: 1. Pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103); dan b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) berlaku, keadaan pada bidang pendidikan dan pengajaran asing yang telah ada berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat tanggal 14 April 1958 No. Prt/Peperpu/09/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 16 April 1958 No. Z.1/l/10 tentang Pengawasan Pengajaran Asing pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diakui dan berlaku, selama dan sekedar tidak bertentangan dengan peraturan ini atau ditentukan lain. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), maka: 1) Undang‐Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550); 2) Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang‐undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550); 3) Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); 4) Undang‐Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80); dan 5) Undang‐Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok‐pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), dinyatakan tidak berlaku. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu dasar hukum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). 3. Pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 4. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 5. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007). 6. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). 7. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada mulanya, penghimpun menduga tidak terdapat banyak peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, baik dalam bentuk lembaran negara maupun dalam bentuk berita negara. Akan tetapi, dugaan penghimpun tersebut pada akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, pada buku ini dilampirkan file lampiran peraturan perundang-undangan dalam bentuk berita negara, yaitu sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 701); 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496); 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774); 6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173); 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1149); 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 523); 10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266); 11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1351); 12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1497); 13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144); 14. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57/M/KPT/2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46/B/Hk/2019 tentang Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; dan 16. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. Indeks dan biografi penghimpun ditempatkan sebelum bagian lampiran di dalam buku ini. Akhir kata, semoga himpunan regulasi terkait dengan pendidikan tinggi yang disusun dalam bentuk buku ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Pekanbaru, 15 Nopember 2019 (Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah) Penghimpun, Duwi Handoko, S.H., M.H.

Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Pekanbaru, 15 Nopember 2019 (Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah) Penghimpun, Duwi Handoko, S.H., M.H.

Pengantar Kurikulum

Pengembangan kurikulum cukup radikal di dunia pendidikan Indonesia ini, yang mencerminkan pengaruh dan tekanan yang berbeda, yang berasal dari pemerintah, pendidik, orang tua, serta dari anak didik itu sendiri. Perubahan itu mencerminkan pada di mana dan kapan tempat terjadinya pendidikan dan pelatihan. Masalah seperti ini cukup kompleks dan mendasar, karena terdapat berbagai pendapat yang bertentangan antara satu sama lain tentang tujuan pendidikan yang harus diabdi oleh pendidikan. Pendidikan merupakan proses segala sesuatu yang akan membentuk pola pikir anak didik yang bertanya tentang pengetahuan yang dirinya (self) miliki, pengetahuan apa yang harus dimiliki oleh diri, siapa yang akan memberi pengetahuan yang akan dimiliki oleh diri, serta bagaimana cara mendapatkan pengetahuan itu sendiri. Dari rasa ketidaktahuan/ketidakmilikan pengetahuan itu, menjadi anak didik yang memiliki pengetahuan. Dalam hal ini anak didik diharapkan dapat bermanfaat untuk diri, masyarakat, bangsa, dan negara. Melalui itu, proses pencetakan anak didik yang ideal dengan difasilitasi oleh segenap pendidik yang memiliki dan memahami tentang kompetensi-kompetensi (keharusan) dimiliki oleh seorang pendidik dalam rangka mewujudkan anak didik yang paripurna sesuai dengan amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003.

Buku Pengantar Kurikulum ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.