Sebanyak 1839 item atau buku ditemukan

ISTINBAT HUKUM EKONOMI (Kajian Terhadap Pemikiran Al-Syaukani)

Fokus buku ini adalah melacak model metode istinbat hukum Al-Syawkani dan kontekstualisasinya dengan hukum ekonomi di Indonesia. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Al-Syawkani diklaim sebagai tokoh Syi’ah Zaydiyyah, sehingga ia sering mendapatkan respon yang tidak bersahabat. Namun dalam produk usul fikih dan tafsirnya, ternyata ia mampu mengungkapkan makna tafsir secara luas, melampaui berbagai imam madzhab, bahkan terkadang bertentangan dengan madzhabnya, sehingga produk usul dan tafsirnya sangat relevan untuk dijadikan sebagai referensi dan solusi hukum atas berbagagai kejadian dan kegian ekonomi di Indonesia.

(Kajian Terhadap Pemikiran Al-Syaukani) surat kepada 'Umar, “agar memberi mereka bagian zakat” tetapi 'Umar merobek surat Abu Bakar tersebut, sembari berkata, “kalian dahulu diberi harta zakat, karena waktu itu hati kalian sedang ...

MODEL PENAFSIRAN HUKUM IBNU KATSÎR

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Ibnu Katsîr begitu banyak dikenal dan dijadikan rujukan utama di kalangan Islam di Indonesia, terutama dunia pesantren. Namun dalam produk penafsirannya, ternyata Ibnu Katsir justru mengupas masalah-masalah hukum yang tidak selamanya sejalan dengan madzhab al-Syafi’i yang diikuti mayoritas umat Islam di Indonesia. Bahkan Ibnu Katsir sebagai pengagum Ibnu Taymiyyah yang dianggap alergi pemikirannya di kalangan pesantren, justru mengutip langsung pernyataan Ibnu Taymiyyah secara utuh dalam kitab tafsirnya, sehingga tidak mengehrankan apabila dalam penafsirannya mendukung pandangan Ahmad Ibnu Hanbal, dan muridnya Ibnu Taymiyyah. Ini sungguh-sungguh ironi, satu sisi Ibnu Katsîr seorang ulama Syafi’iyyah, yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi sisi lain, Ibnu Katsir mengagumi kehebatan dan kepiawian Ibnu Taymiyyah dalam melakukan kajian keislamannya, termasuk hukumnya.

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga. Buku yang ada di tangan anda ini adalah salah satu buku yang mengupas secara singkat dan padat persoalan-persoalan hukum yang berkembang seputar kehidupan keluarga. Mulai dari hukum seputar perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat sampai pada perwakafan dalam kajian keindonesiaan. Walaupun buku ini tidak terlalu tebal namun isi di dalamnya cukup padat, lengkap dan sistematis dengan dalil-dalil hukum Islam dan hukum negara yang akan sangat berguna bagi mereka penggiat ilmu-ilmu Syari’ah dan Hukum.

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga.

Sistem Hukum Kenegaraan Iran

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya. Pada tahun 90-an, penulis mengakui sumber-sumber bacaan tentang Islam mazhab Syi’ah cukup banyak diterbitkan di Indonesia. Pada masa itu, forum-forum akademik dalam bentuk seminar, diskusi, simposium, dan lain-lain cukup intens dilakukan kalangan mahasiswa Indonesia. Namun demikian, semenjak era reformasi, khususnya sejak bermunculannya organisasi-organisasi Islam Sunni “militan”, literatur-literatur dan forum-forum diskusi tentang Islam mazhab Syi’ah mengalami penurunan secara signifikan. Sejak itu, wacana keislaman lebih banyak didominasi oleh ekspresi gaya kaum populis di Eropa dan di Amerika. Kelompok-kelompok minoritas, kaum pinggiran, dan komunitas bukan arus utama banyak mendapat tekanan, intimidasi, dan bahkan ancaman. Bagi para pemikir tercerahkan, kondisi demikian sungguh dirasakan amat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Penulis memberanikan diri untuk menerbitkan hasil kajian disertasi penulis ketika penyelesaikan program doktor pada Program Studi Hukum Islam, Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya.

Pengantar Filsafat Hukum Islam

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih.

HKI, hukum Islam, dan fatwa MUI

Intellectual property rights according to Islamic law and fatwas of Indonesian ulama.

Intellectual property rights according to Islamic law and fatwas of Indonesian ulama.

Hukum bunga bank, perkembangan, dan produk-produk perbankan Islam

kajian terhadap pandangan tokoh agama di beberapa ormas Islam

Interest and usury in Indonesian banking from Islamic perspective.

( 5 ) Merangsang tumbuh dan berkembang lebih baik lembagalembaga penyedia teknologi peningkatan produktivitas . ( 6 ) Merangsang tumbuh dan berkembang ... 37 . Ibid . , hal . 49 . 68 Bab III - Perbankan Islam : Antara Gagasan dan kenyataan.