Sebanyak 25516 item atau buku ditemukan

Teori-teori hukum perdata dan hukum pidana

Syracuse , N. Y. 00 Islam sendiri , jang menurut rasa keadilan rakjat perkara ini
harus diputuskan menurut hukum agama , maka | Pengadilan Tinggi bersidang
dengan seorang hakim jang beragama Islam sebagai ketua , dua orang lakim
ahli ...

KEPEMIMPINAN ISLAM: Teori dan Aplikasi

Disadari bahwa umat manusia berbeda dalam hal keimanan dan kesadaran mereka akan akibat dari perbuatan dosa. Semakin kuat iman dan kesadaran mereka untuk berbuat dosa. Jika derajat keimanan telah mencapai intuitif (pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran) dan pandangan batin, sehingga manusia mampu menghayati persamaan antara orang melakukan dosa dengan melemparkan diri dari puncak gunung atau meminum racun, maka kemungkinan melakukan dosa pada diri yang bersangkutan akan menjadi nol. Pada dasarnya kepemimpinan merupakan proses untuk menggerakkan sekelompok orang menuju kesuatu tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan mendorong atau memotivasi mereka untuk bertindak tidak memaksa. Dengan kemampuannya seorang pemimpin yang baik mampu menggerakkan orang-orang menuju tujuan jangka panjang dan betul-betul merupakan upaya memenuhi kepentingan mereka yang terbaik. Apapun cara yang dilakukan pemimpin hasilnya haruslah memenuhi kepentingan terbaik orang-orang yang terlibat dalam tujuan jangka panjang yang nyata. Dengan demikian kepemimpinan dapat dikatakan sebagai peranan dan juga suatu proses untuk mempengaruhi orang lain. Ataupun dengan definisi lain pemimpin adalah anggota dari suatu perkumpulan yang diberi kedudukan tertentu dan diharapkan dapat bertindak sesuai dengan kedudukannya. Buku ini diharapkan dapat membantu para pimpinan di suatu lembaga pendidikan khususnya dan para mahasiswa umumnya. Karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak sempat disebut satu persatu. Atas segala bantuan dan kontribusinya sehingga buku ini dapat terbit. Atas pengertian dan dukungannya sehingga buku ini bisa terwujud. Menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah miliki Allah Swt semata. Semoga buku ini menjadi pelita bagi individu yang ingin mengembangkan kepribadian dirinya.

Hukum perkawinan, mengatur tentang hubungan antar manusai berkenaan
tentang kebutuhan biologis. 3. Hukum waris, berkitan tentang kepemilikan dan
pembagian harta di sebabkan karena kematian. 4. Hukum pidana, berkitan
tentang ...

HUKUM ACARA PRAPERADILAN DALAM TEORI DAN PRAKTIK

Mengurai Konflik Norma dan Kekeliruan dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan

Kekeliruan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu lama akan berubah menjadi kebenaran. Itulah yang terjadi saat ini dengan praktik penanganan perkara praperadilan. Proses pemeriksaan seperti layaknya perkara perdata, pemanggilan dan pemberitahuan dilakukan oleh Jurusita, bahkan eksekusi oleh Panitera Pengadilan. Benarkah yang dilakukan selama ini? dan bagaimana seharusnya?

... berwenang mengadili perkara Pidana Islam (jinayat), maka kewenangan
pemeriksaan praperadilan merupakan kewenangan penuh pengadilan negeri
karena pengadilan militer tidak mengenal lembaga praperadilan. Hukum acara
pidana ...

Islamic Corporate Social Responsibility (I-CRS) Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS): Teori Dan Praktik

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR bank syariah berdasarkan kriteria-kriteria I-CSR LKS. Uji kriteria I-CSR LKS pada perbankan syariah untuk melihat dan mengetahui bagaimana persepsi stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap CSR pada bank syariah. Hasil kajian di tahap pertama menunjukkan bahwa walaupun ayat Al-Qur’an dan as-Sunnah tidak langsung menjelaskan tentang konsep CSR, akan tetapi terdapat banyak ayat dan Hadis yang menyatakan kewajiban individu untuk bertanggung jawab dalam sosial. Konsep CSR dalam Islam dilakukan dalam tiga bentuk tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab kepada Allah SWT. Kedua, tanggung jawab kepada manusia. Ketiga, tanggung jawab kepada alam sekitar. Tiga bentuk tanggung jawab ini dilandasi oleh prinsip-prinsip utama, yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwwah, dan penciptaan maslahah. Dari lima prinsip tersebut, dibentukenam kriteria dan 33 item sebagai instumen bagi mengukur pelaksanaan CSR LKS. Enam kriteria tersebut yaitu kepatuhan syariah, keadilan dan kesejahteraan, bertanggung jawab dalam bekerja, jaminan kesejahteraan, jaminan kelestarian alam, dan bantuan kebajikan. Adapun hasil kajian di tahap kedua menunjukkan bahwa persepsi nasabah dan pekerja terhadap praktik CSR bank syariah di Aceh berada ditahap yang tinggi. Nasabah dan pekerja bank syariah menjadikan kriteria kepatuhan syariah sebagai kriteria yang utama dalam pemilihan bank syariah. Dari sisi kepuasan terhadap praktik CSR, 72.5 persen nasabah Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR ...

Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran)

Buku ini dimaksudkan sebagai textbook dan sekaligus sebagai handbook. Dimaksudkan sebagai textbook (buku pelajaran) bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang belajar atau mendalami hukum kepailitan. Dengan demikian, buku ini merupakan buku referensi dalam rangka penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Dimaksudkan sebagai handbook (buku pegangan) bagi para praktisi hukum kepailitan, antara lain bagi para pengacara, Kurator, dan para hakim, baik hakim pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Tinggi maupun para Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Daftar isi buku ini disusun sedemikian perincinya sehingga dari daftar isi tersebut pembaca dapat dengan mudah mencari substansi yang ingin dibaca. Selain itu, daftar indeks dari buku ini juga dapat membantu pembaca dalam mencari substansi tertentu yang ingin dipahami. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Indonesia telah menandatangani perjanjian Marrakesh/WTO mengenai liberalisasi perdagangan jasa dan barang. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh DPR-RI ... 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal di Indonesia semakin marak.

Teori-teori Besar Dalam Hukum

Grand Theory

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Hukum Islam mengategorikan suatu tindakan manusia (berbuat atau tidak
berbuat) ke dalam kategori-kategori sebagai ... dapat dianggap sepadan juga
dengan pengertian akibat hukum (pidana dan perdata) dalam sistem hukum
umum.

Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik

Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperà oleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa. Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhankeluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikaburkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan. Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, bekas Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.” Buku Persembahan Pernerbit PrenadaMedia

Transisi tiba-tiba dari ekonomi sosialis ke ekonomi campuran meningkatkan peluang untuk korupsi secara eksponensial. Kurangnya disiplin birokrasi selanjutnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan investasi.

Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer

Eksistensi suatu disiplin ilmu pengembangan, ditunjukan dengan adanya teori- teori sebagai bentuk pengembangan, begitu juga dengan ilmu hukum. Lahirnya teori – teori tersebut, tidak terlepas dari kejelian para ahlinya. Dari masa ke masa masing – masing teori hukum telah menunjukan perannya yang sangat luar biasa, baik dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang terakait antar individu maupun publik, sealain itu teori hukum menjadia acuan dalam penelitian ilmiah daalm dunia akademis, apalagi pada Abad ke – 21, teori hukum terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang tak terbendung, sehingga antara teori hukum dan perkembangan masyarakat harus berjalan beriringan. Setiap munculnya teori yang baru, maka tidak terlepas dari teori yang lama, oleh karena itu, mengkaji, kemudian membedah teori – teori hukum kontemporer menjadi suatu keniscayaan guna mengetahui sejarah lahirnya teori – teori hukum dan kegunaannya. Buku ini akan membedah teori – teori hukum kontemporer secara rinci, beserta penyajian kekurangan dan kelebihan dan tiap – tiap teori hukum yang ada. Dengan gaya bahasa yang ilmiah dan susunan teori – teori yang sesuai dengan sejarah lahirnya, buku ini akan membuka wawasan dan memperkaya informasi, sehingga hukum akan dipandang secara holistik.

Afdol, 2003, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam dan
Permasalahan Implementasi Hukum ... Kita, Konstruksi Sosial tentang
Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika
Aditama, Bandung.

ETIKA LINGKUNGAN (Teori dan Praktik Pembelajarannya)

Sebagai buku yang diharapkan memberikan pengayaan kompetensi mahasiswa dalam kajian bioetika, khususnya dalam kajian etika lingkungan, buku ini terdiri dari 6 Bab. Bab I merupakan pengantar yang memberikan informasi latar belakang mengapa buku ini disusun/ditulis. Permasalahan lingkungan adalah fakta yang tak terbantahkan. Manusia berada pada baris terdepan sebagai tersangka atau bahkan terdakwa terkait masalah itu. Untuk semakin menguatkan pemahaman mahasiswa terkait maslaah tersebut maka bagian Bab II buku mengupas tentang Manusia dan Permasalahan Lingkungan. Uraian terdiri atas 1) manusia sebagai pembuat masalah lingkungan, 2) pencemaran udara dan problem pemanasan global, 3) pencemaran air dan problem penggunaan air, 4) pencemaran tanah dan problem penggunaan lahan, dan 5) deforestasi dan eksploitasi sumberdaya laut berlebihan. Berbagai data coba dihadirkan dalam bagian tersebut, baik dari data primer ataupun sekunder. Bab III secara khusus membahas tentang konsep etika, mulai dari definisi etika, teori etika, etika normatif, etika terapan, dan metaetika, kaidah atau norma etika, hingga prinsip etika. Pembahasan tersebut diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif dan holistik. Selanjutnya, pemahaman tersebut akan menjadi dasar dalam mempelajari Bab IV yang menguraikan konsep etika lingkungan. Bab ini menyajikan definisi etika lingkungan, tiga kelompok dalam etika lingkungan berdasarkan pendekatannya, teori-teori yang berkembang dalam etika lingkungan, dan beberapa wujud implementasi etika lingkungan (deep ecology). Bab V dalam buku ini adalah upaya menegaskan bahwa Islam lah agama yang benar-benar lengkap dan paling peduli terhadap kelestarian lingkungan. Bab ini menguraikan etika lingkugan dalam Islam (Islamic deep ecology). Pembaca dapat mempelajari apa urgensi dari Islamic deep ecology, asas-asas Islamic deep ecology, upaya menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam permasalahan lingkungan dan akhlaq terhadap lingkungan hidup. Setelah mempelajari bab V ini kita akan semakin mengimani bahwa Islam memperhatikan dan mempedulikan secara detail semua komponen lingkungan tanpa terkecuali. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam) telah memberi rambu-rambu yang jelas dan benar bagaimana seharusnya sentuhan hidup terhadap lingkungan sehingga yang tersaji adalah equilibrium (keseimbangan) dan bukan kehancuran/kerusakan.

Sebagai buku yang diharapkan memberikan pengayaan kompetensi mahasiswa dalam kajian bioetika, khususnya dalam kajian etika lingkungan, buku ini terdiri dari 6 Bab.

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...