Sebanyak 25516 item atau buku ditemukan

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia. Dewasa ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek hukum, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh penyelenggara negara kepada masyarakat. Karenanya, sangat krusial untuk mempelajari dan memahami hukum administrasi yang berlaku, sehingga dapat terwujud upaya penyelenggara pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Buku ini sejatinya merupakan buku ajar pada matakuliah hukum administrasi negara, terutama pada Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Syariah. Karenanya, materi di dalamnya telah disesuaikan dengan kebutuhan perkuliahan. Mahasiswa akan disuguhkan materi yang amat mendasar tentang hukum di bab pertama, disusul dengan materi negara hukum, hukum administrasi negara dan berbagai teorinya, hukum kepegawaian, wewenang, serta tindakan pemerintah. Pentingnya good governance, perlindungan dan penegakan hukum administrasi negara, lembaga Negara Republik Indonesia, serta sanksi administrasi juga termasuk dalam materi yang diajarkan. Tidak ketinggalan, penulis juga membahas hukum pemerintah daerah di akhir buku. Buku ini dapat berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya, terutama mahasiswa Fakultas Hukum, baik strata I, II, dan III. Kehadiran buku ini akan bermanfaat dan menambah wacana hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta menambah wawasan para pembaca yang mempelajari hukum administrasi negara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia.

Pembangunan hukum penataan ruang dalam konteks kota berkelanjutan

Legal aspects of urban planning and sustainable development in Indonesia.

Legal aspects of urban planning and sustainable development in Indonesia.

Hukum tatanegara

himpunan peraturan perundangan, surat-surat keputusan dan instruksi-instruksi yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah

Sistem Hukum Indonesia

Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Jauh lebih penting dari itu kita harus membangun kualitas diri menjadi manusia dan warga negara yang seutuhnya memahami hukum itu sendiri. Dan untuk itulah buku ini hadir.

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional menerangkan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu penge- tahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapaianya derajat kesehatan setinggi-tingginya, yang dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sistem Kesehatan Nasional/ SKN memberikan fokus penting pada pengembangan dan pember- dayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Salah satu sub sistem dari Sistem Kesehatan Nasional/SKN, adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan berperan sebagai pelaksana dari upaya kesehatan dimana secara kuantitas/jumlah dan kualitas/ profesionalisme dan kompetensi perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan dan ketercukupan distribusi secara adil dan merata, sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ...

Dari Komunal Ke Individual Perubahan Budaya Hukum Masyarakat Adat Mingkabau

Buku ini mengulas tentang perubahan yang terjadi dalam masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat, yang menjadikannya masyarakat Minangkabau yang komunal menjadi masyarakat yang individual. Perubahan ini mengakibatkan berubahnya tatanan kehidupan masyarakat adat Minangkabau yang sudah membumi. Bab 1 menyajikan tentang teori-teori kajian hukum dan perubahannya dalam, masyarakat dan struktur nagari secara umum. Bab 2 dari buku ini menggambarkan tentang sejarah dan kehidupan masyarakat adat Minangkabau yang komunal dalam bernagari. Perubahan masyarakat adat Minangkabau disajikan pada Bab 3 dan Bab 4 dalam buku ini. Semua perubahan disesuaikan dengan data-data yang akurat dengan menampilkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Adapun gambaran yang terdapat dalam dua bab di atas adalah dominasi hukum negara, masyarakat adat yang komunal menjadi masyarakat yang individual beserta faktor-faktor perubahannya, keterikatan struktur hukum dengan struktur pemerintahan nagari, kebijakan pemerintah dalam nagari dan perubahan struktur kelembagaan masyarakat nagari. Pada Bab 5 menyajikan tentang penyatuan konsep antara hukum adat dan hukum negara. Bab ini menjelaskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan pemerintah nagari dan pemerintah pusat untuk menentukan arah kebijakan dalam mengatur suatu daerah. Penentuan arah kebijakan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang berlaku khusus dalam suatu daerah yang memiliki ciri khas yang berbeda dari daerah lainnya. Selain itu menjadikan hukum negara sebagai alat perlindungan bagi hukum adat agar tetap dapat melestarikan tradisi dan budaya yang sudah ada dan tumbuh lama dalam suatu daerah tertentu. Ketegasan pemerintah dalam memberikan ruang bagi hukum adat untuk tumbuh dan berkembang sangat diperlukan agar konflik-konflik yang ada bisa teratasi secara baik dan benar.

Buku ini mengulas tentang perubahan yang terjadi dalam masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat, yang menjadikannya masyarakat Minangkabau yang komunal menjadi masyarakat yang individual.

Lembaga Pembiayaan dalam Perspektif Hukum

Lembaga Keuangan Nonbank atau lazim disebut Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perkembangan yang sangat pesat saat ini adalah ruang lingkup Perusahaan Pembiayaan yang terdiri atas Leasing, Pembiayaan Konsumen, Anjak Piutang/Factoring, dan Kartu Kredit. Perusahaan Pembiayaan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai perusahaan “multi_nance” karena menyelenggarakan beberapa usaha pembiayaan, seperti leasing, pembiayaan konsumen, factoring, dan atau usaha kartu kredit. Perputaran keuangan pada usaha lingkup Perusahaan Pembiayaan sangat besar, seiring dengan berkembangnya usaha kecil dan menengah, yang membutuhkan modal tetapi tidak memiliki ”jaminan” sehingga tidak mungkin mendapatkan fasilitas bank. Prosedur yang sederhana dan tidak rumit dari Lembaga Pembiayaan menjadi pilihan dalam mendapatkan bantuan modal untuk menjalankan usaha. Perkembangan yang sangat pesat tersebut diiringi dengan persoalan hukum yang menyertainya. Buku ini membahas hal-hal di atas dari sisi hukum. Diharapkan dengan mengetahui landasan hukum dan asas-asas dalam perjanjian akan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sering terjadi. Oleh karena itu, buku ini sekaligus dapat menjadi panduan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.

Lembaga Keuangan Nonbank atau lazim disebut Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.