Sebanyak 2263 item atau buku ditemukan

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

Hukum Keluarga Islam

Buku ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menyebarluaskan pemahaman dasar Hukum Keluarga Islam. Ruang lingkup materi ini mencakup perkawinan, perceraian, poligami, waris hingga penyelesaian sengketa keluarga. Semoga buku ini menjadi rujukan representatif dan mendasar dalam memahami isu-isu Hukum Keluarga Islam. Dalam buku ini terdapat 12 Bab yang sangat menarik untuk di baca dan di pelajari, yaitu: Pengantar Hukum Keluarga Islam, Prinsip Prinsip Hukum Keluarga Islam, Hak & Kewajiban Suami Istri, Poligami Dalam Islam, Perlindungan Hak Pewaris Beda Agama, Pemberian Nafkah & Kewajiban Materi Keluarga, Hak Pewaris & Pewarisan Non-Muslim Dalam Keluarga Islam, Pengaturan Pewaris Non-Muslim Dalam Islam, Pengadilan Keluarga Dalam Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa Keluarga Melalui Arbitrase & Mediasi, Prosedur Peradilan Keluarga Islam.

... Keluarga, Hukum Kekeluargaan, dan Hukum Perorangan. Pengertian keluarga secara operasional merupakan struktur yang bersifat khusus, yakni melalui hubungan darah maupun pernikahan (Mardani, 2017). Pengertian keluarga pada umumnya ...

EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG

Judul : EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG Penulis : Alif Lukmanul Hakim, S.Fil., M.Phil Dr. Herman Sjahruddin, S.E., M.Si Didi Suhendi, S.E., M.M Dr. Teguh Setiawan Wibowo, MM., M.Si., M.Farm., Apt Dr. Ir. Tutang Muhtar K, ST., M. Si Dr. Ir. Uli Wildan Nuryanto, ST, MM, IPM Jushermi, SE., MSBA Dewita Suryati Ningsih,SE., MBA Rovanita Rama, SE., MH Kurniawaty Fitri, SE., MM Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 196 Halaman ISBN : 978-623-497-635-9 SINOPSIS Buku ini berjudul “EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG”. Buku ini disusun oleh beberapa penulis dari beberapa universitas di Indonesia. Buku ini penulis kontribusikan untuk bidang ekonomi di Indonesia khusunys bidang ekonomi kreatif. Buku ini terdiri dari sepuluh bab. Adapun pembahasan masing-masing bab dalam buku ini sebagai berikut : Bab 1 Konsep Ekonomi Kreatif Bab 2 Gelombang Peradaban Ekonomi Kreatif Bab 3 Konsep Kreativitas dan Inovasi Bab 4 Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif Bab 5 Mengapa Ekonomi Kreatif? Bab 6 Modal Dasar dan Pilar Ekonomi Kreatif Bab 7 Subsektor Ekonomi Kreatif Bab 8 Sumber Daya Kreatif Bab 9 Industri Kreatif Bab 10 Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia . Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG, sehingga tidak hanya dipahami secara teori tapi dapat diimplementasikan dalam dunia usaha dengan baik.

Judul : EKONOMI KREATIF : DARI IDE MENJADI UANG Penulis : Alif Lukmanul Hakim, S.Fil., M.Phil Dr. Herman Sjahruddin, S.E., M.Si Didi Suhendi, S.E., M.M Dr. Teguh Setiawan Wibowo, MM., M.Si., M.Farm.

HADITS-HADITS EKONOMI SYARIAH

Sebagai sebuah disiplin ilmu, Hadist Ekonomi Syariah merupakan salah satu cabang ilmu yang berorientasi pada pemahaman dasar tentang muatan (isu-isu) ekonomi dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, sumber utama kedua setelah Al-Quran. Pemahaman tersebut akan didapatkan melalui penterjemahan hadis, korelasi hadits tersebut dengan dalil-dalil yang lain dan menggali kandungan hukum ekonomi di dalamnya serta hubungannya dengan fenomena kegiatan ekonomi syariah yang makin hari makin berkembang. Mata kuliah ini diharapkan akan menjadi bekal tambahan kepada mahasiswa, sehingga mereka benar-benar bisa memahami tentang prinsip nilai dan norma kegiatan ekonomi yang terkandung dalam sebuah hadis. Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap Hadits sangatlah penting bagi umat Islam. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Hadits Ekonomi Syariah.

Oleh karena itu mengingat pemahaman terhadap Hadits sangatlah penting bagi umat Islam. Maka diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian Hadits Ekonomi Syariah.

IBADAH-IBADAH PALING TERHORMAT BAGI PELAKU MAKSIAT AGAR TAUBAT NASUHA

Buku ini akan menjelaskan tentang apa saja ibadah-ibadah yang dapat mengantarkan kita memperoleh ampunan Allah. Di buku ini juga disajikan memotivasi agar kita bertaubat dengan taubatan nasuha. Membaca buku ini kita dipantu untuk menuju taubatan nasuha, pertobatan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh. Kita juga dipandu agar mudah melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Judul : IBADAH-IBADAH PALING TERHORMAT BAGI PELAKU MAKSIAT AGAR TAUBAT NASUHA Jumlah halaman : 232 Ukuran : 14x20.5cm Tahun : 2020

Kita juga dipandu agar mudah melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Judul : IBADAH-IBADAH PALING TERHORMAT BAGI PELAKU MAKSIAT AGAR TAUBAT NASUHA Jumlah halaman : 232 Ukuran : 14x20.5cm Tahun : 2020

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Sumarna, dkk (2019 : 120) mengemukakan pendapatnya tentang Perbankan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk layanan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan ini memberikan fasilitas bagi pihak yang memiliki dana lebih dan pihak yang memiliki dana yang kurang, mempermudah transaksi pembayaran, dan mencari keuntungan. Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Sesiady, dkk (2018 : 182), bank merupakan penyedia bermacam layanan financial yang salah satunya adalah layanan penyaluran kredit modal kerja. Dari beberapa definisi mengenai bank di atas, disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bergerak menyediakan fasilitas simpan pinjam yang diperuntukkan mensejahterakan perekonomian rakyat

Menurut Yulisari, dkk (2021 : 31), bank ialah sebuah lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyimpan dan penyalur dana bagi masyarakat yang membutuhkan.

Persepsi Masyarakat terhadap Bank Syariah

Industri perbankan syariah di Indonesia tumbuh dengan pesat, ini terbukti banyak munculnya bank yang beroperasi dengan prinsip syariah atau dikenal dengan bank syariah. Sebagai lembaga keuangan yang memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan bangsa, peran lembaga ini juga melakukan kegiatannya yaitu penghimpunan dana dari masyarakat atau dana dari pihak ketiga dalam bentuk simpanan. Dalam kegiatannya bank syariah juga melakukan jasa-jasa lainnya yang sifatnya mendorong kelancaran kegiatan perdagangan dalam hal pembayaran suatu transaksi dengan adanya sistem berupa jaminan. Bagaimana persepsi masyarakat terhadap industri perbankan syariah di Provinsi Sumatera Utara? Dan bagaimana dalam hal ini industri perbankan syariah menemukan strategi-strategi yang dipergunakan untuk menghadapi stabilitas ekonomi dan moneter untuk mendapatkan persepsi positif bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara? Buku ini secara ringkas mengupas dan membahas mengenai persepsi masyarakat Provinsi Sumatera Utara dalam hal seluruh kegiatan industri perbankan untuk tetap dapat dipergunakan pada pendanaan dengan menggunakanberbagai strategi - strategi bisnis. Buku ini merupakan kompilasi tulisan dari berbagai penulis yang pada saat ini juga merupakan seorang peneliti dibidang industri perbankan.

Industri perbankan syariah di Indonesia tumbuh dengan pesat, ini terbukti banyak munculnya bank yang beroperasi dengan prinsip syariah atau dikenal dengan bank syariah.