Sebanyak 1498 item atau buku ditemukan

KEPEMIMPINAN ISLAM: Teori dan Aplikasi

Disadari bahwa umat manusia berbeda dalam hal keimanan dan kesadaran mereka akan akibat dari perbuatan dosa. Semakin kuat iman dan kesadaran mereka untuk berbuat dosa. Jika derajat keimanan telah mencapai intuitif (pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran) dan pandangan batin, sehingga manusia mampu menghayati persamaan antara orang melakukan dosa dengan melemparkan diri dari puncak gunung atau meminum racun, maka kemungkinan melakukan dosa pada diri yang bersangkutan akan menjadi nol. Pada dasarnya kepemimpinan merupakan proses untuk menggerakkan sekelompok orang menuju kesuatu tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan mendorong atau memotivasi mereka untuk bertindak tidak memaksa. Dengan kemampuannya seorang pemimpin yang baik mampu menggerakkan orang-orang menuju tujuan jangka panjang dan betul-betul merupakan upaya memenuhi kepentingan mereka yang terbaik. Apapun cara yang dilakukan pemimpin hasilnya haruslah memenuhi kepentingan terbaik orang-orang yang terlibat dalam tujuan jangka panjang yang nyata. Dengan demikian kepemimpinan dapat dikatakan sebagai peranan dan juga suatu proses untuk mempengaruhi orang lain. Ataupun dengan definisi lain pemimpin adalah anggota dari suatu perkumpulan yang diberi kedudukan tertentu dan diharapkan dapat bertindak sesuai dengan kedudukannya. Buku ini diharapkan dapat membantu para pimpinan di suatu lembaga pendidikan khususnya dan para mahasiswa umumnya. Karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak sempat disebut satu persatu. Atas segala bantuan dan kontribusinya sehingga buku ini dapat terbit. Atas pengertian dan dukungannya sehingga buku ini bisa terwujud. Menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah miliki Allah Swt semata. Semoga buku ini menjadi pelita bagi individu yang ingin mengembangkan kepribadian dirinya.

Hukum perkawinan, mengatur tentang hubungan antar manusai berkenaan
tentang kebutuhan biologis. 3. Hukum waris, berkitan tentang kepemilikan dan
pembagian harta di sebabkan karena kematian. 4. Hukum pidana, berkitan
tentang ...

Islamic Corporate Social Responsibility (I-CRS) Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS): Teori Dan Praktik

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR bank syariah berdasarkan kriteria-kriteria I-CSR LKS. Uji kriteria I-CSR LKS pada perbankan syariah untuk melihat dan mengetahui bagaimana persepsi stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap CSR pada bank syariah. Hasil kajian di tahap pertama menunjukkan bahwa walaupun ayat Al-Qur’an dan as-Sunnah tidak langsung menjelaskan tentang konsep CSR, akan tetapi terdapat banyak ayat dan Hadis yang menyatakan kewajiban individu untuk bertanggung jawab dalam sosial. Konsep CSR dalam Islam dilakukan dalam tiga bentuk tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab kepada Allah SWT. Kedua, tanggung jawab kepada manusia. Ketiga, tanggung jawab kepada alam sekitar. Tiga bentuk tanggung jawab ini dilandasi oleh prinsip-prinsip utama, yaitu tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwwah, dan penciptaan maslahah. Dari lima prinsip tersebut, dibentukenam kriteria dan 33 item sebagai instumen bagi mengukur pelaksanaan CSR LKS. Enam kriteria tersebut yaitu kepatuhan syariah, keadilan dan kesejahteraan, bertanggung jawab dalam bekerja, jaminan kesejahteraan, jaminan kelestarian alam, dan bantuan kebajikan. Adapun hasil kajian di tahap kedua menunjukkan bahwa persepsi nasabah dan pekerja terhadap praktik CSR bank syariah di Aceh berada ditahap yang tinggi. Nasabah dan pekerja bank syariah menjadikan kriteria kepatuhan syariah sebagai kriteria yang utama dalam pemilihan bank syariah. Dari sisi kepuasan terhadap praktik CSR, 72.5 persen nasabah Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas konsep CSR dalam pandangan Islam, menganalisis dan membentuk kriteria-kriteria I-CSR LKS, dan kriteria I-CSR yang telah dibuat diuji pada stakeholder perbankan syariah di Aceh terhadap I-CSR ...

Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer

Eksistensi suatu disiplin ilmu pengembangan, ditunjukan dengan adanya teori- teori sebagai bentuk pengembangan, begitu juga dengan ilmu hukum. Lahirnya teori – teori tersebut, tidak terlepas dari kejelian para ahlinya. Dari masa ke masa masing – masing teori hukum telah menunjukan perannya yang sangat luar biasa, baik dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang terakait antar individu maupun publik, sealain itu teori hukum menjadia acuan dalam penelitian ilmiah daalm dunia akademis, apalagi pada Abad ke – 21, teori hukum terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang tak terbendung, sehingga antara teori hukum dan perkembangan masyarakat harus berjalan beriringan. Setiap munculnya teori yang baru, maka tidak terlepas dari teori yang lama, oleh karena itu, mengkaji, kemudian membedah teori – teori hukum kontemporer menjadi suatu keniscayaan guna mengetahui sejarah lahirnya teori – teori hukum dan kegunaannya. Buku ini akan membedah teori – teori hukum kontemporer secara rinci, beserta penyajian kekurangan dan kelebihan dan tiap – tiap teori hukum yang ada. Dengan gaya bahasa yang ilmiah dan susunan teori – teori yang sesuai dengan sejarah lahirnya, buku ini akan membuka wawasan dan memperkaya informasi, sehingga hukum akan dipandang secara holistik.

Afdol, 2003, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam dan
Permasalahan Implementasi Hukum ... Kita, Konstruksi Sosial tentang
Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika
Aditama, Bandung.

History of Islamic Civilization

Peristiwa-peristiwa sejarah peradaban islam sejak zaman Nabi sampai Abbasiyah

Paparan sejarah pertumbuhan peradaban Islam. Sejak masa Nabi hingga Lahir dan merosotnya kekhalifahan bani Abbasiyah. Daftar pergantian kepemimpinan termasuk prestasi dan peristiwa-peristiwa penting yang menandai naik turunnya pengaruh Islam di wilayah jazirah Arab dan sekitarnya. Penerbit Garudhawaca

Paparan sejarah pertumbuhan peradaban Islam.

Islam Di Asia Tengah

Sejarah, Peradaban, dan Kebudayaan

Sedikit sekali yang tahu, bahwa di Asia Tengah, di sebuah wilayah yang disebut dengan negeri di belakang sungai (ma wara’a an-nahari) atau Transoxiana, terdapat jejak peninggalan peradaban Islam yang tak kalah hebatnya. Eksotisme dan kemegahan jejak peradaban Islam di Transoxiana, wilayah yang membentang di antara dua sungai besar ; Jayhoun (Amu Darya) dan Sayhoun (Syr Darya), sampai hari ini masih bisa dirasakan keberadaannya. Bersama aliran dua sungai tersebut, warisan peradaban Islam terus mengalir mewarnai wilayah itu, bahkan mewarnai Eropa. Kota-kota di wilayah ini, seperti Bukhara, Samarkand, Naisabur, Termidz, Nasaf, Baihaq, Nasa’, Bairun, Khawarizm, dan lain-lain dinisbatkan pada para ulama-ulama terkenal di dunia. Kita mengenal para ulama dan ilmuwan seperti Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari (Penulis kitab Shahih Al-Bukhari), Ibnu Sina (penulis buku Al-Qanun fi Ath-Thib), Muhammad bin Musa Al-Khawarizm (ilmuwan matematika), Mahmud bin Umar Az-Zamakhsyari (penulis Sunan Ad-Darimi), Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi (penulis kitab Shahih Muslim), Abu Bakar bin Musa Al-Baihaqi (penulis kitab Dala’il An-Nubuwwah), dan lain-lain. Asia Tengah tak hanya menjadi mercusuar peradaban dan pusat keilmuan, namun juga menjadi Jalur Sutera perdagangan yang menggeliatkan ekonomi dunia. Karena itu buku ini karya warna, dengan berbagai aspek pembahasan yang seolah mengajak pembaca untuk menelusuri seluk beluk wilayah ini secara komprehensif. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Sedikit sekali yang tahu, bahwa di Asia Tengah, di sebuah wilayah yang disebut dengan negeri di belakang sungai (ma wara'a an-nahari) atau Transoxiana, terdapat jejak peninggalan peradaban Islam yang tak kalah hebatnya.

Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019

Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum

Hari Rabu, (8/1/2020), operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu dibawa penyidik KPK dengan barang bukti suap 600 juta rupiah dari Harun Masiku, seorang bekas caleg yang mengincar kursi PAW dari Riezky Aprilia, anggota DPR F-PDIP dapil Sumatera Selatan I. Harun hanya bermodal perolehan 5.878 suara untuk menggeser Riezky dengan 44.402 suara. Order PAW diatur dari fraksi dengan jalur personal kepada Wahyu, sekalipun tersirat tanya, bagaimana mungkin 5 ribu suara akan menggantikan 44 ribu suara? Atas dasar penafsiran sepihak fatwa Mahkamah Agung, Masiku mengincar kursi Senayan. 'Siap mainkan' adalah kata sandi Wahyu saat menyanggupi “projek” dengan total mahar 900 juta rupiah. Selain Harun Masiku, kasus serupa juga terjadi di Gerindra. Tanggal 16 September 2019 Mulan Jameela bersama tiga calon legislatif lainnya diloloskan ke Senayan. Semula Mulan cs tidak lolos karena memang kalah perolehan suara. Manuver kemudian bergerak terstruktur mulai dari Dewan Pimpinan Pusat. Kandidat yang lolos, lebih dahulu dipecat dari partai sebelum penetapan resmi KPU sehingga mereka kehilangan legal standing. Jadilah Mulan, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, dan Sugiono vi EVALUASI SISTEM PEMILU DI INDONESIA 1955-2019 sebagai caleg terpilih versi partai. Status keterpilihan empat caleg sebelumnya lenyap, sekalipun mereka mendapat legitimasi dari rakyat.

Realitas ini dimanfaatkan “caleg kapitalis” untuk mendekati pemilih. Pada akhirnya semua caleg akan melakukan hal yang sama. Agus Riwanto meneliti bahwa sebanyak 200.000 caleg DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia, ...

Hukum bisnis

membangun wacana integrasi perundangan nasional dengan syariah

Business law based on Islamic perspective.

Business law based on Islamic perspective.