Sebanyak 17 item atau buku ditemukan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Bermuatan General Education

Dalam buku ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bermuatan GE ini terdapat beberapa pembahasan yang terbagi atas beberapa bab. Bab Pertama berjudul Ideologi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara berisi Hakekat Ideologi dan Proses Perumusan Pancasila sebagai Ideologi Negara sebagaimana diuraikan pada bab pertamanya. Bab kedua dikemukakan Negara dan Sistem Pemerintahan berisi Hakekat Negara dan Sistem Pemerintahan. Bab ketiga membahas tentang Identitas Nasional berisi Hakekat Identitas Nasional dan Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional. Bab keempat berisi tentang Kewarganegaraan membahas Hakekat Warga Negara dan Proses Pewargaan Negara. Bab kelima menguraikan tentang Ketahanan Nasional Dan Bela Negara berisi Ketahanan Nasional dan Bela Negara. Bab keenam membahas Demokrasi berisi tentang Hakekat Demokrasi, Demokrasi Indonesia. Bab ketujuh membahas tentang Negara Hukum berisi Hakekat Negara Hukum dan Ciri Ciri Negara Hukum. Bab kedelapan membahas Politik dan Strategi Nasional berisi Politik Nasional dan Strategi Nasional. Bab sembilan mengkaji Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh berisi Hakekat Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta penyelesaian HAM melalui mekanisme adat di Aceh . Buku ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bermuatan GE ini dilengkapi dengan latihan, penugasan, rangkuman, kunci jawaban, penilaian, kriteria pindah/lulus buku ajar, saran referensi, dan sumber belajar.

Dalam buku ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bermuatan GE ini terdapat beberapa pembahasan yang terbagi atas beberapa bab.

Perencanaan Pembelajaran PPKn

Perencanaan pembelajaran merupakan suatu proses kegiatan yang merumuskan tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan pembelajaran, cara apa yang digunakan untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi atau bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikan bahan serta media atau alat apa yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tersebut. Ide perencanaan pembelajaran yang baru dikenal sekitar tahun 50-an, sekarang telah luas memengaruhi pemikiran tentang pendidikan. Betapa tidak pendidikan itu ditujukan kepada anak didik. Anak didik merupakan pewaris hari depan masyarakat terhadap hari depan itu manusia selalu mempunyai angan-angan, cita-cita, rencana yang akan dicapai. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan manusia menyusun rencana itu secara sistematis dengan menggunakan perhitungan-perhitungan, maka lahirlah perencanaan pembelajaran dalam arti modern. Buku perencanaan pembelajaran ini disusun berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), buku ini khusus untuk bahan ajar bagi mahasiswa-mahasiswa PPKn, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan pada umumnya dan konsentrasi ilmu lainnya, serta untuk para pegiat perencanaan pembelajaran.

... Mengelola Melakukan an Beradaptasi Melaksanakan Mengkalibrasi
Memodifikasi Menerapkan Mengendalikan Merumuskan Tabel 5.3. Ranah
Psikomotorik 4. Tema Tema dikhususkan hanya untuk SD/MI/SDLB/Paket A,
sedangkan untuk.

Hukum Pidana Khusus

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.

Teknik Irigasi Permukaan

Semua manusia yang hidup membutuhkan air untuk keperluan domestik, industri, dan tentunya untuk irigasi. Namun demikian, alih fungsi lahan dan pertumbuhan penduduk, keperluan air pun juga bertambah banyak. Bagi daerah yang sumber airnya kecil, pembagian air untuk semua keperluan manusia harus dipertimbangkan seadil-adilnya. Pemberian air di lahan pertanian khususnya para petani, diberikan dengan menggunakan saluran terbuka sehingga air yang hilang selama penyaluran dari sumber air sampai lahan sangat besar. Selama petani- khususnya yang menanam padi yang sudah dilakukan secara turun temurun- memberikan air pada lahan pertanian dengan cara penggenangan atau dengan kata lain irigasi permukaan. Ketinggian air genangan setiap petani dan setiap daerah tidak sama. Sistem irigasi pertanian bertekanan seperti sistem irigasi curah dan sistem irigasi tetes dapat digunakan untuk daerah yang permukaan tanahnya bergelombang, pada tanah yang porus, tanah yang miring, dan dapat digunakan untuk sarana pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit, disamping sangat efisien. Sistem irigasi pertanian selain dapat diterapkan pada lahan pertanian terbuka dan juga digunakan untuk budidaya tanaman pada greenhouse skala kecil maupun besar. Buku ini juga memberikan contoh sederhana untuk merancang bangun sistem irigasi curah dan tetes, sehingga kehadiran buku ini dapat menjadi referensi kependidikan baik secara konseptual maupun empiris baik mahasiswa maupun praktisi.

Semua manusia yang hidup membutuhkan air untuk keperluan domestik, industri, dan tentunya untuk irigasi.

Desain Dan Perencanaan Pembelajaran

Buku ini disusun untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan tersebut. Isi buku disusun secara konseptual dan prosedural. Sisi konseptual dapat ditemukan pada Bab I dan Bab II, yang berisi mengenai beberapa konsep penting dalam merencanakan dan mendesain pembelajaran. Bagaimana guru mendesain secara praktis dan prosedural, disuguhkan pada Bab III. Pembahasan pada Bab III meliputi urutan logis dan praktis perancangan pembelajaran, terutama sesuai dengan tuntutan Standar Proses Pembelajaran baik perspektif Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Proses Pembelajaran maupun Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Pada Bab III ini, pembaca dipandu dalam menyusun berbagai aspek dokumentasi perencanaan pembelajaran. Adapun isu-isu mutakhir mengenai pendidikan dan pembelajaran dalam bingkai Kecakapan Abad 21 dijelaskan pada Bab IV.

Mengembangkan alternatif-alternatif yang sesuai dengan strategi pembelajaran. d. Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang penting untuk mendukung kegiatan pembelajaran. e. Mempersiapkan dan mengomunikasikan rencana-rencana dan ...