Pendidikan karakter adalah proses kepeduliansecara nyata dan terencana untuk mewujudkan dan membudayakan peserta didik secara individualdengan sepenuh hati untuk menjadi insan baik.Karakter dalam bahasa Inggris Character, dari istilah Yunani dari kata Charassein artinya membuat tajamatau membuat dalam, maksudnya suatu tindakan untuk membantu setiap individu menjadi lebih semangat untuk membangun dirinya semaksimal mungkin dengan tujuan untuk menjadi insan yang memiliki perilaku berkarakter.
Buku Impelentasi Pembiasaan Diri Dan Pendidikan Karakter (Sebagai Pengantar) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
Kontestasi, Integrasi, dan Resolusi Konflik Hindu-Muslim
Interaksi antarkomunitas yang berbeda etnis dan agama di Indonesia berlangsung secara dinamis. Interaksi sosial terkadang berjalan penuh harmoni yang mempercepat proses integrasi, namun tak jarang berlangsung penuh ketegangan dan konflik. Konflik yang tidak dikelola secara proporsional kerap berubah menjadi kerusuhan komunal. Konflik komunal yang terjadi disebabkan mulai pudarnya kearifan lokal (local wisdom) dan minimnya ruang publik (public sphere); dua hal yang memperlemah ikatan antarwarga. Melemahnya ikatan antarwarga yang berkelindan dengan faktor lain seperti sejarah, politik, ekonomi, dan budaya, menyebabkan berbagai pertentangan antarwarga gampang bergeser dari ketegangan personal menjadi konflik komunal; dan menjurus konflik etnis dan agama. Integrasi sosial akan terawat dengan baik apabila semua kelompok memiliki sikap keberagamaan yang inklusif. Sikap inklusif dalam beragama (religious literacy) menunjang harmoni sosial antar-umat beragama, karena faktor agama berperan penting untuk resolusi konflik terutama pada tahap de-eskalasi konflik. Teologi kerukunan dan nilai-nilai adat merupakan modal sosial terpenting dalam merawat harmoni sosial, sekaligus unsur potensial bagi upaya bina damai. Buku persembahan penerbit PrenadaMedIaGroup
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian kedua dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah perencanaan keuangan desa. Bagian lain dari seri buku ini dapat ditemukan pada seri buku bagian pertama dan ketiga.
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian terakhir dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah pelaksanaan keuangan desa, laporan keuangan desa, dan pengawasan keuangan desa. Bagian lain dari seri buku ini dapat ditemukan pada seri buku bagian pertama dan kedua.
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian pertama dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah konsep dasar manajemen keuangan desa. Bagian selanjutnya dapat ditemukan padaseri buku bagian kedua dan ketiga.
KLASIFIKASI PERBUATAN PIDANA MENURUT BERATNJA KESALAHAN .
Undang - undang Darurat No. 7/1955 pasal 2 mengadakan perbedaan
perbuatan pidana dalam kedjahatan dan pelanggaran . Berkenaan dengan
perbedaan ...