Pembelajaran pada dasarnya merupakan suatu proses komunikasi yang melibatkan guru sebagai sumber informasi, dan siswa sebagai penerima pesan. Media pembelajaran adalah alat komunikasi pada saat kegiatan belajar mengajar yang digunakan oleh guru dan siswa. Artinya, media komunikasi pembelajaran diperuntukkan penerima pesan agar dapat menangkap secara benar dan utuh segala informasi yang disampaikan saat proses pembelajaran. Buku ini berupaya untuk mengupas segala yang berhubungan dengan pengembangan komunikasi media pembelajaran sesuai dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi. Hal-hal yang dibahas di dalam buku ini meliputi hakekat alat peraga, jenis-jenis media pembelajaran, klasifikasi dan karakteristik media pembelajaran, sampai e-learning. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk semua pihak yang merasa peduli dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya. Disamping itu, karena kurator merupakan profesi yang mandiri, maka mereka harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang ada yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan HKPI). Kode etik dari ketiga organisasi profesi yang ada memegang fungsi penting bagi pelaksanaan tugas kurator. Karena kurator berstatus profesi yang memerlukan kode etik, kurator dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sangat prosedural, sehingga akan riskan jika tidak diawasi secara ketat, termasuk mengawasinya dengan suatu kode etik yang baik dan modern. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya dan bahan pemikiran bagi pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah kepailitan di Indonesia yaitu praktisi hukum yang terkait dalam penyelesaian proses hukum kepailitan yaitu hakim pemutus perkara, hakim pengawas dan kurator, dan juga berguna bagi pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang terdiri atas debitur dan kreditur, serta sebagai tambahan wawasan bagi akademisi hukum, praktisi dan masyarakat pada umumnya.
Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya.