Sebanyak 56 item atau buku ditemukan

Islam dan Sains dalam Kajian Epistemologi Tafsir Al-Qur’an

Al-Tafsir Al-’Ilmi Al-Kauni

Buku: “Tafsir Ayat Kauniyah” ini, terutama menjelaskan tentang sistematika penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan ilmu alam atau sains dan realitas alam. Oleh karena itu, buku ini dapat bermanfaat juga bagi para ilmuwan muslim yang tertarik untuk mencari isyarat-isyarat ilmiah yang diungkap dalam simbol-simbol ayat Al-Qur’an. Manakala para ilmuwan dan intelektual ~baik saintis atau sosiolog~ mulai tertarik tentang kemungkinan kontribusi kitab suci terhadap keberadaan sains dan teknologi, termasuk Albert Einstein yang pernah menyatakan bahwa: ”knowledge without Religion is Blind and Religion without Knowedge is Lame”, maka hal itu adalah pekerjaan besar bagi para mufassir/penafsir Al-Qur’an, misalnya untuk dapat memberikan ruang kepada para ilmuwan agar mereka dapat diizinkan masuk ke dunia tafsir kitab suci, termasuk Al-Qur’an. Buku yang ada di tangan pembaca ini, hendak menawarkan solusi metodologis sehingga terjadi kerjasama antara ilmuwan dengan mufassir Al-Qur’an guna terciptanya teori-teori baru yang berasal dari isyarat-isyarat kitab suci. Terdapat lebih dari 750 ayat Al-Qur’an yang terkait dengan realitas alam yang belum diteliti secara maksimal. Disinilah pentingnya memahami dan mengaplikasikan ”Sistematika Tafsir Ayat Kauniyah” agar permasalahan lingkungan (environment), teori-teori ilmu modern, filsafat sains, dan sebagainya dapat dijawab dengan menggunakan paradigma ilmu tertentu ~sesuai tema pembahasan yang diteliti~ berdasarkan frame penafsiran Al-Qur’an yang dapat dipertanggung-jawabkan secara teoritis dan aplikasi keislaman. Indikasinya adalah dapat menciptakan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil ’âlamîn) dengan tetap memelihara makna-makna universal Al-Qur’an. Hal tersebut dapat dilakukan di dunia akademis misalnya, dengan mengajarkan sistematika ”Tafsir Ayat Kauniyah” ini dalam bingkai ”Tafsir Ilmi”, kepada para mahasiswa khususnya, terutama di fakultas-fakultas umum. Sedangkan untuk tema aplikasi atau contoh dari ”Tafsir Ayat Kauniyah” dimaksud, dapat disesuaikan dengan jurusan atau program studi masing-masing. Hal itu dianggap lebih relevan, daripada harus memberikan mata kuliah: ”Islamologi” pada Universitas-Universitas Islam yang dapat memberatkan jumlah SKS (sistem kredit semester) mahasiswa dan tidak terkait langsung dengan keilmuan yang mereka minati. Tentu saja diperlukan inovasi untuk merekatkan keilmuan yang diminati mahasiswa dengan nilai dan ”isyarat-isyarat ilmiah” Qur’ani. Selanjutnya Sistematika Tafsir Ayat Kauniyah tersebut dipraktikan dengan mengadakan kerjasama penelitian antara ilmuwan dengan mufassir Al-Qur’an. Pembahasan buku ini, juga mengemukakan tentang syarat dan keilmuan yang hendaknya dapat dikuasai oleh para mufassir Al-Qur’an. Penjelasannya diawali dengan sebuah definisi fungsional ~yang relatif baru~ tentang istilah ”Tafsir Al-Qur’an”, sebagaimana akan terbaca dalam buku ini. Oleh karena itu, buku ini juga dapat menjadi pengantar bagi mahasiswa yang hendak mempelajari ”Ulumul Qur’an” di fakultas-fakultas Agama, sehingga mereka dapat lebih mudah memilah pembahasan ilmu-ilmu Al-Qur’an yang realible, selaras dengan perkembangan zaman.

115 Maka seharusnya dirumuskan aturan hukum yang menjadikan “lingkungan” sebagai satu bagian dari maqâshid alsyarî'at,114 misalnya dengan menyatakan bahwa: “....dalam diskursus kajian hukum Islam kontemporer, kelima eksistensi tersebut ...

Total Quality Manajement dalam Meningkatkan Mutu Madrasah

Kualitas pendidikan Islam (madrasah) tergantung pada beberapa faktor berikut ini; (a) karakteristik guru, (b) fasilitas material dan kurikulum dan (c) karakteristik kelompok atau kelas dimana para murid ditempatkan. Berdasarkan grad tour pada madrasah memiliki strategi untuk meningkatkan madrasah menjadi madrasah bermutu. Pertama; masalah mutu madrasah sampai hari ini tetap menjadi tema pembicaraan yang serius di kalangan praktisi pendidikan. Kedua, setiap madrasah unggul masing-masing memiliki kiat dan strategi dalam menjaga kontinuitas keunggulan. Ketiga, Konsep Total Quality Management (TQM) lebih favorit dan digunakan pada dunia industri dibandingkan pada dunia pendidikan.Keempat, dalam suatu madrasah peranan perencanaan, pelayanan administrasi, dan unsur guru sangat penting. Buku ini terdiri dari 6 (enam) bab yaitu bab 1 berisi tentang konsep pendidikan dan tujuan pendidikan dan upaya serta pelaksanaan manajemen peningkatan mutu lembaga pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan islam. Manajemen peningkatan mutu lembaga pendidikan memiliki karakteristik yakni: input, proset dan output. Hal ini juga dikemukakan oleh Scheerens dalam survey tiga klaster karakteristik sekolah diukur, yakni: (a) karakteristik guru, (b) fasilitas material dan kurikulum, dan (c) karakteristik kelompok atau kelas dimana murid ditempatkan. Lembaga pendidikan yang bermutu harus memiliki guru yang profesional sesuai denan kode etik guru, manajemen dan sistem kurikulum yang baik serta adanya karakteristik pengelolaan siswa yang baik selama proses pembelajaran. Bab 2 menjelaskan tentang Konsep Manajemen Mutu. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mengacu pada masukan, proses, keluaran, dan dampaknya. Bab 3 menjelaskan tentang Manajemen Mutu Madrasah. Bab 4 menjelaskan tentang Penerapan Total Quality Management (TQM) secara umum, dan selanjutnya pada Bab 5 dijelaskan tentang Penerapan Total Quality Management (TQM) di Madrasah. Pada Bab 5 dijelaskan tentang Penerapan Total Quality Management (TQM) di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Jambi yang disusun berdasarkan hasil penelitian yang komprehensif dan mendalam.

Kualitas pendidikan Islam (madrasah) tergantung pada beberapa faktor berikut ini; (a) karakteristik guru, (b) fasilitas material dan kurikulum dan (c) karakteristik kelompok atau kelas dimana para murid ditempatkan.

Tafsir Tematik-Sosial

Studi atas Ensiklopedi al-Qur'an dan Paradigma al-Qur'an Karya M. Dawam Rahardjo

Diskursus tafsir tematik sebagai tafsir ideal era kontemporer di Indonesia telah sampai pada pembagian dua arah penafsiran, yaitu dari teks ke realitas dan dari realitas ke teks. Pemilihan salah satu dari dua arah penafsiran tersebut dianggap menentukan hasil penafsiran yang aplikatif dalam menjawab problematika sosial di masyarakat. Beberapa penelitian terakhir menunjukkan bahwa arah penafsiran dari realitas ke teks lebih diminati oleh para pengkaji tafsir karena dianggap sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Buku ini menyimpulkan bahwa tafsir tematik yang digagas M. Dawam Rahardjo dalam Ensiklopedi Al-Qur'an dan Paradigma Al-Qur'an adalah tafsir tematik-sosial yang menjadikan realitas sosial sebagai titik tolak penafsiran. Dengan bentuk tafsir ensiklopedis yang menjadikan kata-kata kunci sebagai pijakannya, tafsir tematik-sosial ini mempunyai tiga titik tolak, yaitu: konsep ilmu-ilmu sosial dan budaya, istilah-istilah al-Qur'an, dan istilah-istilah keilmuan Islam klasik. Pemilihan konsep tersebut ditentukan berdasarkan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, tafsir tematik-sosial menggunakan pendekatan kontekstual berupa pendekatan sosial-historis untuk mendialogkan teks dengan realitas.

Pendidikan Sebagaimana diuraikan di atas, M. Dawam Rahardjo telah mendapatkan pendidikan dasar dari keluarganya secara langsung. Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong mampu dan berpendidikan turut membangun karakter serta kepribadian ...

SHARIA CONTRACT DRAFTING

Merancang Akad Muamalat

Pengetahuan legal drafting merambah ke wilayah hukum privat sebab untuk membuat dan memahami dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting juga dibutuhkan ilmu yang dipakai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu. Hampir setiap urusan bisnis yang berkaitan hukum ekonomi, baik organisasi dan perseroan (corporate) maupun personal perorangan akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya. Buku ini memberi panduan bagaimana membuat draft kontrak shariah.

Adapun jika akad pembiayaan berawal dari inisiasi kantor bank maka indentifikasi biasanya sudah dijajaki pada waktu solisitasi: Yaitu tahap pencarian atau pen-prospek-an calon nasabah oleh pihak marketing jasa keuangan.

Modul Pembelajaran Al-Qur’an dengan Metode Bismillah (Baca-Tulis-Tela’ah) PAUDQu Kementerian Agama Kota Depok

Modul pembelajaran Al-Qur’an bagi penyelenggara PAUDQu di lingkungan Kota Depok ini merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan mutu guru, santri, maupun lembaga pendidikan itu sendiri. Karena Pembelajaran Al-Qur’an merupakan elemen penting dalam meningkatkan pemahaman keagamaan umat Islam Indonesia umumnya, dan umat Islam Kota Depok. Terlebih pembelajaran Al-Qur’an merupakan fondasi untuk membangun keimanan, ketakwaan dan juga akhlak umat Islam. Fondasi yang seyogyanya dibangun dari usia dini melalui pendidikan Al-Qur’an yang mapan dan komprehensif hingga jenjang-jenjang pendidikan berikutnya.

Pada mulanya metode ini diberi nama “Metode Cepat dan Praktis Membaca Al-Quran”. Metode ini terdiri dari dua siri, yaitu Tartil I dan Tartil II. Tartil I adalah untuk memandu murid/pelajar mengenali huruf, membaca huruf berbaris satu, ...

Screening Saham Syariah dan Implementasinya terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Daftar Efek Syariah

DSN-MUI menetapkan fatwa standar screening saham syariah bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk mencapai hal ini, etika harus berlaku dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun jika dikaji terhadap fatwa yang ditetapkan oleh DSN-MUI, etika dimaksud banyak ditemukan dalam pembukaan (konsideran) dan dasar hukum fatwa, sedangkan keputusan atau isi fatwa lebih didasarkan pada etika pada objek usaha, yaitu bahwa perusahaan tidak boleh menjalankan usahanya dalam bidang usaha yang diharamkan seperti perjudian, usaha ribawi, makanan dan minuman yang haram, merusak moral, dan membawa mudharat. Hal ini kemudian membuat screening saham perusahaan di DES lebih selektif terhadap objek barang atau jasa yang haram karena dzatnya (haram lidhatihi), karena memang isi dari fatwa itu sendiri lebih berkaitan dengan objek usaha, bukan bagaimana aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. OJK selaku otoritas keuangan dalam menetapkan standar screening saham syariah berdasarkan pada nota kesepahaman dengan Fatwa DSN-MUI, khususnya mengenai kriteria objek usaha emiten pada Daftar Efek Syariah. Namun untuk kriteria rasio keuangan OJK merubah kebijakan tersebut tanpa ada nota kesepahaman dengan DSN-MUI, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-208/BL/2012, dimana total ekuitas (modal) diubah menjadi total asset yang terus berlanjut sampai sekarang dengan Peraturan POJK Nomor 35/POJK.04/2017. Hasil kebijakan OJK menunjukkan bahwa screening saham pada rasio finansial masih memberikan toleransi dengan ambang batas yang relatif tinggi, terutama pada rasio utang berbasis bunga terhadap total aset, di mana banyak perusahaan pada DES yang melewati ambang batang 45%. Berdasarkan rasio keuangan per perusahaan selama lima tahun dari 139 perusahaan, terdapat 60 perusahaan dengan total utang berbasis bunga melebihi 45%, sedangkan sisanya 79 perusahaan memenuhi kriteria saham syariah. Implementasi screening saham syariah perusahaan yang ada pada DES untuk mewujudkan tanggung jawab sosial berdasarkan laporan tahunan dari 139 perusahaan menunjukkan bahwa total skor indeks ISR mengalami peningkatan setiap tahun selama 2013- 2017. Berdasarkan data dari total 2.693 pokok pengungkapan di tahun 2013 dan selanjutnya terus meningkat hingga 2.826 pada tahun 2017. Hal ini membuktikan bahwa perusahaan secara umum telah mampu mengungkapkan tanggung jawab sosial. Namun, tidak ada perusahaan yang memiliki komitmen untuk mengungkapkan secara total dan lengkap. Di samping itu, sebagian besar bentuk pengungkapan masih sebatas kegiatan sosial yang sifatnya konsumtif. Ketidaklengkapan suatu perusahaan dalam melaporkan tanggung jawab sosialnya dapat disebabkan oleh beberapa faktor. 1) Screening saham syariah yang diterapkan lebih pada objek usaha; 2) Fatwa DSN-MUI dan Peraturan OJK tidak secara eksplisit mengharuskan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial; 3) tidak memiliki lembaga pengawas syariah di setiap perusahaan; 4) lembaga pasar modal syariah masih berbasis produk dan belum mampu menerapkan pasar modal murni syariah atau memiliki lembaga Bursa Efek Syariah.

DSN-MUI menetapkan fatwa standar screening saham syariah bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Wahdat al-Wujud Ibn ‘Ata’ Allah al-Sakandari Perspektif Tasawuf Falsafi

Dari segi corak ajaran dan pembahasan, Tasawuf terbagi menjadi dua; Tasawuf Amali dan Tasawuf Falsafi. Sebagian orang beranggapan bahwa Tasawuf Falsafi adalah tasawuf yang tidak bersumber dari al-Qur’an dan Hadis. Tentu anggapan ini keliru terlebih jika menjadikan al-Shaykh al-Akbar Ibn ‘Arabi sebagai tokoh Tasawuf Falsafi. Menurut pengakuan Ibn ‘Arabi dalam karya monumentalnya al-Futuhat al-Makkiyah, apa yang dia tulis dalam karyanya tersebut tidak lain adalah hasil pemahamannya terhadap al-Qur’an. Inti Tasawuf adalah tasfiyah wa mushahadah. Penyucian jiwa dan penyaksian kepada Allah Swt. Seseorang yang berhasil menyucikan jiwanya maka dia akan mengenal Allah Swt (makrifatullah). Proses penyucian jiwa (tasfiyah) kadang dibagi menjadi dua, takhalli dan tahalli. Setelah tahap ini dilalui maka seseorang akan mengalami tajalli, nama lain dari mushahadah. Ibn ‘Arabi dianggap sebagai tokoh Sufi yang mengenalkan istilah wahdat al-wujud yang menurut penulis tidak lain adalah bentuk lain dari tajalli, mushahadah, atau makrifatullah yakni maqam spiritual yang dicapai oleh para sufi setelah mengalami fana dan baqa’. Mushahadah atau Tajalli mengambil banyak bentuk dan dijelaskan oleh para sufi dengan berbagai istilah. Al-Hallaj mengenalkan istilah hulul, Rabiah al-Adawiyah dengan konsep mahabbah, Abu Yazid dengan konsep ittihad, Imam al-Ghazali dengan konsep makrifat, Ibn ‘Arabi dengan konsep wahdat al-wujud, Suhrawardi al-Maqtul dengan ishraqiyah, Sirhindi dengan wahdat al-Shuhud, Mulla Sadra dengan Hikmah al-Muta’alliyah, Burhanpuri dengan martabat tujuh, dan Syekh Siti Jenar dengan manunggaling kawula gusti. Buku ini mencoba untuk membahas konsep wahdat al-wujud Ibn ‘Ata’ Allah al-Sakandari dalam kitab al-Hikam. Beberapa ungkapan Ibn ‘Ata’ Allah al-Sakandari dalam kitab al-Hikam dapat dikategorikan dalam wilayah pembahasan wahdat al-wujud.

Dari segi corak ajaran dan pembahasan, Tasawuf terbagi menjadi dua; Tasawuf Amali dan Tasawuf Falsafi.

Pengantar Ilmu Tasawuf

Buku daras ini disusun dalam rangka untuk menjadi bahan referensi bacaan mata kuliah Pengantar Ilmu Tasawuf. Materi-materi bahasan yang terdapat dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Tasawuf ini mengambil sosok karakteristik Waliyullah (kekasih allah).

Buku daras ini disusun dalam rangka untuk menjadi bahan referensi bacaan mata kuliah Pengantar Ilmu Tasawuf.

Dimensi Politik Pada Epistemologi Teologi Islam Pada Masa Pemerintahan Bani Umaiyah Dan Abbasiyah

Teologi Islam untuk pertama kalinya muncul sebagai dampak dari pencaturan politik itern umat Islam, yang kemudian melahirkan kelompok-kelompok religio-politik corak pemikiran teologi dari kelompok-kelompok religio-politik tersebut adalah tradisional dalam memperhatikan lebih menekankan pada produk penafsiran al-Qur'an secara tekstual sesuai dengan kecenderungan aspirasi politik masing-masing kelompok. Akibatnya teologi berfungsi sebagai sumber legitimasi politik masing-masing kelompok. Akibat adanya perluasan wilayah Islam, umat Islam berhadapan dengan berbagai agama dan budaya dari bangsa-bangsa yang ditaklukan tersebut, akibatnya menimbulkan berbagai persoalan baru yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan oleh umat Islam. Salah satunya adalah munculnya perdebatan-perdebatan disekitar konsep keutuhan antara para teolog muslim dengan tokoh agama non-Islam seperti Kristen, Yahudi, Zaroaster dan lain-lain. Daulah Bani Umayyah didirikan oleh Mu;awiyah bin Abi Sufyan, sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem kerajaan. Mu'awiyah nampaknya terpengaruh oleh budaya Siria, dengan meninggalkan gaya hidup sederhana masyarakat Arab. Dalam menjelaskan pemerintahannya Mu'awiyah berusaha menselaraskan antara unsur-unsur budaya Arab Jahiliah dengan Islam. Dalam aspek teologi Bani Umayyah menganut paham Jabariyah. Dinasti Umayyah kemudian digantikan oleh Dinasti Abbasiyah melalui revolusi. Maka wajarlah apabila hampir seluruh kebijaksaan politik Abbasiyah kemudian menjungkirbalikan kebijakan-kebijakan Bani Umayyah. Dalam bidang teologi Abbasiyah menganut paham kebebasan berkehendak (qadariyah) yang oleh penguasa-penguasa Umayyah dipandang sesat. Itulah sebabnya Al-Mu'min menjadikan mazhab Mu'tazilah sebagai mazhab negara, karena Mu'tazilah menganut kebebasan manusia. Disini terlihat bahwa unsur politik sangat mempengaruhi epistomologi teologi Islam.

Teologi Islam untuk pertama kalinya muncul sebagai dampak dari pencaturan politik itern umat Islam, yang kemudian melahirkan kelompok-kelompok religio-politik corak pemikiran teologi dari kelompok-kelompok religio-politik tersebut adalah ...

Dinamika Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Aborsi dan Penggunaan Vaksin Meningitis dalam Merespons Perubahan Sosial

Penelitian ini bertujuan untuk mengaji bagaimana respons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aborsi dan penggunaan vaksin meningitis setelah berinteraksi dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat dan sejauh mana pengaruhnya terhadap keputusan fatwa. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber data primer berupa fatwa MUI tentang Aborsi Nomor 07 tahun 1983 tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan. Fatwa MUI Nomor 25 tahun 2000, Nomor 35 tahun 2005 tentang Aborsi serta Fatwa MUI tahun 2009 dan 2010 tentang Penggunaan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Sedangkan untuk sumber data sekunder berupa buku, majalah, jurnal dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif. Temuan penelitian ini adalah: pertama, fatwa MUI tentang aborsi dan penggunaan vaksin meningitis cenderung dinamis terlihat dari respons MUI yang baik terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Hal ini berdasarkan pada kenyataan bahwa MUI tercatat telah mengeluarkan fatwa tentang aborsi sebanyak tiga kali selama kurun waktu 22 tahun dan fatwa tentang penggunaan vaksin meningitis sebanyak dua kali hanya dalam kurun waktu satu tahun. Ketiga fatwa tentang aborsi tersebut yaitu fatwa Nomor 7 tahun 1983 merupakan respons MUI yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah supaya umat Islam terlibat dalam kemajuan pembangunan nasional. Fatwa Nomor 25 tahun 2000 yang merupakan pengukuhan fatwa sebelumnya dan juga sebagai bentuk respons terhadap pro dan kontra yang terjadi di masyarakat tentang hukum melakukan aborsi sebelum peniupan roh. Sedangkan fatwa Nomor 35 tahun 2005 adalah respons terhadap banyaknya praktik aborsi yang dilakukan masyarakat tanpa memperhatikan tuntunan agama dan juga pertanyaan kebolehan melakukan aborsi dalam kondisi-kondisi tertentu. Selanjutnya 2 fatwa yang menyangkut mengenai penggunaan vaksin meningitis yaitu, Fatwa Nomor 05 tahun 2009 yang merupakan respons MUI terhadap ancaman penyakit meningitis dan juga kewajiban yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan semua orang yang akan mengunjungi negara tersebut untuk melakukan vaksin. Fatwa Nomor 06 tahun 2010 adalah bentuk respons MUI terhadap permohonan fatwa dari beberapa produsen yang memproduksi vaksin meningitis tersebut. Kedua, perbedaan kondisi lingkungan sosial cukup mempengaruhi keputusan fatwa MUI tentang aborsi dan penggunaan vaksin meningitis ini, hal ini terlihat dari subtansi fatwa yang cukup dinamis. Fatwa aborsi pada tahun 2000 yang mengharamkan melakukan aborsi baik sebelum ataupun sesudah nafk al-ruh merupakan pengukuhan fatwa sebelumnya pada tahun 1983. Namun pada fatwa aborsi tahun 2005 MUI menambahkan poin baru yang berhubungan dengan alasan yang membolehkan aborsi. Alasan tersebut adalah keadaan hajat dimana janin yang dikandung dideteksi cacat genetik dan juga kehamilan akibat perkosaan. Selanjutnya tentang fatwa penggunaan vaksin meningitis pada tahun 2010 merupakan pencabutan kebolehan menggunakan vaksin haram karena kebutuhan mendesak yang dinyatakan pada fatwa tahun 2009. Fatwa tahun 2010 ini memiliki tambahan baru yakni jenis vaksin yang halal digunakan. Metodologi yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa-fatwa tersebut adalah dengan menggunakan tarjih yaitu memperhatikan pendapat para ulama terdahulu kemudian menyimpulkan yang paling kuat argumentasinya dan juga mempertimbangkan keadaan darurat yang berdasarkan pada konsep maslahat. Penelitian ini mendukung pernyataan para peneliti sebelumnya seperti Linant de Ballefonds (1955), Khalid Mas’ud (1973), Subhi Mahmassani (1981) dan Wael B. Hallaq (1997) yang menyatakan hukum Islam bersifat dinamis, elastis, yaitu bisa beradaptasi dengan perubahan sosial. Fleksibilitas hukum Islam dalam praktek dan penekanan pada ijtihad (Independent Legal Rasioning) cukup menunjukkan bahwa hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial. Penelitian ini menolak pernyataan sejumlah tokoh seperti Josep Schacht (1965), Noel J. Coulson (1964) dan J.N.D Anderson (1959) yang berpendapat hukum Islam adalah abadi, statis, final dan mutlak yang karenanya tidak bisa beradaptasi dengan perubahan sosial.

Pembentukan DSN ini berlandaskan pada pandangan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia semakin berkembang, yang tentu saja akan memerlukan bermacam perspektif dari Hukum Islam tentang produk-produk perbankan.60 Dari kedua bagian ...