Sebanyak 1617 item atau buku ditemukan

Fikih Sunnah Jilid II

Kitab Shalat

Dihadapan pembaca yang budiman adalah kitab Al-Muharrar fiil Hadits yang ditulis oleh Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abdul Hadi Al-Maqdisi (w.744 H). Tidak hanya mencantumkan haditsnya saja penulis juga menerjemahkan artinya dalam bahasa Indonesia dan melengkapinya dengan penjelasan kosa kata, menuliskan faedah dan istinbat hadits yang dinukil dari kitab-kitab syarah hadits yang muktamad, dari para ulama yang muktabar. Kitab Al-Muharrar fiil Hadits adalah kitab pegangan wajib selama puluhan tahun di Fakultas Hadits Syarif dan Dirasat Islamiyah Universitas Islam Madinah pada tingkat sarjana (bachelor). Pembelajaran dilaksanakan secara sistematis dan wajib dihafalkan hadits-haditsnya untuk kemudian dipelajari syarahnya dari para syeikh (dosen-dosen pengampu). Minimal seorang mahasiswa harus menghabiskan waktu selama delapan semester atau empat tahun lamanya bersama kitab tersebut untuk kemudian lulus dengan gelar sarjana (bachelor) Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca yang budiman. Sebagai upaya menjaga tradisi ulama salaf dalam menghidupkan sunnah Nabi Muhammad r dan untuk lebih mendekatkan serta menambah kecintaan kepada beliau. Karena sesungguhnya setiap orang pada hari akhirat kelak akan bersama dengan siapa yang dia cintai. Jakarta, 9 Zulhijjah 1440 H Penulis

Sarjana Ilmu Hadits, Islamic University of Madinah, KSA (2006 - 2010). • Higher
Diploma Ilmu Dakwah, Islamic University of Madinah, KSA (2010 - 2011). •
Magister from Institute of Imams and Khateeb, Taibah University, Madinah, KSA (
2012 ...

Fikih Sunnah Jilid I

Kitab Taharah

Dari buku ini, anda akan mendapatkan banyak hal antara lain: - Teks hadis kitab al-Muharrar karya Imam Ibnu Abdil Hadi al-Maqdisi yang merupakan buku pegangan wajib di Fakultas Hadis Syarif Universitas Islam Madinah. - Penjelasan kosa kata, faedah, dan istinbat hadis yang di sadur dari kitab-kitab syarah hadis, seperti: Ma’aalim As-Sunan, Syarah Sahih al-Bukhari Ibnu Batthal, al-Minhaaj dan Fathul Baari. - Contoh-contoh hadis yang sama, namun kesimpulan hukum yang berbeda dari ulama Mazhab yang empat. - Bagaimana satu hadis memberikan puluhan faedah dan hikmah. - Ternyata ulama mazhab selalu mengambil kesimpulan hukum berlandaskan Al-Quran dan hadis, namun terkadang berbeda pandangan derajat hadis tersebut. - Edisi perdana buku Fikih Sunnah terdiri dari 2 jilid. Jilid ke-1 membahas tentang taharah secara tuntas. Jilid ke-2 membahas ibadah shalat dari bab fardu shalat s.d bab sujud sahwi. Penyusun: Fakhrizal Idris Penyusun buku ini adalah alumni Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah.

Kosa kata hadits: 1. Amru bin 'Abasah bin Khalid bin 'Amir bin Ghaadhirah bin
Khaffaf bin Imriil Qais , kun yah beliau Abu Najiih. Beliau sudah memeluk Islam
sejak periode dakwah Makkah, namun kemudian diizinkan Rasulullah kembali ...

Fikih Nusantara

Dimensi Keilmuan dan Pengembangannya

Fikih tidak bisa lepas dari konteks realitas (al-wāqi) yang melingkupinya mengingat fikih bukanlah hukum yang melangit dan terhempas dari kenyataan konkret masyarakat. Sepantasnya sebagai produk pemikiran, fikih yang dikreasikan selalu bersinggungan secara dialektis dengan diversitas budaya bukan saja suku-bangsa atau ras yang beraneka ragam, tetapi juga keanekaragaman kepercayaan (agama) yang ada di Nusantara ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Menurut Kiai Said15 ketika masuk dalam ranah masyarakat, yang diterapkan
bukanlah fiqhul aḥkām,16 melainkan fiqhul dakwah, dan fiqhul ḥikmah, yakni
ajaran agama yang diterapkan secara lentur, sesuai dengan kondisi (sosial-
budaya) ...

Ngaji Fikih: Pemahaman Tekstual dengan Aplikasi yang Kontekstual

Jangan Anda bayangkan bahwa buku ini akan mengajarkan ilmu fikih yang kaku dan berat. Dalam buku ini, Nadirsyah Hosen atau akrab disapa Gus Nadir, menuturkan indahnya keilmuan fikih yang dipelajari langsung dari sang bapak, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, L.M.L., Ketua Bidang Fatwa di Majelis Ulama Indonesia pada 1980-2000. Buku ini layaknya sebuah persembahan ilmu dari Abah dan anak, dalam mewarnai khazanah kajian fikih di Indonesia. Tak hanya membahas hukum-hukum agama yang sering diperdebatkan banyak pihak, tetapi juga memberikan solusi atas problematika masyarakat Islam zaman now. Melalui kitab-kitab fikih yang jarang diketahui publik, ia mengajak kita berkaca pada cara Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam menyelesaikan masalah agama saat itu, yang disesuaikan dengan konteks saat ini. Mulai dari hukum Muslim masuk gereja, penggunaan vaksin, perbedaan mazhab, hingga jawaban soal ayat jilbab, semua dituturkan oleh Gus Nadir secara santai. Bertujuan agar kita tak terjebak dalam liang sesatnya berpikir instan, bahkan dengan mudah menghakimi seseorang berbekal sepenggal ayat maupun hadis saja. [Mizan, Bentang Pustaka, Agama, Religi, Pemahaman, Dewasa, Indonesia]

Kalangan ini percaya bahwa itulah mata uang Islam, yang mereka itu berpatokan bahwa yang menjadi patokan adalah emas, bukan yang lain. Sejauh yang saya tahu, “sistem ekonomi Islam” memang bertumpu pada “emas” sebagai standarnya.

Fikih Syekh Albani

Sesungguhnya pernyataan yang paling benar adalah Kitabullah; Al Qur'an, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah Nabi Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal asing dan baru yang dimasukkan menjadi bagian dari ajaran agama. Setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah dalam agama adalah kesesatan dan setiap kesesatan itu tempatnya neraka. Bagi orang yang memiliki pandangan hati, pentingnya fikih dalam agama adalah suatu hal yang sangat zhahir dan tidak tersembunyi, bahkan kebutuhan umat kepadanya melebihi kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Di dalam hadits yang diriyawatkan oleh Mu'awiyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang ingin Allah berikan kebaikan kepadanya, niscaya Dia memberikannya pemahaman dalam agama." (HR. Al Bukhari [1/24] dan Muslim [2/718] Adapun perselisihan pendapat yang berseliweran, fanatisme madzhab, dan banyaknya pendapat yang tidak jelas sumbernya (Qila wa qala), seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, "Sesungguhnya Allah tidak menarik ilmu dengan cara mencabutnya secara langsung dari seorang hamba, namun Dia menarik ilmu dengan cara menarik (mematikan) ulama, sehingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, maka manusia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka dari kalangan orang-orang bodoh, maka apabila mereka ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Al Bukhari [1/100] dan Muslim [4/2058])

Masalah: Kewajiban berperang untuk menyebarkan dakwah Islam. Solusi:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi “Laa
ilaaha ...

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.

Gold Will Always Remain Gold

Fikih Kontemporer tentang Harta, Produk Keuangan dan Etika Bisnis Berbasis Syariah

Buku ini mengulas masalah kekinian terkait konsepsi harta, sejarah uang komoditas hingga uang kripto, lima akad dasar keuangan syariah disertai produk turunannya, fikih perniagaan hingga tiga penyebab harta haram. Buku ini berusaha membumikan prinsip syariah melalui tinjauan historis sekaligus praktis.

Buku ini mengulas masalah kekinian terkait konsepsi harta, sejarah uang komoditas hingga uang kripto, lima akad dasar keuangan syariah disertai produk turunannya, fikih perniagaan hingga tiga penyebab harta haram.

Fikih Tadarruj

Tahapan-tahapan dalam Membumikan Syariat Islam

Di antara keagungan Syariat Islam adalah, nilai-nilai dalam aturan-aturan yang terdapat didalamnya tidak mungin bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Syariat islam adalah aturan-aturan dari Allah yang sangat menghargai, menjaga, dan melindungi fitrah manusia. Tidak ada aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta alam semesta ini, meainkan untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia, dan keselamatnnya di akhirat kelak. Syariat Islam adalah rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamain). Karena itu, maqashid syariah (tujuan-tujuan dari tegaknya syariat), yaitu ; mejaga agama (hizhuddin), menjaga jiwa (hifzhunnaf), menjaga akal (hifzhul aql), menjaga harta (hifzhul maal), dan menjaga keturunan (hifzhunnasl), adalah upaya menjaga kemanusiaan agar tetap hidup dalam kemuliaan , keharmonisan, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Karena begitu mulianya syariat ini, maka upaya-upaya untuk membumikannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Rasulullah Saw, para sahabat, dan salafussaleh setelahnya. Di antaranya adalah dengan menggunakan metode pentahapan (at-tadarruj) ; yang dalam praktiknya memperhatikan hal-hal yang terkait dengan realitas masyarakat (fiqh al-waqi’), agenda prioritas (fiqh al-aulawiyat), dan keseimbangan (fiqh al muwazanah). Semuanya itu, bertujuan agar syariat ini secara bertahap diterima oleh seluruh umat manusia secara kaffah (menyeluruh). Buku “Fikih Tadarruj” yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu’tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini hadir sebagai jawaban atas keraguan orang-orang yang belum memahami syariat secara utuh dan juga jaawaban atas keraguan orang-orang yang masih menganggap syariat ini sebagai ancaman bagi kemanusiaan. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Fikih Tadarruj" yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu'tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fikih Wanita Praktis

Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah, namun keliru dalam praktiknya. Sebagai contoh, pengetahuan mereka terkait warna "sesuatu" yang keluar dari farj (kemaluan) setelah mandi haidh. Acapkali terjadi pada wanita, apabila haidhnya sudah kering, ia mandi junub, namun setelah itu, cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas dari satu di antara tiga warna: kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan. Tentu, mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting, karena berdampak kepada status hukumnya. Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam-hitaman, maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh. Tetapi, manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan, maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, "Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haidh)." (HR. Al-Bukhari) Artinya, ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat, cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu. Dan, masih banyak lagi kesalahan-kesalahan fikih yang sering terjadi. Penulis, Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA menghadirkan buku, "Fikih Wanita Praktis" ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah, baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga. Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tak pelak, buku ini layak Anda miliki. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Madrasah Aliyah Negeri, aktif berdakwah di daerah Pekanbaru dan sekitarnya,
bergabung dengan dua lembaga dakwah yang sangat dekat dengan masyarakat
Pekanbaru, yaitu Ikatan Masjid Indonesi (IKMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah ...