Sebanyak 1971 item atau buku ditemukan

Memaafkan Islam

Historical study of Islam and Indonesia. The author believes that Indonesia with its Muslim majority can create a just and democratic model state, in which its civil society is able to combine Islamic values with the nation's cultural pluralism including modern aspirations, he believes that liberal Islam and scriptural Islam are means not a purpose.

47 Ketiga , umat muqtashidah , masyarakat moderat ; “ ... di antara mereka [ kaum muslim ] ada golongan pertengahan .... " 48 Ciri keutamaan masyarakat etik dalam konteks wacana masyarakat madani menurut Dawam Rahardjo dicirikan oleh ...

Implikasi Dinamika dan Penegakan Regulasi Ormas di Jawa Barat

Keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan penunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu, keberadaan ormas berpotensi menciptakan banyak promidial baru yang rentan konflik. Pengaturan tentang organisasi kemasyarakat haruslah benar-benar diperhatikan dalam penegakkannya, sehingga penerapan peraturan tersebut dapat normative dan tidak menimbulkan kesan diktator, refresif dan bersifat politik (like and dislike). Perumusan regulasi tentang organisasi kemasyarakatan harus benar-benar memperhatikan konsensus masyarakat pada aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan begitu, maka akan tercipta kesamaan persepsi serta dapat bersinergi dalam menunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan penunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan

Buku Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan ini tampil merespons dan mengupas berbagai hal seputar seluk-beluk birokrasi pemerintahan dan dinamika kekuasaan—sejak era Orde Lama dan Orde Baru hingga era Reformasi, di antara bahasan terkait: Budaya birokrasi pemerintah; Birokrasi pemerintah; Kekuasaan birokrasi dalam praktik; Kekuasaan dalam pemerintahan; Kekuasaan dan kepemimpinan; Komunikasi manusiawi; Perkembangan teori organisasi; dan yang menarik adalah Percakapan imajiner dengan MaxWeber. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan ini tampil merespons dan mengupas berbagai hal seputar seluk-beluk birokrasi pemerintahan dan dinamika kekuasaan—sejak era Orde Lama dan Orde Baru hingga era Reformasi, di antara bahasan terkait: ...

Deideologi Pancasila

analisis kritis perspektif sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia

Analysis on constitutional law of Indonesia.

Analysis on constitutional law of Indonesia.

Peranan MK Dalam Menjaga Tegaknya Cita Hukum (Recht Idee) Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara

Selain sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawal cita hukum (rechtsidee) Pancasila. Penegakkan cita hukum tersebut sebagai langkah progresif MK di tengah tergerusnya ekisistensi dan relevansi cita hukum Pancasila. Tergerusnya cita hukum Pancasila ditandai oleh dua hal yaitu: pertama, semakin maraknya judicial review undang-undang. Hal ini, terutama disebabkan oleh rendahnya kualitas undang-undang yang tentu menjadi cerminan rendahnya pemahaman para pembuat undang-undang tentang cita hukum Pancasila sebagai pedoman sekaligus tujuan dalam berhukum. Kedua, rapuhnya identitas sistem hukum nasional. Hal ini, disebabkan oleh adanya pluralisme sistem hukum sehingga terdapat banyak identitas hukum. Akibatnya, Pancasila sebagai identitas hukum nasional semakin termarginalkan. Namun, melalui putusan MK yang senantiasa menjadikan Pancasila sebagai “batu uji”, cita hukum Pancasila ditegakkan. Dengan demikian, putusan MK merekatkan Pancasila sebagai cita hukum nasional. Pada sisi lain, putusan MK juga menjadi tuntutan bagi pembuat UU agar ke depan lebih memperhatikan kualitas yang berpedoman pada cita hukum Pancasila. Terutama pula, agar sistem hukum nasional lebih utuh sehingga Pancasila sebagai identitas sistem hukum nasional tidak termarginalkan.

Selain sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawal cita hukum (rechtsidee) Pancasila.

Pancasila & Undang-Undang

Relasi dan Transformasi Keduanya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Arus globalisasi yang kian gencar menerpa kehidupan yang tumbuh di masyarakat, kini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk membentengi diri dari pengaruh buruk yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kendati demikian, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip Pancasila itu mencakup sila atau prinsip, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; Meningkatkan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, namun habitatnya sudah dipersiapkan jauh sebelum indonesia merdeka, bahkan sejak Dinasti Syailendra, bangsa Indonesia dengan gotong royong telah menghasilkan karya megah, besar yang menakjubkan dunia berupa Candi Borobudur. Tidak hanya itu, nilai-nilai lain pun telah berkembang juga sebelumnya, seperti: nilai kemanusiaan, nilai persatuan-kesatuan, nilai toleransi yang tinggi yang sudah tumbuh dan berkembang dari masyarakat indonesia yang akhirnya menjadi jiwa karakter dan kepribadian bangsa indonesia. Di sisi lain, indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (Undang-Undang Dasar), bukan absolutism (kekuasaan yang tiada batas). Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang? Jawaban yang paling sederhana ialah dengan mentransformasikan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Namun demikian, jawaban tersebut harus pula dijelaskan secara ilmiah. Untuk itu, penulis uraikan secara lengkap tahap demi tahap transformasi norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) ke dalam norma hukum, sehingga pembaca yang budiman secara singkat memahami arti pentingnya Pancasila dalam mengawal tujuan negara menuju negara yang sejahtera, mandiri, dan terbebas dari pengaruh kekuasaan bangsa lain. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna bagi para legislator, khususnya bagi DPR Ri dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan membentuk undang-undang dan pada umumnya bagi mahasiswa yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai transformasi nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan undang-undang serta masyarakatyang ingin memunculkan ide dan gagasan guna mendorong lahirnya pemikiran baru dalam merefleksikan Pancasila di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang?

PENGANTAR ILMU HUKUM

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar Hukum Internasionalsesuai bidang kajian Pendidikan S1 hingga S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.Jadi isi buku ini saya pikir sungguh-sungguh relevan dengan latar belakang penulisnya yang memiliki latar belakang kompetensi kajian disiplin Ilmu Hukum. Karena itu, saya pikir sangat layak kalau saya menyampaikan ucapan selamat kepada yuniorsaya ini yang telah bersedia menulis dan menerbitkan buku ini sebagai salah satu buku yang masih langka sesungguhnyadi Indonesia ditulis oleh generasi muda Balijika dikaitkan dengan buku-buku bertemakan Hukum

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar ...

Bahasa Arab Untuk Perbankan Syariah

Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Bahasa Arab Untuk Perbankan Syariah Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Bahasa Arab Untuk Perbankan Syariah Buku persembahan penerbit PrenadaMedia