Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Hukum Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitasnya dalam perdagangan internasional. Esensi untuk bertransaksi dagang ini adalah dasar filosofinya. Telah dikemukakan bahwa perdagangan ini merupakan suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom). Dengan kebebasan ini, siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum dan lain-lain. Dengan demikian betapa pentingnya peran dari hukum perdagangan internasional, sebagai salah satu alasan semakin diperlukannya hukum perdagangan internasional adalah untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari adanya perilaku-perilaku dan praktik-praktik serta kebijakan-kebijakan yang akan merugikan negara lain. Dengan demikian diperlukan adanya pengaturan hukum yang bisa memberikan rambu-rambu dalam perdagangan internasional. Pemahaman yang komprehensif mengenai hukum perdagangan internasional mengingat luasnya cakupan dan ruang lingkup dari hukum perdagangan internasional yang berkembang dewasa ini. Dengan kehadiran buku ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atas referensi dan bahan bacaaan di bidang hukum perdagangan internasional yang dirasakan saat ini masih minim khususnya bagi para mahasiswa, praktisi hukum dan ekonomi, pelaku usaha dan tentunya masyarakat umum.

Pemahaman yang komprehensif mengenai hukum perdagangan internasional mengingat luasnya cakupan dan ruang lingkup dari hukum perdagangan internasional yang berkembang dewasa ini.

Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional

Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, yang atas perkenan-Nya, Peneliti Bidang Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat menyelesaikan tulisan ilmiah yang tersusun dalam bentuk buku. Saya menyambut baik diterbitkannya buku tentang “Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional” sebagai salah satu karya ilmiah yang dihasilkan oleh Peneliti Bidang Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Penyusunan buku ini didasarkan pada hasil penelitian Tim Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang dilakukan pada Tahun 2020. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya perdagangan internasional yang tidak hanya membawa dampak positif akan tetapi juga dampak negatif bagi kepentingan nasional Indonesia. Dampak negatif tersebut antara lain tersingkirnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pasar, maraknya peredaran barang impor berbahaya, tuduhan kecurangan oleh negara mitra, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya, pelindungan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan internasional sangat dibutuhkan. Pelindungan tersebut semakin dirasa penting di era pandemi Coronavirues Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan terjadinya peningkatan perdagangan secara digital yang minim pelindungan. Setidaknya terdapat empat aspek yang dikaji dalam buku ini. Aspek pertama terkait HKI yang tergambar dalam tulisan “Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional”. Aspek kedua terkait UMKM yang dibahas dalam tulisan berjudul “Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah dalam Perdagangan Internasional”. Aspek ketiga terkait pelindungan konsumen yang mana dikaji dalam tulisan berjudul “Pelindungan Konsumen terkait Perdagangan Internasional”. Aspek terakhir tentang penyelesaian sengketa internasional yang mana dibahas dalam tulisan berjudul “Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui WTO: Studi Sengketa Diskriminasi Sawit Indonesia oleh Uni Eropa di WTO”. Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan terkait perdagangan internasional. Semoga hasil pikiran yang tertuang dalam buku ini dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan keahlian dan karir Peneliti. Buku ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi Anggota DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan serta memberikan pemahaman dan manfaat secara luas kepada masyarakat untuk dapat memahami lebih jauh permasalahan hukum terkait perdagangan internasional. Akhir kata, Saya mengucapkan terima kasih kepada para Peneliti Hukum Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang telah berupaya menuangkan pemikirannya dalam buku dan mendorong agar di masa mendatang dapat menghasilkan buku-buku berkualitas lainnya.

Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19.

Belajar Bahasa Belanda untuk Studi Hukum

Pelajaran Dasar Pemahaman Teks-teks Bahasa Belanda

Sampai saat ini banyak sekali teks-teks penting mengenai Indonesia dalam berbagai bidang studi termasuk studi hukum tertulis dalam bahasa Belanda. Celakanya, banyak mahasiswa dalam bidang studi hukum tidak dapat memahami teks-teks tersebut karena mereka tidak menguasai bahasa Belanda. Kurangnya penguasaan bahasa Belanda khususnya bahasa Belanda Hukum disebabkan kurangnya buku-buku pelajaran untuk memahami teks-teks berbahasa Belanda, serta kurangnya tenaga pengajar Bahasa Belanda. Menyadari akan hal itu penulis terpanggil untuk menyumbangkan pikiran dalam bentuk buku pelajaran ini yang pokok bahasannya tidak hanya menekankan istilah-istilah hukum, namun menyangkut penjelasan tata bahasa yang sederhana, praktis dan mudah dimengerti. Bahan-bahan bacaan dan pokok-pokok bahasan telah diujicobakan beberapa kali sebagai bahan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Bahan kuliah ini telah teruji kehandalannya selama masa ujicoba antara tahun 1989 sampai dengan tahun I995. Hal ini dapat dilihat dari hasil evaluasi yang menggembirakan pada tugas-tugas mingguan dan ujian-ujian, baik ujian tengah semester maupun akhir semester di fakultas tersebut. Di samping itu motivasi belajar para mahasiswa peserta kuliah terlihat lebih meningkat. [Pustaka Jaya, Dunia Pustaka Jaya, Bahasa Belanda, Hukum, Lilie Suratminto]

Di samping itu motivasi belajar para mahasiswa peserta kuliah terlihat lebih meningkat. [Pustaka Jaya, Dunia Pustaka Jaya, Bahasa Belanda, Hukum, Lilie Suratminto]

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia.

Profesi mulia

etika profesi hukum bagi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator, dan pengurus

On conduct of ethics for legal professions in Indonesia.

On conduct of ethics for legal professions in Indonesia.

Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia

Ethics and responsibilities of legal profession in Indonesia.

Ethics and responsibilities of legal profession in Indonesia.

Pokok-pokok etika profesi hukum

Legal ethics and independence of legal profession according to Indonesian laws and regulations.

Legal ethics and independence of legal profession according to Indonesian laws and regulations.

Etika profesi hukum

rekonstruksi citra dunia peradilan di Indonesia

On implementation of legal ethics and its impact on the image of Indonesian courts.

On implementation of legal ethics and its impact on the image of Indonesian courts.