Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis. Penulisan buku ini semata-mata didorong oleh keinginan penulis untuk memudahkan para pelajar, santri maupun mahasiswa yang sedang belajar ilmu kaidah fiqih agar mereka mudah dalam mempelajari dan memahami dasar-dasar pokok dalam ilmu kaidah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan muamalah atau hukum ekonomi syariah serta memudahkan mereka dalam menghafalkan kaidah-kaidah fiqih tersebut karena kaidah-kaidah tersebut disusun dengan menggunakan tabel, bahkan di akhir buku disertakan lampiran tabel kumpulan hafalan kaidah. Buku ini disusun secara sistematis, rinci dan lengkap dalam membahas kaidah-kaidah fiqih, mulai dari teori dasar tentang kaidah fiqih, kaidah asasi yang lima, kaidah kulliyah muamalah, kaidah qadla dan murafa’at (kaidah fiqih peradilan dan hukum acara). Kaidahkaidah tersebut dijelaskan secara konseptual dan sistematis disertai analisis kaidah dan contoh aplikasinya dalam praktek muamalah/ hukum bisnis syariah.
Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis.
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.
Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.
The Epistle on Legal Theory is the oldest surviving Arabic work on Islamic legal theory and the foundational document of Islamic jurisprudence. Its author, Muhammad ibn Idris al-Shafi?i (d. 204 H/820 AD), was the eponym of the Shafi?i school of legal thought, one of the four rites in Sunni Islam. This fascinating work offers the first systematic treatment in Arabic of key issues in Islamic legal thought. These include a survey of the importance of Arabic as the language of revelation, principles of textual interpretation to be applied to the Qur?an and prophetic Traditions, techniques for harmonizing apparently contradictory precedents, legal epistemology, rules of inference, and discussions of when legal interpretation is required. The author illustrates his theoretical claims with numerous examples drawn from nearly all areas of Islamic law, including ritual law, commercial law, tort law, and criminal law. The text thus provides an important window into both Islamic law and legal thought in particular and early Islamic intellectual history in general . This new translation by a leading scholar of Shafi?i and his thought makes available in lucid, modern English one of the earliest complete works on Islamic law—one that is centrally important for the formation of Islamic legal thought and the Islamic legal tradition.
Legal transplantation and reform in the name of globalisation is central to the transformation of Asian legal systems. The contributions to "Examining Practice, Interrogating Theory: Comparative Legal Studies in Asia" analyse particular legal changes in China, Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Taiwan, and Vietnam. The contributions also concurrently critically analyse the utility of scholarly developments in comparative legal studies, particularly discourse analysis; regulatory theory; legal pluralism; and socio-legal approaches, in the study of Asian legal systems. While these approaches are regularly invoked in the study of transforming European legal systems, the debate of their relevance and explanatory capacity beyond the European context is recent. By bringing together these diverse analytical tools and enabling a comparison of their insights through Asian empirical case studies, this book makes an invaluable contribution to the debates concerning legal change and the methods by which it is analysed globally, and within Asia.
By bringing together these diverse analytical tools and enabling a comparison of their insights through Asian empirical case studies, this book makes an invaluable contribution to the debates concerning legal change and the methods by which ...
This pioneering Research Handbook with contributions from renowned experts, provides a comprehensive scholarly framework for analyzing the theory and history of international law. Given the multiplication of theoretical approaches over the last three decades, and attendant fragmentation of scholarly efforts, this edited collection presents a useful doctrinal platform that will help academics and students to see the theory and history of international law in its entirety, and to understand how interdependent various aspects of the theory and history of international law really are. Being the first comprehensive analysis of theory and history of international law, this unique book will be of great benefit to academics and students of international politics, ethics and philosophy.
This pioneering Research Handbook with contributions from renowned experts, provides a comprehensive scholarly framework for analyzing the theory and history of international law.