Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Selain itu penulisan buku ini membahas bagaimanamenemukan konstruksi hubungan hukum antara penyelenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeldalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan jugauntuk menemukan bagaimana upaya perlin-dungan hukumbagi pembeli.

Selain itu penulisan buku ini membahas bagaimanamenemukan konstruksi hubungan hukum antara penyelenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeldalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan jugauntuk menemukan bagaimana upaya perlin ...

Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya)

Dalam buku ini menjelaskan seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara bersyarat (benefisier). baik yang dilakukan secara tegas artinya jika seorang secara resmi (autentik) atau di bawah tangan telah mengakui bahwa dirinya sebagai ahli waris. Sedangkan penerimaan secara diam-diam berarti si ahli waris melakukan tindakan-tindakan yang dapat diartikan bahwa si ahli waris bermaksud untuk menerima warisan. Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya membayar sepanjang barang-barang dan piutang-piutang yang ditinggalkan oleh si pewaris Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*

Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya ...

HUKUM WARIS DALAM ISLAM

Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Hukum waris Islam sangat berbeda dengan berbagai sistem hukum waris lainnya, misalnya hukum waris berdasarkan hukum adat dan hukum waris berdasarkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Menurut hukum waris Islam ada tiga golongan ahli waris, yaitu (1) ahli waris dzawil faraid atau dzul faraid, (2) ahli waris asabah, dan (3) ahli waris dzawil arham. Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Konsep ahli waris dzawil faraid tidak dikenal dalam sistem hukum waris apa pun. Ahli waris dzawil faraid adalah ahli waris yang bagiannya atas harta warisan telah ditentukan, baik oleh Alquran, Sunnah, maupun Ijtihad.

Penggolongan ahli waris seperti hukum waris Islam tersebut tidak dijumpai di dalam sistem hukum waris lainnya. Burgelijk Wetboek mengenal pembagian ahli waris, tetapi konsekuensinya berbeda dengan pembagian ahli waris menurut hukum Islam.

Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki. Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung. Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.” Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS “Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual. Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris. Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.” Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden. “Buku ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.” Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.

Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh ...

KEADILAN BAGI AHLI WARIS

Hukum Waris dari sudut pandang Hukum Perdata (BURGELIJKE WETBOEK)

Buku Hukum Waris yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) ini diterbitkan ulang dengan penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat umum akan buku pegangan Hukum Waris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Buku ini disamping memberikan penjelasan Hukum Waris secara lebih terperinci dan secara singkat serta hanya mengenai halhal yang pokok saja yang juga dapat digunakan sebagai acuan bagi mahasiswa dalam mempelajari tentang Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Buku Hukum Waris yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) ini diterbitkan ulang dengan penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat umum akan buku ...

Ahli waris sepertalian darah

kajian perbandingan terhadap penalaran Hazairin dan penalaran fikih mazhab

Heirs according to Islamic law in Indonesia; comparative study of Hazairin's view, an Indonesian scholar and Islamic schools of thought.

Heirs according to Islamic law in Indonesia; comparative study of Hazairin's view, an Indonesian scholar and Islamic schools of thought.