Sebanyak 15 item atau buku ditemukan

Wacana fiqh perempuan dalam perspektif Muhammadiyah

Fiqh on women from the perspective of Muhammadiyah, a modern Islamic organization in Indonesia; collection of articles.

IMAM SHALAT Dalam fiqh klasik ada perbedaan pandangan tentang kebolehan perempuan menjadi imam shalat . Jumhur ulama tidak membolehkannya menjadi imam shalat bagi laki - laki . Menurut Imam Syafi'i perempuan hanya dapat menjadi imam ...

Ke arah fiqh Indonesia

mengenang jasa Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy

Position of Indonesian fiqh in today's national legal reform, festschrift in honor of T.M. Hasbi Ash Siddieqy, former lecturer of Sunan Kalijaga State Islamic Studies Institute, Yogyakarta.

Imam Malik ( 93 H - 179 H ) , Imam Syafi'i ( 150 H - 204 H ) dan Imam Ahmad bin Hambal ( 164 H - 241 H ) . D.Masa Taqlid Fase ini berlangsung kurang lebih sembilan setengah abad lamanya , mulai pertengahan abad IV H sampai dengan akhir ...

Era baru fiqih Indonesia

K.H. M.A. Sahal Mahfudh

Islamic law as interpreted by Kiai Haji M.A. Sahal Mahfudh, an Indonesian ulama.

Dari 290 masalah yang diajukan oleh masyarakat 46 % adalah masalah sosialekonomi , 37 % masalah ibadah , 11 % masalah nikah - waris , 3 % masalah makanan / obat . Lihat Majalah BANGKIT , No.2 Januari- Pebruari 1993 26 27 28 Fatwa- fatwa ...

Masalah-masalah teologi dan fiqh dalam Tarjih Muhammadiyah

Issues on theology and fiqh in Muhammadiyah, modern Islamic organization in Indonesia.

Imam Hanafi dalam menetapkan hukum lebih banyak bersandar pada qias atau analogi . Madzhab Maliki , madzhab yang lahir dari sekelompok umat yang mengikuti pendapat Imam Malik ibn Anas yang hidup tahun 97-179 H atau 713-795 M. Berbeda ...

Fiqh Indonesia

penggagas dan gagasannya

Biography of T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, 1906-1975, Indonesian Muslim scholar, his ideas on Islamic law reform, a reorientation towards Indonesian fiqh; Islamic law, Indonesia, interpretation and construction.

Akan tetapi al - Hasan al - Bishri , Daud ibn ` Ali , al - Juwaini dari mazhab Syafi'i , ' Abdul Malik ibn Habib dan Ibn al - Majisun berpendapat bahwa khutbah hanyalah sunnat saja , bukan fardlu . Ibn Hazm mengatakan , khutbah satu hal ...