Sebanyak 361 item atau buku ditemukan

Fiqh Tata Negara

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan. Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara?

Fiqh Abegeh

Maybe, saat pertama kali mengalami haid, sebagian perempuan akan kaget. Sebagian lagi bingung, bahkan takut. Hemmm, itu wajar aja, kok. Tetaplah tenang. Apalagi, Allah udah menetapkan setiap wanita pasti mengalami haid bila tiba waktunya. Sebelum masa haid itu tiba, yuk bekali diri kamu dengan pengetahuan seputar darah kebiasaan wanita bersama buku ini. Misalnya, apa darah haid itu? Berapa lama masa haid? Gimana kalo haid terputus-putus atau maju-mundur? Bagaimana jika warna darah haidmu kuning atau keruh? Apa saja bahaya bila haid tidak teratur? Apa saja hal-hal yang dibolehkan dan dilarang bagi wanita haid? Tidak hanya itu, kamu juga disuguhi pengetahuan seputar nifas dan istihadah secara mudah dan praktis. Bahkan, kamu juga dibekali pengetahuan seputar aurat dan cara menjadi remaja muslimah yang gaul dan smart. Alhasil, buku ini sangat bermanfaat buat dirimu di dunia hingga akhirat. Selamat membaca!

Ini merupakan pendapat Imam Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga. Pengarang kitab AlMughni juga ikut menguatkan pendapat ini (mendukungnya). Kata beliau: Andai kata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan ...

FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI

Ibadah sholat adalah salah satu ibadah yang paling utama. Hal yang pertama kali dinilai dalam perhitungan amal manusia nanti adalah sholatnya. Buku ini mengupas seluk-beluk tentang sholat disertai dalil al-Quran dan Sunnah Nabi shollallahu alaihi wasallam. Dikuatkan juga dengan atsar para Sahabat Nabi maupun pendapat Ulama Ahlussunnah seperti 4 Imam Madzhab Fiqh, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-Lajnah ad-Daaimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albaniy, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Tidak ketinggalan pembahasan tentang Fiqh Bersuci yang merupakan elemen persyaratan sahnya sholat seseorang, seperti: Air dan Penggunaannya, Najis dan Cara Menghilangkannya, Berwudhu, Mandi Wajib, Tayammum, dan semisalnya. Pemaparan dalam buku ini menggunakan metode tanya-jawab yang diharapkan memudahkan pembaca dalam memahaminya. Semoga bermanfaat

Al - Imam asy - Syafi'i rahimahullah menyatakan dalam kitab alUmm : والتي لا تقوم مقام الكبير ولا تحزيه اله إلا أن تكون مع الكبير لا تتقدم الكبير ولا تكون بعده Niat itu tidak bisa menggantikan takbir . Tidak sah niat kecuali dilakukan ...

Wajah baru fiqh pesantren

Interpretation and construction of Islamic law with references to pesantren, Islamic religious training center, in Indonesia; collected articles.

Imam Syafi'i adalah contoh yang menarik , selain karena kedudukannya sebagai murid langsung Imam Malik ( dalam pola pikir konservatif , perbedaan pendapat di antara keduanya tak terbayangkan ) , juga karena beliau merilis pendapat baru ...

Pendekatan Sosiologis-Historis Dalam Fiqh Al-Hadits

Kontribusi Asbab al-Wurud dalam Pemahaman Hadis secara Kontekstual

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang menduduki posisi kedua setelah al-Quran. Posisi hadits menjadi sangat signifikan ketika ia berfungsi sebagai penjelas (bayan) al-Quran, bahkan menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam al-Quran. Dalam memahami sebuah hadits, tidak cukup hanya lewat teksnya, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan perangkat-perangkat lain yang dapat membantu terhadap pemahaman sebuah hadits. Salah satunya adalah yang dikenal dalam ilmu hadits dengan asbab al-wurud. Lewat tinjauan asbab al-wurud ini, dapat diketahui latar belakang sosiologis-historis lahirnya sebuah hadits, faktor-faktor yang mendorongnya disamping orang-orang yang secara spesifik menjadi sebab lahirnya sebuah hadits. Tinjauan terhadap asbab al-wurud dalam pemahaman hadis (fiqh al-hadis) dilakukan agar generalisasi yang mewarnai pemahaman hadis dapat dihindari. Sebab memahami hadis tanpa membedakan struktur dan karakteristiknya akan terjebak pada pemahaman yang bukan merupakan pesan dari hadis itu sendiri. Asbab al-wurud berfungsi sebagai media dalam mengaktualisasikan pesan hadis terhadap realita yang berkembang pada setiap waktu dan tempat. Karena itu, memahami asbab al-wurud tidak hanya berhenti pada penetapan sebab atau latar belakang hadis, tapi harus dilanjutkan dengan menariknya kepada realita kekinian untuk kemudian menyimpulkan suatu pemahaman baru terhadap hadis dalam bingkai kontekstualisasi. Buku ini secara sistematis membahas teori asbab al-wurud dan aplikasinya dalam pemahaman hadis Nabi Saw sekaligus menawarkan model kontekstualisasi hadis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah dalam studi hadis. Selamat membaca... Penulis

Lihat:Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi (Ed.), Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits, Cet. ke2, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta, 1996, h. 208. 40 Imam al-Syafi'i (w.204 H) dan Imam Abu Hanifah (150 Dr. Muhammad ...

Fiqh Islam bagi Muslimah Karier

“Perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”—Quraish Shihab, ulama dan penulis kitab Tafsir al-Misbah “Perempuan muslim sebenarnya memiliki banyak potensi dan bakat, sehingga jangan pasrah berada di dalam rumah saja setelah menikah. Perempuan muslim sangat penting untuk mengembangkan kepribadian serta potensi yang ada pada diri kita.”—Oki Setiana Dewi, ustadzah dan penulis buku Cahaya di Atas Cahaya Beberapa muslimah sering gundah ketika ingin bekerja. Sebab, sering kali keinginan tersebut berbenturan dengan syariat Islam yang mengharuskan setiap muslimah tetap di rumah. Akhirnya, muslimah pun hanya diam di rumah dan menghabiskan waktunya sebagai ibu rumah tangga tanpa penghasilan. Namun, apakah memang bekerja di luar rumah itu haram bagi muslimah? Buku ini memberikan jawabannya. Dalam buku ini, diuraikan dengan jelas mengenai hukum bekerja di luar rumah bagi wanita muslim, hal-hal yang harus diperhatikan bila akan bekerja ke luar rumah, dan ketentuan syariat mengenai muslimah yang bekerja di luar rumah tersebut. Dan, bukan hanya itu, buku ini pun menguraikan macam-macam pekerjaan yang dapat menjadi pilihan setiap muslimah. Maka, dengan membaca buku ini, muslimah tidak hanya akan semakin yakin untuk memilih bekerja di luar rumah atau tidak, tetapi juga akan menjadi semakin baik karena memahami kodratnya sebagai wanita yang bekerja. Selamat membaca!

Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i. Al-Jauziyyah, Ibnul Qayyim. 2012. Jangan Dekati Zina. Jakarta: Qisthi Press. Al-Karazkani, Ibrahim YusufAli. 2005. Taman Orang-Orangyang Bertaubat. Jakarta: Pustaka Zahra. Al-Mashri, Mahmud. 2010.

Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer

Konseling , 39 , 177 , 206 Konselor , 21 Kontrasepsi darurat , 170 Kristen , 71 Kromosom , 4 KTD , 177 KUHP , 150 , 224 , 268 Imam Malik , 79 Imam Syafi'i , 79 Imam Tajudin As Subkhi , 156 Incomplete abortion , 185 India , 132 Indonesia ...

Tinjauan fiqh terhadap putusan dalam perkara perwakafan

Abi ishaq al - Syirazi , Al - Muhazzab Fi Fiqh al - Imam al - Syafi'i , Maktabah wa Mathba'ah , Thaha Putra Semarang , tanpa tahun . 2. Muhammad Abu Zahrah , Muhadearat fi al - Waqf , Dar al - Fikr alArabi , Kairo , 1971 . 3.

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...