Dinamika Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjaga dan mendorong keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri. Sebelum lembaga peradilan memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, arbitrase sebagai sebuah model penyelesaian sengketa telah hadir untuk melayani para praktisi ekonomi syariah ketika berhadapan dengan sengketa yang dihadapi. Dalam perspektif sejarah keberadaan lembaga arbitrase bukanlah hal yang asing dalam khazanah Islam. Hanya saja penggunaannya dalam praktik tidak seramai lembaga peradilan yang eksistensinya terus menguat. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi, arbitrase memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan dengan lembaga peradilan, di mana arbitrase memiliki waktu yang lebih singkat, putusan yang final dan mengikat, serta yang lebih penting lagi adalah kerahasian para pihak tetap terjaga, di mana hal tersebut berdampak pada stabilitas bisnis. Semenjak berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sudah banyak putusan yang dikeluarkan. Putusan-putusan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya. Tentu hal ini terkait dengan mudanya usia praktik ekonomi syariah di Indonesia beserta lembaga penyelesaian sengketa ekonominya. Prinsip keadilan dan perdamaian merupakan bagian pertimbangan penting dari putusan-putusan Basyarnas. Peradilan agama memiliki otoritas yang kuat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah saat ini. Tidak ada alasan yang kuat bagi para pencari keadilan dalam sengketa ekonomi syariah untuk berpaling dari peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Tentu di masa depan peradilan agama memiliki harus kapasitas yang lebih dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang lebih kompleks lagi. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Di Jerman pada abad ke-13 dan ke-14 para pihak yang bersengketa dapat memilih menyelesaikan sengketa mereka melalui ... Konvensi Washington 1965 yang melahirkan Lembaga Internasional Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID), ...
B. Pertumbuhan Produk Ekonomi Syariah Komposisi fatwa DSN dapat dibedakan pada delapan kelompok fatwa , yaitu ; fatwa berkaitan dengan produk perbankan syariah ( berjumlah 45 buah ) , produk asuransi syariah ( 5 buah ) , pasar modal ...
Manusia diciptakan tidak lain untuk beribadah kepada Alllah SWT, pendekatan diri kepada Allah SWT merupakan perintah Allah dan Rasulnya yang terdapat didalam Al-Quran ataupun Hadis. Al-Quran sebagai pedoman serta petunjuk bagi manusia mengatur dalam segala aspek, baik mengenai ibadah, aqidah, muamalah dan sebagainya sehing al-quran dikatakan lengkap dan sempurna walaupun masih bersifat umum. Al-quran yang terdiri dari enam ribu enam ratus enam puluh enam ayat terdiri dari ayat-ayat makiyah dan madiniyah yang terkandung didalamnya perintah maupun larangan terkadang masih bersifat umum dan perlu penjelasan dari Nabi Muhammad SAW terutama yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT maupun dalam hubungan manusia dengan manusia, dalam hal ibadah contohnya, al-quran menegaskan agar manusia mendirikan shalat akan tetapi al-Quran tidak menjelaskan bagaimana cara shalat sehingga dalam hal ini Rasullulah.SAW menjelaskan cara shalat melalui perkataan, perbuatan maupun diam beliau yang hal tersebut disebut dengan Hadis.
Manusia diciptakan tidak lain untuk beribadah kepada Alllah SWT, pendekatan diri kepada Allah SWT merupakan perintah Allah dan Rasulnya yang terdapat didalam Al-Quran ataupun Hadis.
Melalui buku ini diharapkan para dosen, praktisi, dan mahasiswa dapat memahami dengan baik mengenai konsep ekonomi dan keuangan syari’ah sehingga pada saatnya nanti apabila terjun ke masyarakat telah memiliki penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam berkontribusi terhadap ekonomi dan keuangan syari’ah di Indonesia.
Melalui buku ini diharapkan para dosen, praktisi, dan mahasiswa dapat memahami dengan baik mengenai konsep ekonomi dan keuangan syari’ah sehingga pada saatnya nanti apabila terjun ke masyarakat telah memiliki penguasaan sikap, pengetahuan ...