Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Zakat Dalam Islam

Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis

Zakat merupakan salah satu ibadah mahdah, di sisi lain juga merupakan ibadah sosial, yang harus ditunaikan ketika memenuhi rukun dan syaratnya, jenis harta yang dizakati terus berkembang dari masa ke masa. Dalam fikih klasik, objek zakat terbatas hanya lima jenis saja yakni zakat emas dan perak, perniagaan, pertanian, peternakan dan rikaz, sedangkan di era sekarang jenis zakat semakin luas, seperti zakat profesi, perusahaan, surat-surat berharga, peradangan mata uang, hasil dari sarang walet dan lain-lain. Oleh karena itu, buku ini menjelaskan tentang objek zakat dari masa klasik sampai kontemporer, dan menjelaskan bagaimana pandangan ulama terhadap jenis harta di luar dari lima jenis tersebut serta pengelolaannya dari masa ke masa. Buku ini merupakan pegangan bagi mahasiswa Fakultas Syariah baik di universitas maupun institut Islam di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini wajib dimiliki oleh semua mahasiswa yang mendalami tentang hukum zakat. Semoga buku ini bermanfaat bagi orang banyak. Amin. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

Zakat merupakan salah satu ibadah mahdah, di sisi lain juga merupakan ibadah sosial, yang harus ditunaikan ketika memenuhi rukun dan syaratnya, jenis harta yang dizakati terus berkembang dari masa ke masa.

Pentingnya Zakat dalam Islam dan Pengertiannya

Seri Hukum Zakat

Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Banyak sekali dalil syar’i dari AlQur’an, As-Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin yang menunjukkan secara jelas dan gamblang bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang jika seorang muslim meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia menjadi kafir (murtad), karena pada hakikatnya ia telah mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana pendapat yang disepakati para ulama secara ijma’. (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah II/572, dan Al-Majmu’ karya imam An-Nawawi V/334). Dia harus bertaubat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika dia enggan bertaubat, maka berdasarkan dalil-dalil syar’i boleh untuk diperangi.

Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat.

Zakat dalam Islam : Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis

Zakat merupakan salah satu ibadah mahdah, di sisi lain juga merupakan ibadah sosial, yang harus di tunaikan ketika memenuhi rukun dan syaratnya, jenis harta yang dizakati terus berkembang dari masa kemasa. Dalam fikih klasik, objek zakat terbatas hanya lima jenis saja yakni zakat emas dan perak, perniagaan, pertanian, peternakan dan rikaz, sedangkan di era sekarang jenis zakat semakin luas, seperti zakat profesi, perusahaan, surat-surat berharga, peradangan mata uang, hewan ternak yang diperdagangkan, Aksesoris rumah tangga yang bernilai mahal, hasil dari sarang walet dan hasil dari perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, buku ini menjelaskan tentang zakat dalam Islam dari masa klasik sampai kontemporer dan menjelaskan bagaimana pandangan ulama terhadapa jenis harta diluar dari lima jenis tersebut.

Zakat merupakan salah satu ibadah mahdah, di sisi lain juga merupakan ibadah sosial, yang harus di tunaikan ketika memenuhi rukun dan syaratnya, jenis harta yang dizakati terus berkembang dari masa kemasa.