Sebanyak 203 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Zakat & Wakaf

... deposito , cek , obligasi , saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori penyimpanan emas dan perak ... keperluan menurut syara'atau dibeli atau dibangun dengan tujuan investasi dan sewaktuwaktu dapat diuangkan .

Zakat, Infak, Sedekah

Buku ini membahas secara lengkap dalil-dalil dan keutamaan dari Zakat, Infaq, dan Shadhaqah menurut Fiqh 4 Mahzab. Dijelaskan juga perhitungan tepat bagaimana mengeluarkan ZIS ini.

Adapun dana Investasi tersebut dapat dihimpun melalui: • Prinsip Wadi'ah (Giro dan Tabungan); • Prinsip Mudharabah (Deposito, Saham, Obligasi, dan Tabungan) • Prinsip Ijarah (Saham dan Obligasi). Nishâb dan zakatnya: Harta Investasi 6 + ...

Kamus Istilah Perbankan, Asuransi, & Pasar Modal SYARIAH. Plus Zakat

Dilengkapi: Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH

Familiar dan paham dengan istilah ekonomi Islam? Seperti Hawalah, Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Murabahah, Nisbah, Wadiah dan masih banyak lagi. Daftar Isi sesuai abjad kamus sudah tercover di google play book memudahkan membaca dan mencari cepat. Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus. Dalam penyusunan kamus ini juga mempertimbangkan kata-kata yang dianggap populer, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dll, tetapi memberikan pengertian yang lebih utuh dibandingkan dengan pengertian yang umum. Penulisan kamus ini didasarkan pada kaedah bahasa Indonesia dan Arab dan memberikan panduan bagi orang awam. Kamus ini cocok untuk praktisi ekonomi syariah, mahasiswa, dan masyarakat umumnya. Plus dilengkapi Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, & Pasar Modal SYARIAH sebagai referensi. Daftar Isi Panduan Penggunaan Kamus | Istilah Perbankan Syariah dan Ekonomi Islam | Istilah Zakat | Dalil Tentang Zakat | Istilah Asuransi Syariah | Istilah Pasar Modal Syariah | Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah | Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2012 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal | Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah |Penerbitan Efek Syariah

Konten kamus ini disusun berkaitan dengan masalah perbankan, asuransi, dan ekonomi syariah secara detail. Istilah asuransi, pasar modal Syariah, dan Zakat disajikan dalam entri khusus.

Manajemen Zakat

Histori, Konsepsi, dan Implementasi

Buku ini mencoba mengajak pembaca untuk membahas perihal zakat yang menjadi salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam. Tujuan dari zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat. Dalam buku ini dibahas secara mendalam perihal manajemen zakat dalam perspektif historis, konseptual serta implementasi di era kontemporer, pada beberapa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia. Dengan komposisi bahasan di atas, buku berjudul Manajemen Zakat: Histori, Konsepsi, dan Implementasi ini perlu untuk dibaca. Terutama bagi sivitas akademika yang memiliki concern pada bidang ekonomi syariah atau ekonomi Islam, ekonomi zakat, serta fikih dan manajemen zakat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

tambahan dari fungsi utama pajak, yaitu budgetair.33 Terdapat pula fungsi lain dari pajak yang saat ini mengemuka, ... Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal ...

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Salah satu kebijakan dalam upaya ekstensifikasi sumber penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang sangat rasional dan tidak menyengsarakan masyarakat adalah kebijakan di bidang investasi. Menurut Halim “Kehadiran investor ...